Jumat, 16 Oktober 2026

Breaking News

  • Polda Jambi Ungkap Dugaan PETI di Bungo, 2 Excavator Disita dan 4 Orang Jadi Tersangka   ●   
  • Gunakan 1 Unit Mobil Mixer Pengecoran Perdana Jalan Simpang Kartini - Malakopa Capai 30 Meter   ●   
  • Lapas Batam Bersama Sejumlah UPT Pemasyarakatan di Kepulauan Riau Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik   ●   
  • Dugaan Permintaan Uang Berkedok LSM di SDN 010 Pangkalan Serik Disorot, DPP Hulubalang Riau Desak APH Bertindak   ●   
  • Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail: Kementerian PU Bangun Infrastruktur, Tegakkan Integritas   ●   
GELOMBANG UNRAS GUNCANG GATE SOUTH PHR RUMBAI
Kontrak Mitra Baru Dipersoalkan, PHR dan Vendor Berbeda Keterangan Soal Batas Usia 56 Tahun
Jumat 18 September 2026, 09:09 WIB

PEKANBARU — Puluhan eks pekerja PT BKP, mitra kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), menggelar aksi unjuk rasa di Gate South Camp PHR Rumbai, Rabu (16/9/2026).

Aksi yang berlangsung sekitar pukul 06.00 hingga 12.00 WIB tersebut digelar Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi (F.SP NIBA) KSPSI Riau. Para pekerja mempersoalkan tidak diakomodirnya eks pekerja PT BKP oleh perusahaan pemenang tender baru pekerjaan Job RUR Maintenance PT PHR wilayah Rumbai, Minas dan Petapahan, yakni PT Vadhana Internasional dan PT Rifansi Dwi Putra.

Persoalan ini tidak lagi sebatas soal perekrutan tenaga kerja. Di balik aksi tersebut muncul pertanyaan yang lebih mendasar: siapa sebenarnya yang menetapkan batas usia 56 tahun bagi pekerja eks PT BKP, dan atas dasar apa ketentuan tersebut diberlakukan?

Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena keterangan antara salah satu perusahaan vendor dengan pihak manajemen PHR disebut berbeda.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sedikitnya empat tuntutan:

1. Meminta kontrak PT Vadhana Internasional ditinjau ulang;
2. Meminta kontrak PT Rifansi Dwi Putra ditinjau ulang;
3. Meminta eks pekerja PT BKP dapat kembali dipekerjakan tanpa diskriminasi usia, termasuk pekerja yang telah berusia 56 tahun;
4. Meminta penghapusan sistem Buruh Harian Lepas (BHL) untuk tenaga Security dan Administrasi.

Para pekerja menilai pengalaman dan kompetensi eks pekerja yang selama ini menjalankan pekerjaan di lingkungan operasi PHR seharusnya menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam proses rekrutmen ketika terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa.

Di tengah aksi, sebanyak 12 perwakilan buruh mengikuti mediasi di Kantor Humas PHR Rumbai.

Mediasi tersebut dikawal Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru AKP Edi Sutomo, S.H., M.H. Turut hadir perwakilan manajemen PHR, Mastika Wardhani, Disnakertrans Provinsi Riau, Yul Ismar, Disnaker Kabupaten Siak, Danramil, Kapolsek Rumbai serta perwakilan HRD PT Vadhana Internasional dan PT Rifansi Dwi Putra.

Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan penyelesaian konkret.

Ketua F.SP NIBA KSPSI Riau, Erik Suryadi, menyatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan mediasi namun belum memperoleh keputusan yang dapat memberikan kepastian kepada para pekerja.

“Sudah tiga kali mediasi di Minas, tidak ada keputusan. Kita semua sudah dewasa, bukan anak-anak!”

Pernyataan tersebut menggambarkan kekecewaan serikat pekerja terhadap proses penyelesaian yang dinilai belum memberikan kepastian.

Salah satu titik paling krusial dalam mediasi adalah persoalan batas usia.

Dalam pertemuan tersebut, HRD PT Rifansi Dwi Putra disebut menyampaikan bahwa ketentuan batas usia 56 tahun merupakan ketentuan dari PHR yang tercantum dalam kontrak.

Namun ketika persoalan itu dikonfirmasi langsung kepada perwakilan manajemen PHR Rumbai, Mastika Wardhani, pihak PHR disebut membantah bahwa perusahaan menetapkan usia 56 tahun sebagai batas pensiun pekerja mitra.

