PEKANBARU – Suarahebat.com_-Informasi mengenai penahanan Larshen Yunus (LY) oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru mulai beredar pada Selasa (16/6/2026).
LY diketahui telah menjalani pemeriksaan sejak Senin malam terkait dugaan tindak pidana yang sedang ditangani penyidik.
Saat dikonfirmasi mengenai kabar tersebut, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah belum memberikan penjelasan rinci.
Ia mengatakan penyidik masih menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan sebelum menyampaikan keterangan resmi kepada publik.
“Nanti disampaikan kalau semua pemeriksaan sudah selesai dilakukan,” ujar AKP Anggi Rian Diansyah singkat saat dikonfirmasi.
Meski demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik telah meningkatkan status Larshen Yunus menjadi tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
LY disangkakan melakukan Tindak Pidana Pemerasan atau Pengancaman dengan ancaman atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman membuka rahasia, atau Penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 482 atau Pasal 483 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penetapan tersangka terhadap LY pun memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat.
Seorang sumber yang meminta namanya dirahasiakan menilai penetapan tersangka terhadap Larshen Yunus membuka ruang publik untuk meninjau kembali klaim-klaim aktivisme yang selama ini dibangun yang bersangkutan.
“Menurut saya, LY selama ini lebih tepat disebut aktivis abal-abal. Dia sering mengatas namakan kepentingan masyarakat dan pemuda, tetapi tidak pernah jelas organisasi apa yang sebenarnya diwakili dan bagaimana legitimasi kepemimpinannya. Jabatan ketua yang selama ini disandangnya juga kerap dipertanyakan banyak pihak,” ujar sumber tersebut.
Ia menilai sosok LY lebih banyak dikenal karena kontroversi dan pernyataan-pernyataannya di media sosial daripada kontribusi nyata bagi masyarakat.
“Aktivis sejati bekerja dan memberi manfaat kepada masyarakat. Kalau hanya muncul ketika ada polemik, lalu mengaku mewakili publik tanpa basis organisasi yang jelas, itu patut dipertanyakan. Karena itu saya tidak heran ketika banyak orang menyebutnya aktivis abal-abal,” katanya.
Red/team
Karhutla Tak Kunjung Usai, LSM Rajawali Merah Putih Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
Dugaan Penganiayaan Wanita di Kisaran Barat Dilaporkan ke Polres Asahan, Korban Alami Trauma
Jangan Tunggu Kejadian Berulang! Presiden Prabowo Didesak Audit Infrastruktur dan Tata Kelola PLN
Menyambut Era Baru Polri, Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail Dorong Kepemimpinan Humanis dan Adaptif
Apresiasi Ditreskrimum Polda Riau, S. Hondro Minta Dugaan Mafia Tanah di Rawang Air Putih - Siak Diusut Tuntas
Digerebek Tim Gabungan Bareskrim Polri Dan Polda Riau, 60 Pengunjung MP CLUB Pekanbaru Positif Narkoba
Polsek Kulim Tingkatkan Laporan ASE Waruwu ke Penyidikan, S. Hondro Apresiasi dan Desak Pelaku Segera Ditindak
Riau Kembali Tercekik Asap: Bencana Alam Atau Kegagalan Negara?
Tambahan Rp 20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Prabowo Tegaskan Pelayanan Harus Setara dan Tanpa Diskriminasi
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Kalapas Batam Hadiri FGD Layanan Reintegrasi Berkelanjutan dan Peluncuran Aplikasi SIGAP
Temuan BPK Rp 214,77 Juta di DPRD Riau Disorot Ada Dugaan Pengadaan Fiktif
Polda Jambi Ungkap Dugaan PETI di Bungo, 2 Excavator Disita dan 4 Orang Jadi Tersangka
Gunakan 1 Unit Mobil Mixer Pengecoran Perdana Jalan Simpang Kartini - Malakopa Capai 30 Meter



