PEKANBARU – Ketua DPC GRIB JAYA Kota Pekanbaru, S. Hondro, angkat bicara terkait dugaan adanya oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial "RE" yang disebut-sebut menyebarkan berbagai konten bernada negatif mengenai jalannya pemerintahan melalui sejumlah grup WhatsApp.
Menurut S. Hondro, apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan itu sangat disayangkan karena tidak mencerminkan sikap seorang wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga etika komunikasi publik.
"Seorang anggota DPRD dipilih oleh rakyat untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, bukan menjadi pihak yang menebarkan kegaduhan melalui ruang-ruang percakapan digital. Kritik adalah hak setiap wakil rakyat, tetapi harus disampaikan secara bertanggung jawab, objektif, dan berdasarkan fakta, bukan dengan narasi yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat," tegas S. Hondro, Selasa (23/06/26).
Ia menilai penggunaan media sosial maupun grup WhatsApp sebagai sarana menyebarkan informasi yang bernada negatif tanpa mekanisme yang jelas justru dapat menurunkan kualitas demokrasi serta mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
"Kalau memang ada persoalan dalam pemerintahan, gunakan forum resmi DPRD. Gunakan hak interpelasi, hak angket, rapat dengar pendapat, atau mekanisme pengawasan lainnya. Jangan membangun opini liar yang justru membuat masyarakat bingung dan terpecah," ujarnya.
S. Hondro juga mengingatkan bahwa setiap anggota DPRD membawa nama baik institusi. Oleh karena itu, setiap tindakan maupun pernyataan di ruang publik, termasuk di media sosial dan grup WhatsApp, tidak bisa dipisahkan dari kehormatan lembaga yang diwakilinya.
Ia meminta pimpinan DPRD Kota Pekanbaru dan Badan Kehormatan DPRD untuk bersikap profesional apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran etika.
"Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap perilaku yang dapat merusak citra DPRD. Semua anggota harus diperlakukan sama di hadapan aturan dan kode etik. Kehormatan lembaga harus dijaga," katanya.
Meski demikian, S. Hondro menegaskan bahwa setiap pihak tetap berhak memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik.
"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Jika memang tidak benar, silakan memberikan penjelasan kepada publik. Tetapi apabila dugaan tersebut benar, tentu masyarakat berhak menuntut adanya pertanggungjawaban moral maupun etika," tutup S. Hondro.***
Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak
Sidak Berulang, Kepastian Tak Kunjung Datang: Publik Pertanyakan Ketegasan Pemko dan DPRD Pekanbaru terhadap THM Bermasalah
Opini: Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Ditawar Demi Keberhasilan Program Prioritas Nasional
MS Law Firm Gugat Mantan Pimpinan KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Tuntut Pertanggungjawaban atas Nasib 2 Mantan Bawahan
Empat Hari Gangguan, Pelanggan Murka: Telkomsel dan IndiHome Diminta Bertanggung Jawab, Jangan Diam!
Aksi Besar Kembali Terjadi di Pekanbaru, Massa Desak Pemprov Riau Benahi Kisruh SPMB 2026
Diduga Hindari Konfirmasi Soal Gatotnya Program Ketahanan Pangan BUMDes Tameran Yang Telan Rp 219 Juta, Kades Blokir WhatsApp Awak Media
Batas Waktu 60 Hari, BASMI Riau Desak Bupati Meranti Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp 6,5 Miliar
Banyak Calon Siswa Belum Dapat Sekolah Negeri, GRIB Jaya Minta Plt Gubernur Riau Tambah Kuota SPMB
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Perkuat Peran Perempuan, Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Konsolidasi dan Aksi Sosial Dihadiri DPD dan DPC GRIB Jaya
DLHK Provinsi Riau Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Karhutla Melalui Sosialisasi dan Simulasi di Desa Aliantan
Gugatan F. Zega Ditolak Pengadilan, PKMNR Tegaskan Legalitas Organisasi dan Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Fitnah
Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi

