PEKANBARU — Polemik 133 Hak Guna Bangunan (HGB) pedagang Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru kian memanas. Ketua GRIB JAYA DPC Kota Pekanbaru, S. Hondro, S.H., menyatakan sependapat dengan pandangan mantan jaksa Jovi Andrea Bachtiar terkait perlunya transparansi Pemerintah Kota Pekanbaru mengenai dasar kebijakan HGB STC, Rabu (09/09/26).
Hondro menilai, apabila benar sebelumnya muncul pernyataan yang menimbulkan kesan bahwa kebijakan tidak memperpanjang HGB 133 pedagang berkaitan dengan hasil konsultasi atau rekomendasi KPK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sementara kemudian diklarifikasi tidak ada rekomendasi tertulis, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sekedar kekeliruan komunikasi.
“Jangan sampai nama besar KPK dan Kemendagri dijadikan legitimasi untuk sebuah kebijakan, tetapi ketika dipertanyakan justru disebut hanya konsultasi. Kalau memang konsultasi, buka secara terang. Apa yang dikonsultasikan, siapa yang ditemui, kapan, dan apa hasilnya. Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak,” tegas Hondro.
Menurutnya, persoalan paling penting bukan sekedar perdebatan mengenai istilah “rekomendasi” atau “konsultasi”, melainkan nasib 133 pedagang yang menggantungkan kehidupan dan penghasilan keluarganya dari tempat usaha di STC.
Hondro meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melihat persoalan tersebut dari sisi kemanusiaan dan kepastian hukum.
“Yang harus diingat, di balik 133 HGB itu ada 133 pedagang, ada keluarga, ada karyawan, ada cicilan, ada modal yang mereka tanam bertahun-tahun. Jangan sampai persoalan administrasi aset pemerintah akhirnya membuat rakyat kecil kehilangan tempat mencari nafkah,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah memang memiliki kewenangan dalam mengelola aset daerah. Namun kewenangan tersebut, kata Hondro, tidak boleh diterjemahkan secara sepihak tanpa mempertimbangkan kepastian hukum dan dampak kebijakan terhadap masyarakat.
“Pemko jangan hanya bicara aset milik daerah. Bicara juga tentang manusia yang selama ini menghidupkan aktivitas ekonomi di sana. Negara hadir bukan hanya untuk menjaga aset, tetapi juga melindungi rakyat,” katanya.
Hondro bahkan mempertanyakan urgensi tidak memperpanjang HGB apabila pemerintah belum memberikan penjelasan komprehensif mengenai solusi bagi para pedagang.
“Kalau HGB tidak diperpanjang, lalu bagaimana nasib mereka? Mau dipindahkan ke mana? Bagaimana dengan investasi dan usaha yang sudah mereka bangun? Siapa yang menjamin mereka tidak kehilangan mata pencaharian? Jangan hanya mengatakan tidak bisa diperpanjang tanpa menjelaskan jalan keluarnya,” tegasnya.
Hondro juga menyoroti perubahan narasi mengenai keterlibatan KPK dan Kemendagri dalam persoalan HGB STC.
Menurutnya, pemerintah harus berhati-hati menggunakan nama lembaga negara ketika menjelaskan sebuah kebijakan kepada publik.
“Kalau benar tidak ada rekomendasi, ya jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan seolah-olah KPK dan Kemendagri telah memberikan lampu merah terhadap perpanjangan HGB. Itu harus diluruskan secara terbuka,” katanya.
Ia meminta Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho tidak cukup hanya memberikan klarifikasi melalui pernyataan, tetapi menunjukkan dasar dan dokumen yang dapat diperiksa publik.
“Kalau pemerintah yakin kebijakannya benar, apa yang ditakutkan dari transparansi? Tunjukkan dokumennya. Tunjukkan dasar hukumnya. Jelaskan hasil konsultasinya. Jangan rakyat diminta percaya hanya berdasarkan pernyataan pejabat,” ujar Hondro.
Bagi Hondro, kejelasan tersebut penting agar 133 pedagang tidak menjadi korban dari polemik komunikasi maupun perbedaan tafsir kebijakan pemerintah.
“Jangan sampai hari ini pedagang dibuat bingung, besok mereka diminta angkat kaki, sementara dasar kebijakannya sendiri masih diperdebatkan. Itu tidak adil,” sambungnya.
Sebagai Ketua GRIB JAYA DPC Kota Pekanbaru, Hondro, S.H menyatakan pihaknya berdiri bersama masyarakat yang memperjuangkan kepastian hukum dan keberlangsungan usaha.
Ia menegaskan dukungan tersebut bukan berarti meminta pemerintah memberikan keistimewaan kepada pedagang, melainkan memastikan setiap keputusan dibuat secara transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, serta mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi.
