PEKANBARU — Polemik hukum yang melibatkan FZ dengan Ketua Umum Paguyuban Keluarga Masyarakat Nias Riau (PKMNR), S. Hondro, S.H kembali mencuat. Untuk kesekian kalinya, FZ kembali mengajukan gugatan yang berkaitan dengan Akta Notaris Pendirian PKMNR serta sejumlah tudingan terhadap keberadaan dan aktivitas organisasi tersebut, Kamis (03/09/26).
Gugatan terbaru itu tercantum dalam Perkara Nomor 290/Pdt.G/2026/PN Pbr di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Berdasarkan relaas panggilan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Pekanbaru, S. Hondro dipanggil sebagai pihak tergugat untuk menghadiri persidangan pada Kamis, 3 September 2026 pukul 09.00 WIB, dengan agenda kehadiran tergugat dan turut tergugat.
Persoalan tersebut menjadi perhatian serius internal PKMNR. Pasalnya, menurut pihak S. Hondro, perkara yang kembali diajukan FZ bukanlah kali pertama. Setidaknya tiga perkara atau tuntutan sebelumnya yang diajukan FZ disebut telah berujung pada putusan yang menolak atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO).
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan besar: sampai kapan persoalan yang sama terus dibawa ke ruang pengadilan dengan tudingan yang kembali diarahkan kepada PKMNR dan pengurusnya?
PKMNR menegaskan keberadaan organisasi memiliki dasar administrasi dan legalitas sebagaimana dokumen pendirian yang dimiliki.
Karena itu, pihak PKMNR meminta agar setiap tuduhan yang disampaikan kepada publik tidak dibangun berdasarkan opini, asumsi, maupun narasi sepihak, tetapi harus didukung oleh fakta hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan serta relevan.
Pihak PKMNR juga menilai, apabila suatu tuduhan telah berulang kali diuji melalui proses hukum dan tidak menghasilkan kemenangan bagi pihak yang menggugat, maka semestinya hal tersebut menjadi bahan evaluasi sebelum kembali melontarkan tuduhan serupa di ruang publik.
S. Hondro menghadiri persidangan dengan didampingi Advokat Mirwansyah, S.H., M.H., yang juga merupakan bagian dari tim kuasa hukum dalam kepengurusan GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru.
Mirwansyah menilai persoalan tersebut cukup ironis apabila pihak yang sebelumnya telah beberapa kali tidak memperoleh hasil sebagaimana yang diharapkan di pengadilan, namun kembali membawa persoalan serupa.
“Ironis melihat seseorang yang sudah berkali-kali jelas kalah, bahkan yang terakhir putusan Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru menyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard), namun persoalan seperti ini terus diulang,” ujar Mirwansyah.
Menurutnya, hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan tentu harus dihormati. Namun, hak tersebut juga harus dijalankan dengan itikad baik dan berdasarkan fakta, bukan dijadikan sarana untuk terus-menerus membangun persepsi negatif terhadap seseorang maupun organisasi.
Mirwansyah juga menegaskan kesiapannya untuk mengawal perkara tersebut hingga proses hukum selesai.
“Kami siap mengawal sampai akhir. Wajib hukumnya bagi kami menjaga marwah dan kehormatan S. Hondro selaku Ketua Umum Paguyuban Nias di Riau sekaligus Ketua GRIB Jaya di Bumi Lancang Kuning ini,” tegasnya.
Bergulirnya perkara tersebut turut memantik reaksi dari sejumlah anggota dan pengurus PKMNR. Puluhan warga/anggota PKMNR yang tergabung dalamnya mengecam tindakan yang dinilai terus memperpanjang persoalan terhadap ketua umum mereka.
Tak hanya itu, dukungan juga datang dari sejumlah anggota GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru yang merasa terusik dengan persoalan hukum yang dihadapi S. Hondro.
Bagi mereka, persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, namun tuduhan yang berpotensi merusak nama baik seseorang maupun organisasi dinilai tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa dasar yang jelas.
Sementara itu, S. Hondro menyampaikan apresiasi kepada Mirwansyah yang bersedia hadir dan mendampinginya dalam menghadapi perkara tersebut.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus dan anggota PKMNR yang selama ini tetap solid memberikan dukungan serta semangat di tengah berbagai tudingan yang diarahkan kepadanya dan organisasi yang dipimpinnya.
Hondro menegaskan dirinya tidak akan mundur dalam memperjuangkan apa yang diyakininya benar.
“Saya tetap akan selalu memperjuangkan yang benar, karena saya tidak pernah melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Untuk persoalan gugatan FZ ini, saya serahkan 100 persen kepada MS Law Firm untuk menanganinya secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hondro.
PKMNR menegaskan bahwa pihaknya tidak alergi terhadap kritik maupun proses hukum. Namun, kritik dan tuduhan harus tetap memiliki dasar fakta, bukti, serta pertanggungjawaban hukum.
Terlebih, apabila perkara yang dipersoalkan sebelumnya telah beberapa kali masuk ke ranah pengadilan dan berakhir dengan penolakan atau tidak diterimanya gugatan, maka pengajuan perkara kembali dengan substansi yang dipersoalkan serupa patut dipertanyakan secara kritis.***
Dugaan Penganiayaan Wanita di Kisaran Barat Dilaporkan ke Polres Asahan, Korban Alami Trauma
Jangan Tunggu Kejadian Berulang! Presiden Prabowo Didesak Audit Infrastruktur dan Tata Kelola PLN
Menyambut Era Baru Polri, Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail Dorong Kepemimpinan Humanis dan Adaptif
Apresiasi Ditreskrimum Polda Riau, S. Hondro Minta Dugaan Mafia Tanah di Rawang Air Putih - Siak Diusut Tuntas
Digerebek Tim Gabungan Bareskrim Polri Dan Polda Riau, 60 Pengunjung MP CLUB Pekanbaru Positif Narkoba
Polsek Kulim Tingkatkan Laporan ASE Waruwu ke Penyidikan, S. Hondro Apresiasi dan Desak Pelaku Segera Ditindak
Riau Kembali Tercekik Asap: Bencana Alam Atau Kegagalan Negara?
Tambahan Rp 20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Prabowo Tegaskan Pelayanan Harus Setara dan Tanpa Diskriminasi
Rokok Tanpa Pita Cukai Makin Marak di Pekanbaru, Bea Cukai Didesak Serius Lakukan Penindakan
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Gunakan 1 Unit Mobil Mixer Pengecoran Perdana Jalan Simpang Kartini - Malakopa Capai 30 Meter
Lapas Batam Bersama Sejumlah UPT Pemasyarakatan di Kepulauan Riau Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik
Dugaan Permintaan Uang Berkedok LSM di SDN 010 Pangkalan Serik Disorot, DPP Hulubalang Riau Desak APH Bertindak
Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail: Kementerian PU Bangun Infrastruktur, Tegakkan Integritas



