Jumat, 16 Oktober 2026

Breaking News

  • Temuan BPK Rp 214,77 Juta di DPRD Riau Disorot Ada Dugaan Pengadaan Fiktif   ●   
  • Polda Jambi Ungkap Dugaan PETI di Bungo, 2 Excavator Disita dan 4 Orang Jadi Tersangka   ●   
  • Gunakan 1 Unit Mobil Mixer Pengecoran Perdana Jalan Simpang Kartini - Malakopa Capai 30 Meter   ●   
  • Lapas Batam Bersama Sejumlah UPT Pemasyarakatan di Kepulauan Riau Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik   ●   
  • Dugaan Permintaan Uang Berkedok LSM di SDN 010 Pangkalan Serik Disorot, DPP Hulubalang Riau Desak APH Bertindak   ●   
Gugatan F. Zega Ditolak Pengadilan, PKMNR Tegaskan Legalitas Organisasi dan Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Fitnah
Rabu 15 Juli 2026, 22:18 WIB

PEKANBARU – Sengketa hukum yang diajukan oleh Penggugat, F. Zega, terhadap Tergugat, S. Hondro, serta Turut Tergugat, Notaris Kumar, S.H., M.H., terkait Akta Pendirian Perkumpulan Keluarga Masyarakat Nias Riau (PKMNR), telah memperoleh putusan dari pengadilan.

Berdasarkan putusan tersebut, gugatan Penggugat dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima (sesuai amar putusan yang berlaku). Dengan putusan itu, tuntutan yang diajukan Penggugat tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

S. Hondro menyatakan bahwa putusan tersebut menjadi bukti bahwa persoalan yang dipersoalkan melalui gugatan perdata telah diproses melalui mekanisme hukum dan menghasilkan putusan sebagaimana ditetapkan oleh pengadilan.

"Kami menghormati sepenuhnya putusan pengadilan. Sejak awal kami meyakini bahwa PKMNR berdiri berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan ini menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati oleh semua pihak," ujar S. Hondro, Rabu (15/07/26).

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi atau narasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum.

"Kami mengajak semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan dan tidak lagi menyebarkan informasi yang dapat menyesatkan masyarakat. Jika ada keberatan terhadap putusan, hukum telah menyediakan mekanisme upaya hukum yang sah," katanya.

S. Hondro juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang menginventarisasi berbagai unggahan, pernyataan, maupun dokumen yang diduga memuat tuduhan tanpa dasar dan berpotensi merugikan nama baik kliennya maupun organisasi PKMNR.

Apabila setelah dilakukan kajian ditemukan adanya unsur pidana, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Seluruh bukti sedang kami kumpulkan dan kami pelajari secara cermat. Apabila memenuhi unsur pidana, kami akan melaporkan pihak-pihak yang diduga menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik melalui jalur hukum," ujarnya.

S. Hondro menjelaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan beberapa ketentuan hukum, antara lain Pasal 310 KUHP, mengenai pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP, mengenai fitnah, dan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur mengenai penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik.

Ia turut menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut bergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum dan pembuktian di persidangan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Di akhir keterangannya, S. Hondro berharap polemik yang selama ini berkembang dapat diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya.

"Negara kita adalah negara hukum. Kami memilih menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kami percaya proses hukum akan memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak," tutupnya.**




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top