Suarahebat.com
Perihal : Pengungkapan Tindak Pidana Pemerasan atau Pengancaman dengan ancaman atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman membuka rahasia atau Penipuan, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 482 atau Pasal 483 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Kota Pekanbaru Provinsi Riau diwilayah Hukum Polresta Pekanbaru.
telah diamankan 1 (satu) orang Laki - Laki diduga pelaku Tindak Pidana Pemerasan atau Pengancaman dengan ancaman atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman membuka rahasia atau Penipuan, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 482 atau Pasal 483 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai berikut :
TKP :
Jl. Abdul Hamid Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau
WAKTU KEJADIAN :
Pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025.
PELAPOR :
MM
TERSANGKA :
LY
BARANG BUKTI :
1 (Satu) Unit Handphone
1 (Satu) Bundle Rekening Koran Bank BRI
1 (Satu) Bundle Formulir Pembukaan Rekening Tabungan Bank BRI
1 (Satu) Bundle Formulir Perubahan Data Bank BRI
1 (Satu) Bundle tangkapan layar pemberitahuan media online
10 (Sepuluh) Lembar tangkapan layar percakapan pesan Whatsapp
1 (Satu) Lembar bukti m-transfer Bank BCA sejumlah Rp. 35.000.000 tertanggal 26 Desember 2025
KRONOLOGIS KEJADIAN :
-Peristiwa diduga tindak pidana “Pemerasan” atau “Pengancaman dengan ancaman atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman membuka rahasia” atau “Penipuan”, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 482 atau Pasal 483 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yang terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 di Jl Abdul hamid Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, Yang mana saudara M meminta untuk mentakedown (hapus) saudara LY, terkait berita yang telah terbit tentang dirinya dan keluarganya,
kemudian pada tanggal 26 Desember 2025 saudara M mengirimkan uang sebesar Rp. 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) atas permintaan dari saudara AP ke Rekening Bank BRI,
namun kemudian saudara LY tidak juga menghapus terkait Pemberitaan terseebut, akibat kejadian tersebut saudara M merasa telah dirugikan sebesar Rp. 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
X. KRONOLOGIS PENAHANAN :
Pada hari Senin Tanggal 15 Juni 2026, dengan surat panggilan tersangka telah datang seorang tersangka atas nama LY ke Polresta Pekanbaru dan selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap LY diterbikan surat perintah penahanannya untuk dilakukan penahanan.
Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak
Sidak Berulang, Kepastian Tak Kunjung Datang: Publik Pertanyakan Ketegasan Pemko dan DPRD Pekanbaru terhadap THM Bermasalah
Opini: Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Ditawar Demi Keberhasilan Program Prioritas Nasional
MS Law Firm Gugat Mantan Pimpinan KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Tuntut Pertanggungjawaban atas Nasib 2 Mantan Bawahan
Empat Hari Gangguan, Pelanggan Murka: Telkomsel dan IndiHome Diminta Bertanggung Jawab, Jangan Diam!
Aksi Besar Kembali Terjadi di Pekanbaru, Massa Desak Pemprov Riau Benahi Kisruh SPMB 2026
Diduga Hindari Konfirmasi Soal Gatotnya Program Ketahanan Pangan BUMDes Tameran Yang Telan Rp 219 Juta, Kades Blokir WhatsApp Awak Media
Batas Waktu 60 Hari, BASMI Riau Desak Bupati Meranti Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp 6,5 Miliar
Banyak Calon Siswa Belum Dapat Sekolah Negeri, GRIB Jaya Minta Plt Gubernur Riau Tambah Kuota SPMB
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
DLHK Provinsi Riau Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Karhutla Melalui Sosialisasi dan Simulasi di Desa Aliantan
Gugatan F. Zega Ditolak Pengadilan, PKMNR Tegaskan Legalitas Organisasi dan Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Fitnah
Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi
Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak

