Jumat, 16 Oktober 2026

Breaking News

  • Polda Jambi Ungkap Dugaan PETI di Bungo, 2 Excavator Disita dan 4 Orang Jadi Tersangka   ●   
  • Gunakan 1 Unit Mobil Mixer Pengecoran Perdana Jalan Simpang Kartini - Malakopa Capai 30 Meter   ●   
  • Lapas Batam Bersama Sejumlah UPT Pemasyarakatan di Kepulauan Riau Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik   ●   
  • Dugaan Permintaan Uang Berkedok LSM di SDN 010 Pangkalan Serik Disorot, DPP Hulubalang Riau Desak APH Bertindak   ●   
  • Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail: Kementerian PU Bangun Infrastruktur, Tegakkan Integritas   ●   
Bungkam Saat Dikonfirmasi, Sikap Oknum Anggota DPRD Pekanbaru Berinisial F Dinilai Perburuk Krisis Kepercayaan Publik
Selasa 28 Juli 2026, 15:16 WIB

PEKANBARU – Sikap bungkam oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Partai Hanura berinisial F saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan penipuan berkedok proyek kembali memantik perhatian publik. Tidak adanya klarifikasi ataupun penjelasan dari pihak yang namanya disebut dalam dugaan tersebut dinilai justru memperbesar tanda tanya masyarakat dan berpotensi menggerus kepercayaan terhadap lembaga legislatif, Selasa (28/07/26).

Perkara yang disebut telah bergulir sejak 2024 itu sebelumnya mencuat setelah adanya pengakuan dari pihak yang mengaku sebagai korban yang menyatakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Hingga kini, persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan oleh pihak yang mengaku dirugikan.

Saat berupaya memperoleh konfirmasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media telah menghubungi oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial F. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan.

Ketua DPC GRIB Jaya Kota Pekanbaru, S. Hondro, menilai sikap diam pejabat publik terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat bukanlah langkah yang tepat. Menurutnya, pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan penjelasan ketika namanya dikaitkan dengan suatu dugaan yang telah menjadi konsumsi publik.

"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, ketika seorang pejabat publik memilih bungkam atas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, ruang spekulasi justru semakin besar. Cara terbaik adalah memberikan klarifikasi secara terbuka dan menyelesaikan persoalan itu" tegas S. Hondro.

"Yang diharapkan masyarakat bukan penghakiman, melainkan kepastian hukum. Jika memang tidak ada unsur pidana, sampaikan secara terbuka. Namun apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu," lanjutnya.

S. Hondro juga mendorong DPRD Kota Pekanbaru melalui mekanisme yang berlaku untuk mencermati persoalan tersebut apabila berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika penyelenggara negara. Menurutnya, menjaga integritas lembaga merupakan tanggung jawab bersama demi mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Hingga berita ini dipublikasikan, oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial F belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi kepada awak media.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top