Jumat, 16 Oktober 2026

Breaking News

  • Polda Jambi Ungkap Dugaan PETI di Bungo, 2 Excavator Disita dan 4 Orang Jadi Tersangka   ●   
  • Gunakan 1 Unit Mobil Mixer Pengecoran Perdana Jalan Simpang Kartini - Malakopa Capai 30 Meter   ●   
  • Lapas Batam Bersama Sejumlah UPT Pemasyarakatan di Kepulauan Riau Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik   ●   
  • Dugaan Permintaan Uang Berkedok LSM di SDN 010 Pangkalan Serik Disorot, DPP Hulubalang Riau Desak APH Bertindak   ●   
  • Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail: Kementerian PU Bangun Infrastruktur, Tegakkan Integritas   ●   
Desak Solusi Nyata bagi Kasus Bunda Jasmiati, Pengacara Mirwansyah Pertanyakan Arahan Wako Agung Nugroho Hubungi Layanan 112
Kamis 30 Juli 2026, 17:10 WIB

PEKANBARU – Pengacara Mirwansyah, S.H., M.H. menyampaikan kekecewaannya setelah mengikuti arahan Wali Kota Pekanbaru untuk menghubungi layanan darurat 112 guna menyampaikan persoalan yang dialami Bunda Jasmiati. Namun, setelah menghubungi nomor tersebut, Mirwansyah mengaku mendapat penjelasan bahwa layanan 112 diperuntukkan bagi keadaan darurat seperti kebakaran, kecelakaan, bencana, maupun kondisi gawat darurat lainnya, bukan untuk menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran oleh aparatur sipil negara (ASN), Kamis (30/07/26).

Pengalaman tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan arahan yang diberikan kepada masyarakat. Menurut Mirwansyah, apabila sebuah persoalan telah menyangkut pencarian keadilan bagi masyarakat, khususnya seorang perempuan lanjut usia yang kehilangan tempat tinggal, maka diperlukan penanganan yang tepat melalui instansi yang memang memiliki kewenangan menyelesaikan persoalan tersebut.

"Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar diarahkan ke sebuah nomor layanan, tetapi kepastian mengenai mekanisme penyelesaian yang benar. Jika memang bukan kewenangan 112, seharusnya masyarakat diberikan informasi mengenai lembaga atau instansi yang tepat untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan," ujar Mirwansyah, S.H., M.H.

Mirwansyah menilai persoalan yang dialami Bunda Jasmiati telah menjadi perhatian publik dan membutuhkan langkah nyata dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya memberikan arahan administratif, tetapi juga harus memastikan adanya solusi konkret agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Di sisi lain, layanan panggilan darurat 112 memang dikenal sebagai fasilitas yang disediakan pemerintah untuk menangani keadaan darurat yang membutuhkan respons cepat, seperti kebakaran, kecelakaan, gangguan keamanan, maupun kondisi yang mengancam keselamatan jiwa. Karena itu, penggunaan layanan tersebut di luar fungsi utamanya dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Mirwansyah berharap Pemerintah Kota Pekanbaru dapat memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai jalur pengaduan yang tepat untuk persoalan non-darurat, termasuk dugaan pelanggaran administrasi atau pelayanan publik oleh aparatur pemerintah. Kejelasan informasi tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh akses yang benar dalam mencari keadilan dan tidak mengalami kesalahan prosedur.

Lebih lanjut, ia berharap pemerintah memperkuat koordinasi antar instansi sehingga setiap pengaduan masyarakat dapat diarahkan kepada lembaga yang berwenang dan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, serta akuntabel.

Menurutnya, kehadiran pemerintah harus benar-benar dirasakan melalui penyelesaian masalah yang cepat, tepat, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama bagi mereka yang tengah memperjuangkan keadilan seperti yang dialami Bunda Jasmiati.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top