“Pedagang tidak meminta dikasihani. Mereka meminta kepastian. Mereka ingin tahu apakah usaha mereka bisa dilanjutkan, kalau tidak bisa, apa solusinya, dan atas dasar hukum apa keputusan itu dibuat,” tegasnya.
Hondro meminta Pemko Pekanbaru membuka ruang dialog dengan perwakilan 133 pedagang, DPRD, serta pihak terkait untuk mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat.
“Jangan pemerintah berjalan sendiri, kemudian pedagang hanya menerima keputusan. Duduk bersama. Cari jalan keluar. Kalau ada persoalan aset, selesaikan persoalan asetnya. Kalau ada persoalan hukum, jelaskan dasar hukumnya. Tetapi jangan 133 pedagang yang akhirnya menanggung akibat,” katanya.
Ia juga meminta DPRD Pekanbaru menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap kebijakan tersebut.
“Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut ratusan keluarga dan keberlangsungan ekonomi masyarakat. DPRD harus berdiri mengawasi” ujarnya.
Lebih tajam, Hondro mengingatkan Pemerintah Kota Pekanbaru agar tidak menggunakan nama lembaga negara sebagai tameng untuk memperkuat legitimasi kebijakan.
“KPK dan Kemendagri bukan tameng. Kalau kebijakan Pemko memang memiliki dasar hukum yang kuat, berdirilah dengan dasar hukum itu. Jangan berlindung di balik nama institusi lain,” tegasnya.
Ia menilai persoalan tersebut harus segera dijernihkan agar tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.
“Yang kami khawatirkan adalah 133 pedagang justru menjadi korban. Mereka sudah bertahun-tahun berusaha di sana. Jangan sampai karena komunikasi pemerintah yang berubah-ubah, rakyat yang akhirnya kehilangan usaha,” kata Hondro.
Hondro pun mendesak Wali Kota Pekanbaru memberikan penjelasan terbuka terkait tiga hal utama: dasar hukum tidak diperpanjangnya HGB, dokumen atau hasil konsultasi dengan KPK dan Kemendagri, serta solusi konkret bagi 133 pedagang.
“Jangan hanya menjelaskan kenapa HGB tidak diperpanjang. Jelaskan juga bagaimana pemerintah menjamin masa depan 133 pedagang. Karena mereka adalah warga Pekanbaru yang harus dilindungi,” katanya.
Menurut Hondro, pemerintah yang berpihak kepada rakyat seharusnya tidak hanya berbicara mengenai kewenangan dan aset, tetapi juga menghadirkan solusi.
“Kalau memang ada aturan yang membuat HGB tidak bisa diperpanjang, sampaikan dengan terang. Tetapi setelah itu pemerintah wajib memikirkan solusinya. Jangan aturan dijadikan palu untuk memukul rakyat kecil,” tutupnya.***
Dugaan Penganiayaan Wanita di Kisaran Barat Dilaporkan ke Polres Asahan, Korban Alami Trauma
Jangan Tunggu Kejadian Berulang! Presiden Prabowo Didesak Audit Infrastruktur dan Tata Kelola PLN
Menyambut Era Baru Polri, Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail Dorong Kepemimpinan Humanis dan Adaptif
Apresiasi Ditreskrimum Polda Riau, S. Hondro Minta Dugaan Mafia Tanah di Rawang Air Putih - Siak Diusut Tuntas
Digerebek Tim Gabungan Bareskrim Polri Dan Polda Riau, 60 Pengunjung MP CLUB Pekanbaru Positif Narkoba
Polsek Kulim Tingkatkan Laporan ASE Waruwu ke Penyidikan, S. Hondro Apresiasi dan Desak Pelaku Segera Ditindak
Riau Kembali Tercekik Asap: Bencana Alam Atau Kegagalan Negara?
Tambahan Rp 20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Prabowo Tegaskan Pelayanan Harus Setara dan Tanpa Diskriminasi
Rokok Tanpa Pita Cukai Makin Marak di Pekanbaru, Bea Cukai Didesak Serius Lakukan Penindakan
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Gunakan 1 Unit Mobil Mixer Pengecoran Perdana Jalan Simpang Kartini - Malakopa Capai 30 Meter
Lapas Batam Bersama Sejumlah UPT Pemasyarakatan di Kepulauan Riau Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik
Dugaan Permintaan Uang Berkedok LSM di SDN 010 Pangkalan Serik Disorot, DPP Hulubalang Riau Desak APH Bertindak
Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail: Kementerian PU Bangun Infrastruktur, Tegakkan Integritas



