Jumat, 16 Oktober 2026

Breaking News

  • Polda Jambi Ungkap Dugaan PETI di Bungo, 2 Excavator Disita dan 4 Orang Jadi Tersangka   ●   
  • Gunakan 1 Unit Mobil Mixer Pengecoran Perdana Jalan Simpang Kartini - Malakopa Capai 30 Meter   ●   
  • Lapas Batam Bersama Sejumlah UPT Pemasyarakatan di Kepulauan Riau Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik   ●   
  • Dugaan Permintaan Uang Berkedok LSM di SDN 010 Pangkalan Serik Disorot, DPP Hulubalang Riau Desak APH Bertindak   ●   
  • Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail: Kementerian PU Bangun Infrastruktur, Tegakkan Integritas   ●   
Dugaan Mafia Solar Disorot, Tapak Riau Minta Polresta Pekanbaru Segera Tetapkan Tersangka
Senin 07 September 2026, 19:05 WIB

PEKANBARU — Tim Advokasi dan Pengawalan Hukum (Tapak) Riau mendesak Polresta Pekanbaru melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) segera meningkatkan penanganan perkara dugaan mafia solar dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Desakan tersebut disampaikan Juru Bicara Tapak Riau, Mirwansyah, SH., MH. Menurutnya, sejumlah fakta dan bukti telah disampaikan kepada pihak kepolisian sehingga perkara tersebut diharapkan tidak berhenti hanya pada tahap penyelidikan.

“Kami meminta Polresta Pekanbaru dan jajaran Unit Tipidter Polresta Pekanbaru untuk segera menindaklanjuti perkara dugaan mafia solar yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Mirwansyah, Senin (07/09/26).

Ia menegaskan, apabila dari hasil pendalaman penyidik telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum, maka proses penanganan perkara harus ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kami meminta agar perkara ini segera ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kemudian apabila telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah, segera dilakukan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tak hanya mendesak Polresta Pekanbaru, Tapak Riau juga mengaku telah mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Unit Tipidter Polda Riau.

Menurut Mirwansyah, gelar perkara tersebut penting untuk menguji secara objektif seluruh fakta, bukti, serta proses penanganan perkara dugaan mafia solar tersebut.

“Kami juga telah mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Unit Tipidter Polda Riau, untuk selanjutnya dapat dilakukan gelar perkara khusus bersama Kabareskrim Tipidter dan Wasidik Polda Riau,” katanya.

Ia berharap melalui gelar perkara tersebut, penanganan perkara dapat dilakukan secara transparan dan profesional sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Seluruh fakta, bukti, serta proses penanganan perkara ini harus dapat diuji secara objektif dan terang-benderang,” sambungnya.

Tapak Riau menegaskan tidak menginginkan perkara dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut berhenti tanpa kejelasan.

“Kami tidak ingin perkara ini berhenti hanya pada tahap penyelidikan. Jika bukti sudah terang, maka proses hukum juga harus terang,” tegas Mirwansyah.

Ia meminta Polresta Pekanbaru menunjukkan keseriusan dalam mengungkap dugaan praktik mafia solar yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat, khususnya apabila berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh tebang pilih.

“Kami meminta Polresta Pekanbaru menunjukkan keseriusan dalam mengungkap dugaan praktik mafia solar dan memastikan hukum berlaku secara adil tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Mirwansyah juga menyerukan agar dugaan penyalahgunaan subsidi rakyat tersebut dapat diusut secara tuntas berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Bongkar mafia solar. Tegakkan hukum. Jangan biarkan subsidi rakyat disalahgunakan,” pungkasnya.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top