Jumat, 17 April 2026

Breaking News

  • Polemik HW Live House, GRIB Jaya Soroti Dugaan Setor Pajak Tak Sesuai Selama 3 Tahun   ●   
  • Lapas Pekanbaru Resmi Buka Porsenap 2026, Ajang Sportivitas dan Kreativitas Warga Binaan   ●   
  • APRESIASI KINERJA PEGAWAI, LAPAS BANGKINANG GELAR PENYEMATAN KENAIKAN PANGKAT 28 PEGAWAI   ●   
  • Lapas Narkotika Rumbai Bersinergitas Dengan Pihak Bareskrim Polri Dalam Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika   ●   
  • Apresiasi Heroik Personel PJR, Ditlantas Polda Riau Beri Reward dan Tanamkan Semangat Green Policing   ●   
BPKN RI Minta Kebijakan PPATK Rekening Dormant Dibatalkan
Jumat 01 Agustus 2025, 08:07 WIB

suarahebat.com, Jakarta — Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok, menyampaikan keberatan resmi terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan.

Menurut Mufti Mubarok, kebijakan tersebut dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi merugikan hak-hak konsumen di sektor jasa keuangan, khususnya nasabah perbankan. Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang.

“BPKN menolak kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama 3 bulan. Kebijakan ini sangat rentan menimbulkan kerugian konsumen dan bertentangan dengan asas kepastian hukum dan perlindungan konsumen sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ucap Mufti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/7).

Dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, disebutkan bahwa setiap konsumen berhak atas:

Pasal 4 huruf a: hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

Pasal 4 huruf c: hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

Pasal 4 huruf d: hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Mufti menilai kebijakan pemblokiran sepihak atas dasar ketidakaktifan akun selama 3 bulan melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga keuangan.

“Tidak adanya notifikasi atau pemberitahuan resmi kepada nasabah sebelum pemblokiran dilakukan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen atas informasi dan kepastian layanan,” ujar Mufti.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, pada Pasal 29 ayat (2) juga disebutkan bahwa bank wajib merahasiakan data nasabah dan memberikan layanan secara adil dan proporsional.

BPKN juga menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang serta lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Pemblokiran yang tidak melalui mekanisme peringatan, klarifikasi, atau konfirmasi kepada nasabah dianggap bertentangan dengan asas legalitas dan asas kehati-hatian (prudential principle) dalam sektor keuangan.

“Konsumen memiliki hak untuk diberitahu secara resmi dan diberi waktu yang cukup untuk mengaktifkan kembali rekening mereka. Tidak semua rekening yang tidak aktif adalah rekening mencurigakan. Banyak masyarakat yang menyimpan dana untuk kebutuhan jangka panjang atau tabungan darurat,” tambahnya.

Untuk itu, BPKN RI meminta agar PPATK bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia meninjau ulang kebijakan tersebut dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tidak mengabaikan hak-hak konsumen.

“Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan, atau bahkan dicabut, sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen,” tutup Mufti.

BPKN akan menyampaikan nota keberatan resmi kepada PPATK dan meminta audiensi bersama lintas otoritas guna membahas dampak kebijakan ini secara menyeluruh, termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur penonaktifan rekening yang aman dan adil.




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top