Senin, 2 Maret 2026

Breaking News

  • Usai Terima SK Dari H. Hercules Rozario Marshal, Dr. Martin Purba Langsung Satukan Kader GRIB Jaya Riau   ●   
  • Wujudkan Kepedulian Sesama Makhluk Hidup, GEMA Sadhana Riau Sambangi Pusat Konservasi Gajah Minas   ●   
  • Memaknai Langkah Berani Prabowo Redakan Perang   ●   
  • APRESIASI KINERJA DAN DEDIKASI, LAPAS BANGKINANG GELAR UPACARA PENYEMATAN TANDA KENAIKAN PANGKAT KEPADA 18 PEGAWAI*   ●   
  • Langkah Nyata Tingkatkan Pembinaan Bagi Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Tanda Tangani MoU dengan Kemenag Kota Pekanbaru   ●   
Pengacara Syafrizal Andiko, S.H., M.H. Menangkan Perkara Perdata Suparman melawan Ferry Kamsul atas Sengketa Tanah dan Rumah di Kampar
Selasa 05 Agustus 2025, 13:09 WIB

Suarahebat.com - SiakHulu Kampar | Kuasa Hukum Suparman, Syafrizal Andiko, S.H., M.H., berhasil memenangkan perkara perdata atas sengketa tanah dan rumah melawan Ferry Kamsul Asnawi. Objek sengketa berupa tanah dan rumahnyang terletak di Blok F1 No.9, Jalan Flamboyan, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau tepatnya di Perumahan Duta Mas resmi dieksekusi pada hari ini, Selasa (5/8).

Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang No. 7/Pdt.G/2024/PN Bkn yang diputus pada 22 Juli 2024 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dalam keterangannya,Syafrizal Andiko menyampaikan rasa syukur atas tuntasnya proses hukum yang telah berlangsung cukup panjang. "Perkara ini telah bergulir sejak 2017. Dengan inkrahnya putusan pada 2024 dan pelaksanaan eksekusi hari ini, tentu menjadi kelegaan bagi kita selaku pihak penggugat. Eksekusi ini juga menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Bangkinang menjalankan putusan hukum secara adil dan profesional," ujarnya.

Sementara itu, Suparman selaku penggugat, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian perkara ini. "Saya sangat berterima kasih kepada kuasa hukum saya, Bapak Syafrizal Andiko, yang telah mendampingi dengan sepenuh hati selama proses ini. Juga kepada PN Bangkinang dan Kepolisian Resort Kampar yang telah mengawal proses eksekusi ini dengan dedikasi tinggi dan pengamanan yang kondusif," ujarnya.

Dengan terlaksananya eksekusi ini, Suparman berharap bahwa proses hukum yang telah berjalan selama bertahun-tahun dapat ditutup dengan damai dan tuntas.

Eksekusi ini juga menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan, serta menjadi preseden baik bagi penyelesaian sengketa tanah dan bangunan di wilayah Riau.***(rls/al)

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top