BENGKALIS – Program ketahanan pangan yang dibiayai Dana Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tameran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menjadi sorotan publik. Program yang menghabiskan anggaran sebesar Rp219 juta tersebut diduga tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan awal, bahkan menyisakan aset yang terbengkalai.
Padahal, pemerintah pusat melalui program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto menempatkan ketahanan pangan sebagai salah satu prioritas nasional. Kebijakan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan berbagai regulasi Kementerian Desa yang mewajibkan sedikitnya 20 persen Dana Desa dialokasikan untuk mendukung program ketahanan pangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BUMDes Tameran memperoleh anggaran ketahanan pangan sebesar Rp219.000.000. Kepala Desa Tameran, Arifin, menyebut realisasi kegiatan telah mencapai sekitar 75 persen, atau sekitar Rp164.250.000.
Namun, hasil penelusuran di lapangan memperlihatkan kondisi yang bertolak belakang dengan besarnya anggaran yang telah digunakan. Program yang difokuskan pada sektor peternakan ayam dan budidaya ikan lele diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kandang ayam yang dibangun tampak kosong dan mulai mengalami kerusakan. Tidak terlihat adanya aktivitas peternakan maupun tanda-tanda kandang tersebut pernah dimanfaatkan. Sementara itu, lokasi yang sebelumnya disebut sebagai kolam budidaya lele kini dipenuhi semak belukar tanpa adanya aktivitas perikanan.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa program ketahanan pangan BUMDes Tameran mengalami kegagalan dan perlu dievaluasi secara menyeluruh, termasuk menelusuri penggunaan anggaran yang telah direalisasikan.
Yang lebih memprihatinkan, hingga kini masyarakat mengaku tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai laporan pertanggungjawaban maupun rincian penggunaan anggaran program tersebut. Minimnya keterbukaan informasi memunculkan berbagai pertanyaan serta dugaan adanya pengelolaan yang tidak transparan.
Di tengah kondisi tersebut, beredar pula informasi bahwa Direktur BUMDes Tameran, Albi Andro, yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program, telah mengundurkan diri karena alasan pribadi. Upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan juga belum membuahkan hasil.
Sementara itu, Kepala Desa Tameran, Arifin, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (5/7), menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah ditindaklanjuti.
"Tim sudah turun. Itu hasil pemeriksaan pengawas. Sisanya sudah dikembalikan ke kas desa. Pelaksanaan sisa kegiatan akan dilanjutkan oleh direktur terpilih. Tidak ada masalah, Pak," ujarnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai penyebab mangkraknya program, manfaat yang telah dihasilkan, serta efektivitas penggunaan anggaran yang telah dicairkan.
Di sisi lain, Camat Bengkalis, Rafli Kurniawan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Minggu (6/7), mengatakan pihak kecamatan telah melakukan pembinaan dan koordinasi.
"Kalau kami dari pihak kecamatan sudah melakukan koordinasi baik secara lisan maupun turun langsung ke desa. Kami juga sudah menyampaikan kepada kepala desa, BPD, pengelola BUMDes, bahkan pendamping desa agar segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban BUMDes," jelasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan administrasi dan pertanggungjawaban BUMDes memang menjadi perhatian pemerintah kecamatan.
Adapun Potensi Pelanggaran Hukum antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Pasal 26 ayat (4) huruf f, yang mewajibkan kepala desa melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
- Pasal 27, yang mewajibkan kepala desa menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa dan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 2 ayat (1), yang mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana.
- Pasal 3, yang mengatur setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Badan publik, termasuk pemerintah desa dalam kapasitasnya mengelola keuangan publik, berkewajiban membuka informasi mengenai penggunaan anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali informasi yang dikecualikan.
4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Mengatur bahwa Dana Desa yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan harus dimanfaatkan secara efektif, tepat sasaran, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Sejumlah warga pun berharap persoalan ini tidak berhenti pada pembinaan administratif semata. Mengingat besarnya anggaran yang telah digelontorkan namun belum terlihat hasil yang dapat dirasakan masyarakat, mereka meminta aparat penegak hukum maupun aparat pengawas internal pemerintah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan program.
Masyarakat menilai, apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, maka proses hukum harus dilakukan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah desa juga perlu membuka seluruh dokumen pertanggungjawaban kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.
Program ketahanan pangan sejatinya dirancang untuk memperkuat ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung swasembada pangan nasional. Karena itu, setiap rupiah Dana Desa yang dialokasikan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan menyisakan kandang kosong dan lahan yang dipenuhi semak belukar.***
Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak
Sidak Berulang, Kepastian Tak Kunjung Datang: Publik Pertanyakan Ketegasan Pemko dan DPRD Pekanbaru terhadap THM Bermasalah
Opini: Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Ditawar Demi Keberhasilan Program Prioritas Nasional
MS Law Firm Gugat Mantan Pimpinan KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Tuntut Pertanggungjawaban atas Nasib 2 Mantan Bawahan
Empat Hari Gangguan, Pelanggan Murka: Telkomsel dan IndiHome Diminta Bertanggung Jawab, Jangan Diam!
Aksi Besar Kembali Terjadi di Pekanbaru, Massa Desak Pemprov Riau Benahi Kisruh SPMB 2026
Diduga Hindari Konfirmasi Soal Gatotnya Program Ketahanan Pangan BUMDes Tameran Yang Telan Rp 219 Juta, Kades Blokir WhatsApp Awak Media
Batas Waktu 60 Hari, BASMI Riau Desak Bupati Meranti Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp 6,5 Miliar
Banyak Calon Siswa Belum Dapat Sekolah Negeri, GRIB Jaya Minta Plt Gubernur Riau Tambah Kuota SPMB
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
DLHK Provinsi Riau Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Karhutla Melalui Sosialisasi dan Simulasi di Desa Aliantan
Gugatan F. Zega Ditolak Pengadilan, PKMNR Tegaskan Legalitas Organisasi dan Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Fitnah
Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi
Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak

