Jumat, 16 Oktober 2026

Breaking News

  • Polda Jambi Ungkap Dugaan PETI di Bungo, 2 Excavator Disita dan 4 Orang Jadi Tersangka   ●   
  • Gunakan 1 Unit Mobil Mixer Pengecoran Perdana Jalan Simpang Kartini - Malakopa Capai 30 Meter   ●   
  • Lapas Batam Bersama Sejumlah UPT Pemasyarakatan di Kepulauan Riau Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik   ●   
  • Dugaan Permintaan Uang Berkedok LSM di SDN 010 Pangkalan Serik Disorot, DPP Hulubalang Riau Desak APH Bertindak   ●   
  • Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail: Kementerian PU Bangun Infrastruktur, Tegakkan Integritas   ●   
Gudang Pernah Terbakar di Rohil Kini Jadi Gudang CPO, Diduga Dibekingi APH
Kamis 14 Agustus 2025, 19:46 WIB

Suarahebat.com - ROKAN HILIR | Sebuah gudang yang pernah terbakar di Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, kini kembali beroperasi. Ironisnya, gudang tersebut kini difungsikan sebagai tempat penampungan Crude Palm Oil (CPO) dan diduga kuat mendapat beking dari aparat penegak hukum (APH).

Jarak gudang itu dari Polres Rohil bahkan tak sampai 10 kilometer, namun pihak kepolisian terkesan membiarkan. Dugaan adanya setoran “pelicin” pun menyeruak di tengah masyarakat.

Menurut informasi yang beredar, gudang ini dulunya milik Ambarita dan sempat menjadi sorotan publik setelah dilalap api. Kini bangunan itu kembali difungsikan, namun pemilik barunya belum diketahui.

“Kalau polisi mau, dari Polres ke sini nggak sampai 10 kilo. Tapi kok dibiarkan? Jangan-jangan memang ada ‘main’,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Jika benar gudang ini menyimpan atau mengedarkan CPO tanpa dokumen resmi, maka berpotensi melanggar UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 107, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Tak hanya itu, dugaan adanya beking aparat dapat dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait turut serta atau membantu tindak pidana, serta UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12B dan 12C tentang gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban.

Apabila terbukti hasil penjualan CPO ilegal digunakan untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul uang, maka dapat pula dikenakan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Rohil belum memberikan keterangan resmi terkait beroperasinya kembali gudang tersebut maupun dugaan adanya aliran dana setoran ke oknum APH. (Red)

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top