Jika kedua keterangan tersebut benar-benar disampaikan sebagaimana dilaporkan peserta mediasi, maka terdapat pertanyaan serius yang membutuhkan penjelasan terbuka.

Apakah batas usia 56 tahun memang tercantum dalam dokumen kontrak PHR dengan vendor?

Jika iya, siapa yang menetapkan dan apa dasar kebijakannya?

Jika tidak, mengapa pihak vendor menyebut ketentuan tersebut berasal dari PHR?

Dokumen kontrak dan ketentuan pengadaan menjadi penting untuk menjawab persoalan ini secara objektif.

Persoalan yang dihadapi eks pekerja PT BKP juga menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan antara pemilik pekerjaan dengan perusahaan penyedia tenaga kerja.

Ketika terjadi pergantian vendor, para pekerja yang sebelumnya menjalankan pekerjaan di lokasi yang sama harus menghadapi ketidakpastian mengenai kelanjutan pekerjaan mereka.

Dalam situasi seperti ini, publik tentu berhak mengetahui bagaimana PHR memastikan proses pergantian vendor tetap memperhatikan ketentuan ketenagakerjaan serta tidak menimbulkan persoalan baru bagi pekerja.

Terlebih, apabila benar terdapat perbedaan keterangan antara vendor dan pihak PHR mengenai batas usia 56 tahun, maka PHR perlu membuka dasar kebijakan tersebut secara terang, bukan membiarkan pekerja berhadapan dengan ketidakjelasan.

Pertanyaan sederhananya:
1. Jika PHR tidak pernah menetapkan batas usia 56 tahun, lalu siapa yang menetapkannya?
2. Dan apabila ketentuan tersebut memang berasal dari kontrak, mengapa pihak manajemen PHR membantahnya?
3. Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut keberlangsungan pekerjaan dan penghidupan para pekerja beserta keluarganya.

Tuntutan lain yang mencuat adalah dugaan penggunaan sistem Buruh Harian Lepas untuk tenaga Security dan Administrasi.

PP Nomor 35 Tahun 2021 memang mengatur perjanjian kerja harian. Pasal 10 antara lain mensyaratkan pekerjaan tertentu yang sifatnya tidak tetap, dengan pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan; apabila bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, perjanjian kerja harian tersebut menjadi tidak berlaku dan hubungan kerja demi hukum berubah berdasarkan PKWTT.

Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah istilah BHL digunakan, melainkan bagaimana pola kerja aktual, jumlah hari kerja, perjanjian, pembayaran upah dan hubungan kerja para pekerja tersebut.

Hal tersebut perlu diperiksa oleh instansi ketenagakerjaan agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.

Dengan mediasi yang belum menghasilkan kesepakatan, persoalan tersebut selanjutnya diarahkan ke Disnakertrans Provinsi Riau untuk proses penyelesaian melalui mekanisme hubungan industrial.

Namun sebelum persoalan semakin melebar, PHR selaku pemilik pekerjaan patut memberikan penjelasan secara terbuka mengenai:
- apakah batas usia 56 tahun benar-benar tercantum dalam kontrak;
- siapa pihak yang menetapkan persyaratan tersebut;
- bagaimana mekanisme rekrutmen eks pekerja PT BKP oleh vendor baru;
- apakah terdapat ketentuan mengenai keberlanjutan tenaga kerja saat pergantian vendor;
- serta bagaimana penerapan sistem kerja harian bagi Security dan Administrasi.

Jangan sampai para pekerja hanya menjadi pihak yang dilempar dari satu meja ke meja lainnya, sementara kontrak berjalan dan pekerjaan terus berlangsung.

Bagi pekerja, persoalan ini bukan sekadar angka dalam kontrak. Di belakang setiap pekerja terdapat keluarga yang membutuhkan kepastian penghasilan.

Karena itu, transparansi dan kejelasan dari seluruh pihak menjadi penting agar sengketa ini tidak berlarut-larut.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelesaian masih berlanjut melalui Disnakertrans Provinsi Riau.

Redaksi Suarahebat.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT PHR, PT Vadhana Internasional maupun PT Rifansi Dwi Putra untuk menjelaskan persoalan tersebut secara utuh kepada publik.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top