JAKARTA — Kabar baik bagi pengguna layanan telekomunikasi. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli dan dibayar pelanggan tidak boleh dihilangkan secara sepihak oleh operator seluler.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tanggal 23 Juli 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibayarkan pelanggan merupakan hak yang harus mendapatkan perlindungan.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut.”
Dengan kebijakan tersebut, operator tidak hanya dilarang menghapus sisa kuota pelanggan, tetapi juga tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan agar pelanggan dapat mempertahankan maupun menggunakan sisa kuota yang telah dibayarkan.
SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 juga membawa perubahan penting dalam pola layanan telekomunikasi. Operator diwajibkan menyediakan pilihan mekanisme layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan bentuk perlindungan sisa kuota sesuai kebutuhan.
Pilihan tersebut antara lain dapat berupa:
- Akumulasi kuota (rollover);
- Tanpa akumulasi kuota (non-rollover);
- Perpanjangan masa aktif;
- Pengalihan manfaat;
- Kompensasi;
- Pengembalian dana (refund); atau
- Bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Dengan demikian, pelanggan tidak lagi semata-mata mengikuti mekanisme yang ditentukan operator. Pemerintah menegaskan bahwa pelanggan harus memiliki pilihan layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan masing-masing.
Selain perlindungan terhadap sisa kuota, operator juga diwajibkan memberikan informasi yang jelas, sederhana, dan mudah dipahami pelanggan.
Informasi tersebut mencakup harga layanan, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, serta bagaimana sisa kuota pelanggan diperlakukan.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi sehingga pelanggan dapat mengetahui penggunaan serta sisa kuota dari layanan yang dipilih.
Kebijakan ini menjadi penting karena persoalan sisa kuota selama ini bersentuhan langsung dengan hak konsumen. Pelanggan telah membayar layanan yang diberikan operator, sehingga pemerintah kini menegaskan bahwa manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli tidak boleh begitu saja hilang secara sepihak.
Kemkomdigi menyatakan kebijakan tersebut sekaligus menjadi instrumen untuk memastikan pelaksanaan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 berjalan sebagaimana mestinya.
Pemerintah juga akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban operator. Operator diberikan waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi dan selanjutnya wajib menyampaikan laporan perkembangan secara berkala setiap bulan.
Dengan diterbitkannya SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026, masyarakat pengguna layanan seluler memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengetahui dan memperjuangkan haknya atas sisa kuota yang telah dibayarkan.
Intinya jelas: kuota yang sudah dibayar bukan sesuatu yang boleh dihilangkan begitu saja.
Operator tetap dapat menawarkan berbagai skema layanan, tetapi pelanggan harus mendapatkan pilihan dan informasi yang transparan mengenai bagaimana sisa kuota mereka diperlakukan.
Kebijakan ini diharapkan menciptakan hubungan yang lebih adil antara operator dan pelanggan sekaligus mendorong industri telekomunikasi nasional memberikan layanan yang semakin transparan, fleksibel, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.***
Dugaan Penganiayaan Wanita di Kisaran Barat Dilaporkan ke Polres Asahan, Korban Alami Trauma
Jangan Tunggu Kejadian Berulang! Presiden Prabowo Didesak Audit Infrastruktur dan Tata Kelola PLN
Menyambut Era Baru Polri, Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail Dorong Kepemimpinan Humanis dan Adaptif
Apresiasi Ditreskrimum Polda Riau, S. Hondro Minta Dugaan Mafia Tanah di Rawang Air Putih - Siak Diusut Tuntas
Digerebek Tim Gabungan Bareskrim Polri Dan Polda Riau, 60 Pengunjung MP CLUB Pekanbaru Positif Narkoba
Polsek Kulim Tingkatkan Laporan ASE Waruwu ke Penyidikan, S. Hondro Apresiasi dan Desak Pelaku Segera Ditindak
Riau Kembali Tercekik Asap: Bencana Alam Atau Kegagalan Negara?
Tambahan Rp 20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Prabowo Tegaskan Pelayanan Harus Setara dan Tanpa Diskriminasi
Rokok Tanpa Pita Cukai Makin Marak di Pekanbaru, Bea Cukai Didesak Serius Lakukan Penindakan
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Lapas Batam Bersama Sejumlah UPT Pemasyarakatan di Kepulauan Riau Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik
Dugaan Permintaan Uang Berkedok LSM di SDN 010 Pangkalan Serik Disorot, DPP Hulubalang Riau Desak APH Bertindak
Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail: Kementerian PU Bangun Infrastruktur, Tegakkan Integritas
Karhutla Tak Kunjung Usai, LSM Rajawali Merah Putih Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional



