PEKANBARU — Perkembangan terbaru dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dialami Nenek Jasmiati menunjukkan adanya langkah dari Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap oknum ASN yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, Rabu (02/09/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan atau investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Kecamatan Limapuluh telah menerbitkan keputusan pembebasan sementara dari tugas atau jabatan terhadap oknum ASN yang bersangkutan.
TAPAK RIAU mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menjaga integritas aparatur negara serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Namun demikian, pembebasan sementara dari tugas bukanlah akhir dari persoalan. Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana tetap harus berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang saat ini ditangani oleh Subdit 3 Ditreskrimum Polda Riau dijadwalkan menjalani gelar perkara pada Kamis, 3 September 2026. Gelar perkara tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kami berharap gelar perkara tersebut menjadi momentum penting dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Nenek Jasmiati, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana.
Kami meminta penyidik Polda Riau agar perkara ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Apabila berdasarkan alat bukti telah terpenuhi ketentuan hukum untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, kami berharap proses tersebut dilakukan secara tegas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila alat bukti telah mencukupi.
Adapun mengenai upaya penangkapan maupun penahanan, TAPAK RIAU menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan penyidik dengan tetap berpedoman pada ketentuan KUHAP serta terpenuhinya alasan-alasan hukum yang dipersyaratkan.
Kami kembali menegaskan bahwa tidak boleh ada seorang pun yang merasa kebal terhadap hukum hanya karena memiliki jabatan atau status sebagai ASN.
ASN merupakan abdi negara sekaligus pelayan masyarakat. Karena itu, apabila benar terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat, perkara tersebut harus diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Perkara Nenek Jasmiati bukan sekadar persoalan kerugian materiil. Perkara ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara dan institusi penegak hukum.
Kami tidak ingin ada lagi Nenek Jasmiati-Nenek Jasmiati berikutnya yang menjadi korban akibat lemahnya pengawasan ataupun lambannya penegakan hukum.
TAPAK RIAU akan terus mengawal perkembangan perkara ini sampai terdapat kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
Hukum harus berlaku untuk semua.
Jabatan bukan tameng dari hukum.
Keadilan tidak boleh hanya menjadi harapan masyarakat kecil.***
Dugaan Penganiayaan Wanita di Kisaran Barat Dilaporkan ke Polres Asahan, Korban Alami Trauma
Jangan Tunggu Kejadian Berulang! Presiden Prabowo Didesak Audit Infrastruktur dan Tata Kelola PLN
Menyambut Era Baru Polri, Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail Dorong Kepemimpinan Humanis dan Adaptif
Apresiasi Ditreskrimum Polda Riau, S. Hondro Minta Dugaan Mafia Tanah di Rawang Air Putih - Siak Diusut Tuntas
Digerebek Tim Gabungan Bareskrim Polri Dan Polda Riau, 60 Pengunjung MP CLUB Pekanbaru Positif Narkoba
Polsek Kulim Tingkatkan Laporan ASE Waruwu ke Penyidikan, S. Hondro Apresiasi dan Desak Pelaku Segera Ditindak
Riau Kembali Tercekik Asap: Bencana Alam Atau Kegagalan Negara?
Tambahan Rp 20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Prabowo Tegaskan Pelayanan Harus Setara dan Tanpa Diskriminasi
Rokok Tanpa Pita Cukai Makin Marak di Pekanbaru, Bea Cukai Didesak Serius Lakukan Penindakan
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Gunakan 1 Unit Mobil Mixer Pengecoran Perdana Jalan Simpang Kartini - Malakopa Capai 30 Meter
Lapas Batam Bersama Sejumlah UPT Pemasyarakatan di Kepulauan Riau Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik
Dugaan Permintaan Uang Berkedok LSM di SDN 010 Pangkalan Serik Disorot, DPP Hulubalang Riau Desak APH Bertindak
Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail: Kementerian PU Bangun Infrastruktur, Tegakkan Integritas



