PEKANBARU – Sengketa hukum yang diajukan oleh Penggugat, F. Zega, terhadap Tergugat, S. Hondro, serta Turut Tergugat, Notaris Kumar, S.H., M.H., terkait Akta Pendirian Perkumpulan Keluarga Masyarakat Nias Riau (PKMNR), telah memperoleh putusan dari pengadilan.
Berdasarkan putusan tersebut, gugatan Penggugat dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima (sesuai amar putusan yang berlaku). Dengan putusan itu, tuntutan yang diajukan Penggugat tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
S. Hondro menyatakan bahwa putusan tersebut menjadi bukti bahwa persoalan yang dipersoalkan melalui gugatan perdata telah diproses melalui mekanisme hukum dan menghasilkan putusan sebagaimana ditetapkan oleh pengadilan.
"Kami menghormati sepenuhnya putusan pengadilan. Sejak awal kami meyakini bahwa PKMNR berdiri berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan ini menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati oleh semua pihak," ujar S. Hondro, Rabu (15/07/26).
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi atau narasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum.
"Kami mengajak semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan dan tidak lagi menyebarkan informasi yang dapat menyesatkan masyarakat. Jika ada keberatan terhadap putusan, hukum telah menyediakan mekanisme upaya hukum yang sah," katanya.
S. Hondro juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang menginventarisasi berbagai unggahan, pernyataan, maupun dokumen yang diduga memuat tuduhan tanpa dasar dan berpotensi merugikan nama baik kliennya maupun organisasi PKMNR.
Apabila setelah dilakukan kajian ditemukan adanya unsur pidana, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Seluruh bukti sedang kami kumpulkan dan kami pelajari secara cermat. Apabila memenuhi unsur pidana, kami akan melaporkan pihak-pihak yang diduga menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik melalui jalur hukum," ujarnya.
S. Hondro menjelaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan beberapa ketentuan hukum, antara lain Pasal 310 KUHP, mengenai pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP, mengenai fitnah, dan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur mengenai penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik.
Ia turut menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut bergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum dan pembuktian di persidangan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Di akhir keterangannya, S. Hondro berharap polemik yang selama ini berkembang dapat diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya.
"Negara kita adalah negara hukum. Kami memilih menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kami percaya proses hukum akan memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak," tutupnya.**
Dugaan Penganiayaan Wanita di Kisaran Barat Dilaporkan ke Polres Asahan, Korban Alami Trauma
Jangan Tunggu Kejadian Berulang! Presiden Prabowo Didesak Audit Infrastruktur dan Tata Kelola PLN
Menyambut Era Baru Polri, Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail Dorong Kepemimpinan Humanis dan Adaptif
Apresiasi Ditreskrimum Polda Riau, S. Hondro Minta Dugaan Mafia Tanah di Rawang Air Putih - Siak Diusut Tuntas
Digerebek Tim Gabungan Bareskrim Polri Dan Polda Riau, 60 Pengunjung MP CLUB Pekanbaru Positif Narkoba
Polsek Kulim Tingkatkan Laporan ASE Waruwu ke Penyidikan, S. Hondro Apresiasi dan Desak Pelaku Segera Ditindak
Riau Kembali Tercekik Asap: Bencana Alam Atau Kegagalan Negara?
Tambahan Rp 20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Prabowo Tegaskan Pelayanan Harus Setara dan Tanpa Diskriminasi
Rokok Tanpa Pita Cukai Makin Marak di Pekanbaru, Bea Cukai Didesak Serius Lakukan Penindakan
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Polda Jambi Ungkap Dugaan PETI di Bungo, 2 Excavator Disita dan 4 Orang Jadi Tersangka
Gunakan 1 Unit Mobil Mixer Pengecoran Perdana Jalan Simpang Kartini - Malakopa Capai 30 Meter
Lapas Batam Bersama Sejumlah UPT Pemasyarakatan di Kepulauan Riau Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik
Dugaan Permintaan Uang Berkedok LSM di SDN 010 Pangkalan Serik Disorot, DPP Hulubalang Riau Desak APH Bertindak



