Kamis, 16 Juli 2026

Breaking News

  • Perkuat Peran Perempuan, Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Konsolidasi dan Aksi Sosial Dihadiri DPD dan DPC GRIB Jaya   ●   
  • DLHK Provinsi Riau Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Karhutla Melalui Sosialisasi dan Simulasi di Desa Aliantan   ●   
  • Gugatan F. Zega Ditolak Pengadilan, PKMNR Tegaskan Legalitas Organisasi dan Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Fitnah   ●   
  • Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi   ●   
  • Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak   ●   
MS Law Firm Gugat Mantan Pimpinan KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Tuntut Pertanggungjawaban atas Nasib 2 Mantan Bawahan
Sabtu 11 Juli 2026, 13:04 WIB

PEKANBARU – Kantor Advokat MS Law Firm melalui kuasa hukum Mirwansyah, S.H., M.H. dan Suryadi, S.H., M.H. secara resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap mantan Ketua KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Drs. Abdullah Mutalib. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 260/Pdt.G/2026/PN Pbr, Sabtu (11/07/26).

Gugatan diajukan untuk dan atas nama Zuhanda Agus dan Pahlawan Siregar, yang menurut kuasa hukumnya saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang.

Menurut dalil gugatan, kedua penggugat melaksanakan tugas berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh pimpinan pada saat itu. Namun, ketika kemudian timbul persoalan hukum, para penggugat menilai tidak terdapat pertanggungjawaban, baik secara moral maupun materiil, dari pihak yang memberikan penugasan tersebut.

"Perkara ini lahir dari keprihatinan kami terhadap kondisi dua klien yang saat ini harus menjalani pidana pada usia sekitar 71 tahun. Mereka harus terpisah dari istri, anak, serta keluarga, sementara dampak perkara ini juga dirasakan oleh keluarga yang kehilangan sosok pencari nafkah dan mengalami penderitaan yang berkepanjangan," ujar Mirwansyah, S.H., M.H.

Melalui gugatan tersebut, penggugat meminta Pengadilan Negeri Pekanbaru memeriksa dan mengadili dugaan tanggung jawab hukum tergugat sebagaimana diuraikan dalam surat gugatan. Selain itu, penggugat juga memohon kepada majelis hakim agar mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap satu unit aset yang menurut gugatan merupakan milik tergugat, yakni ruko dua pintu yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Nomor 20, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru. Permohonan tersebut diajukan sebagai jaminan atas tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai keseluruhan sebesar Rp10 miliar.

Perkara ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Kamis, 30 Juli 2026.

Menurut kuasa hukum penggugat, gugatan tersebut bukan semata-mata bertujuan memperoleh ganti rugi, melainkan juga untuk menguji prinsip pertanggungjawaban seorang pemimpin terhadap bawahannya di hadapan hukum.

"Melalui proses persidangan ini kami berharap seluruh fakta, alat bukti, serta tanggung jawab para pihak dapat diperiksa secara terbuka dan objektif oleh majelis hakim. Kami menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap pokok perkara kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru," tutup Mirwansyah.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi

Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak

Sidak Berulang, Kepastian Tak Kunjung Datang: Publik Pertanyakan Ketegasan Pemko dan DPRD Pekanbaru terhadap THM Bermasalah

Opini: Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Ditawar Demi Keberhasilan Program Prioritas Nasional

MS Law Firm Gugat Mantan Pimpinan KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Tuntut Pertanggungjawaban atas Nasib 2 Mantan Bawahan

Empat Hari Gangguan, Pelanggan Murka: Telkomsel dan IndiHome Diminta Bertanggung Jawab, Jangan Diam!

Aksi Besar Kembali Terjadi di Pekanbaru, Massa Desak Pemprov Riau Benahi Kisruh SPMB 2026

Diduga Hindari Konfirmasi Soal Gatotnya Program Ketahanan Pangan BUMDes Tameran Yang Telan Rp 219 Juta, Kades Blokir WhatsApp Awak Media

Batas Waktu 60 Hari, BASMI Riau Desak Bupati Meranti Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp 6,5 Miliar

Banyak Calon Siswa Belum Dapat Sekolah Negeri, GRIB Jaya Minta Plt Gubernur Riau Tambah Kuota SPMB

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top