PEKANBARU – Inspeksi mendadak (sidak) yang kembali (09/07/26) dilakukan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama Satpol PP terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) justru memunculkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. Setelah sebelumnya hasil sidak menjadi sorotan publik karena dugaan pelanggaran jam operasional, kini sidak lanjutan kembali digelar tanpa adanya kejelasan mengenai tindak lanjut, sanksi, maupun penyelesaian persoalan yang telah mencuat sejak beberapa waktu lalu, Rabu (15/07/26).
Masyarakat menilai, rangkaian sidak yang dilakukan tidak boleh berhenti hanya sebagai kegiatan seremonial atau konsumsi publik semata. Yang ditunggu masyarakat adalah tindakan nyata, transparan, dan memiliki kepastian hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan.
Sorotan publik semakin menguat setelah sebelumnya mencuat dugaan persoalan legalitas operasional serta dugaan kekurangan setoran pajak di salah satu tempat hiburan malam, yakni HW Live House. Hingga kini, pihak manajemen belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai pertanyaan yang telah disampaikan media terkait status perizinan, kewajiban perpajakan, maupun dugaan potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sikap diam tersebut dinilai semakin memperbesar ruang spekulasi di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan apakah pemerintah daerah telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas operasional seluruh THM yang ada di Kota Pekanbaru, termasuk kepatuhan mereka terhadap kewajiban perpajakan.
Dalam sidak terbaru beberapa waktu lalu, Komisi I DPRD juga kembali menemukan dugaan pelanggaran jam operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah. Namun hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai bentuk sanksi yang akan dijatuhkan, mengingat sebelumnya sempat dilakukan pencabutan izin PT. Pekanbaru Bersayap Jaya pada 11 Oktober 2025 silam.
Di sisi lain, muncul pernyataan dari satpol PP Kota Pekanbaru bahwa aturan mengenai jam operasional dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan dunia usaha. Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Jika memang regulasi dianggap sudah tidak relevan, mengapa aturan tersebut masih dijadikan dasar dalam pelaksanaan sidak dan penindakan? Sebaliknya, apabila aturan masih berlaku dan belum dicabut, maka setiap pelanggaran semestinya tetap ditegakkan secara konsisten tanpa pengecualian.
Publik juga mempertanyakan sejauh mana hasil sidak sebelumnya telah ditindaklanjuti. - Apakah seluruh rekomendasi DPRD telah dilaksanakan?
- Apakah ada pengusaha yang benar-benar dikenai sanksi?
- Apakah pemerintah telah melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan pembayaran pajak hiburan dan pajak lainnya?
Hingga kini, berbagai pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban yang utuh.
Transparansi menjadi kebutuhan mendesak agar kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan pemerintah tidak terus menurun. DPRD sebagai lembaga pengawas dan Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai pemegang kewenangan penegakan aturan diharapkan menyampaikan secara terbuka hasil pemeriksaan, status perizinan, tindak lanjut pelanggaran, serta perkembangan pengawasan terhadap seluruh THM yang menjadi objek sidak.
Publik berhak mengetahui apakah sidak yang berulang kali dilakukan benar-benar menghasilkan perbaikan tata kelola, peningkatan kepatuhan hukum, serta optimalisasi penerimaan daerah, atau justru hanya menjadi agenda rutin tanpa penyelesaian yang jelas.
Selama belum ada penjelasan resmi yang komprehensif mengenai hasil sidak, tindak lanjut penegakan hukum, serta penyelesaian berbagai dugaan pelanggaran yang telah mencuat, pertanyaan publik akan terus bergulir: apakah sidak benar-benar menjadi instrumen penegakan aturan, atau hanya sebatas rutinitas yang tidak pernah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat?***
Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak
Sidak Berulang, Kepastian Tak Kunjung Datang: Publik Pertanyakan Ketegasan Pemko dan DPRD Pekanbaru terhadap THM Bermasalah
Opini: Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Ditawar Demi Keberhasilan Program Prioritas Nasional
MS Law Firm Gugat Mantan Pimpinan KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Tuntut Pertanggungjawaban atas Nasib 2 Mantan Bawahan
Empat Hari Gangguan, Pelanggan Murka: Telkomsel dan IndiHome Diminta Bertanggung Jawab, Jangan Diam!
Aksi Besar Kembali Terjadi di Pekanbaru, Massa Desak Pemprov Riau Benahi Kisruh SPMB 2026
Diduga Hindari Konfirmasi Soal Gatotnya Program Ketahanan Pangan BUMDes Tameran Yang Telan Rp 219 Juta, Kades Blokir WhatsApp Awak Media
Batas Waktu 60 Hari, BASMI Riau Desak Bupati Meranti Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp 6,5 Miliar
Banyak Calon Siswa Belum Dapat Sekolah Negeri, GRIB Jaya Minta Plt Gubernur Riau Tambah Kuota SPMB
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
DLHK Provinsi Riau Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Karhutla Melalui Sosialisasi dan Simulasi di Desa Aliantan
Gugatan F. Zega Ditolak Pengadilan, PKMNR Tegaskan Legalitas Organisasi dan Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Fitnah
Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi
Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak

