Jumat, 16 Oktober 2026

Breaking News

  • Polda Jambi Ungkap Dugaan PETI di Bungo, 2 Excavator Disita dan 4 Orang Jadi Tersangka   ●   
  • Gunakan 1 Unit Mobil Mixer Pengecoran Perdana Jalan Simpang Kartini - Malakopa Capai 30 Meter   ●   
  • Lapas Batam Bersama Sejumlah UPT Pemasyarakatan di Kepulauan Riau Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik   ●   
  • Dugaan Permintaan Uang Berkedok LSM di SDN 010 Pangkalan Serik Disorot, DPP Hulubalang Riau Desak APH Bertindak   ●   
  • Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail: Kementerian PU Bangun Infrastruktur, Tegakkan Integritas   ●   
Anggaran Angkutan Sampah DLHK Pekanbaru Disebut Capai Rp 29,4 Miliar, Dugaan Markup dan Armada Fiktif Disorot
Senin 14 September 2026, 19:28 WIB

PEKANBARU — Pengelolaan anggaran angkutan sampah di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan. Sejumlah angka dalam pengadaan maupun penyewaan armada angkutan sampah yang beredar di ruang publik disebut mencapai total sekitar Rp 29,4 miliar untuk pelaksanaan kegiatan selama kurang lebih tujuh bulan, Sabtu (12/09/26).

F-Pemaphu Riau meminta aparat penegak hukum (APH) tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga menelusuri secara serius dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Sejumlah komponen anggaran yang menjadi perhatian, antara lain :
- angkutan sampah melalui tenaga outsourcing yang disebut menyerap anggaran sekitar Rp 12,145 miliar
- sewa mobil dump truck sekitar Rp 12,521 miliar
- sewa mobil tronton sekitar Rp 3,287 miliar
- sewa mobil pick-up sekitar Rp 1,477 miliar.

Jika angka-angka tersebut dijumlahkan, totalnya berada di kisaran Rp 29,4 miliar.

Selain besaran anggaran, persoalan lain yang dipertanyakan adalah jumlah armada yang disebut tercantum dalam kontrak. Adanya kewajiban penyedia menyediakan sekitar 60 unit armada, namun terdapat dugaan bahwa realisasi di lapangan hanya sekitar 40 unit.

Perbedaan antara jumlah armada yang dipersyaratkan dalam kontrak dengan armada yang diduga benar-benar beroperasi inilah yang kemudian memunculkan dugaan adanya armada fiktif.

F-Pemaphu Riau mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap kegiatan tersebut.

Penelusuran dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh anggaran yang telah dibayarkan pemerintah benar-benar sesuai dengan volume pekerjaan, jumlah kendaraan, durasi penggunaan, spesifikasi kendaraan, serta realisasi kegiatan di lapangan.

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pembayaran terhadap armada yang ternyata tidak tersedia atau tidak digunakan sebagaimana tercantum dalam kontrak, maka hal tersebut tentu perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan ternyata telah dilaksanakan sesuai kontrak dan dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti administrasi maupun bukti fisik yang sah, maka klarifikasi dan penjelasan dari pihak terkait juga penting disampaikan kepada publik agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.

Nilai anggaran yang disebut mencapai Rp 29,4 miliar bukan merupakan angka kecil. Karena bersumber dari keuangan daerah, penggunaannya memiliki kepentingan langsung terhadap pelayanan publik, khususnya kebersihan dan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.

Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan, berapa jumlah armada yang benar-benar beroperasi, siapa penyedia jasa, bagaimana mekanisme pembayaran dilakukan, serta apakah seluruh volume pekerjaan telah sesuai dengan kontrak.

Karena itu, transparansi menjadi penting, terlebih ketika muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara jumlah armada dalam kontrak dengan realisasi di lapangan.

Atas munculnya berbagai sorotan tersebut, DLHK Kota Pekanbaru diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kegiatan angkutan sampah yang dimaksud.

Klarifikasi tersebut setidaknya perlu menjelaskan nilai kontrak, periode pelaksanaan, jumlah armada yang dipersyaratkan, jumlah armada yang benar-benar beroperasi, mekanisme pembayaran, serta dasar perhitungan anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp 29,4 miliar.

Pihak penyedia jasa juga penting diberikan ruang untuk memberikan penjelasan apabila terdapat tudingan atau dugaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak.

Publik pada akhirnya tidak hanya membutuhkan angka dan tudingan, tetapi juga kepastian: apakah anggaran puluhan miliar rupiah tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan apakah seluruh armada yang dibayarkan pemerintah benar-benar ada serta bekerja sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza, belum memberikan jawaban atas konfirmasi awak media terkait sejumlah hal yang menjadi sorotan dalam pengelolaan anggaran angkutan sampah tersebut.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top