PEKANBARU — Persoalan kepemilikan dan riwayat sebidang tanah yang dikuasai Firdinan Sihombing kembali menjadi perhatian. Salah satu dokumen administratif yang kini menjadi bagian penting dalam penelusuran sejarah tanah tersebut menunjukkan adanya riwayat penguasaan yang telah tercatat sejak 1986, ketika lokasi tanah masih berada dalam wilayah administratif Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat (18/09/26).
Dokumen tersebut berupa Surat Keterangan Pindah Wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, yang diterbitkan pada Juni 2021.
Dalam surat tersebut diterangkan bahwa sebidang tanah yang diakui oleh Firdinan Sihombing dikuasainya berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 141/532/PEM/XI/1985, tertanggal 20 Maret 1986.
Artinya, terdapat dokumen administratif yang menunjukkan bahwa nama Firdinan Sihombing telah dikaitkan dengan penguasaan tanah tersebut sejak puluhan tahun lalu, jauh sebelum wilayah tersebut kemudian masuk ke dalam administrasi Kota Pekanbaru.
Surat Kecamatan Siak Hulu tersebut juga mencantumkan batas-batas tanah yang diterangkan sebagai berikut:
- Utara: berbatas dengan tanah Sdr. Sumahat Simamora — 100 meter.
- Timur: berbatas dengan tanah Sdr. Rusdin Sihotang — 100 meter.
- Selatan: berbatas dengan tanah Sdr. Martua Simbolon — 100 meter.
- Barat: berbatas dengan tanah Sdr. Sumahat Simamora — 100 meter.
Dokumen tersebut menerangkan bahwa tanah itu dahulunya berada di Desa/Kelurahan KM 10 Rumbai, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Kemudian terjadi perubahan batas wilayah berdasarkan PP RI Nomor 19 Tahun 1987 tentang perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar. Dalam surat disebutkan bahwa sejak perubahan wilayah tersebut, Desa/Kelurahan KM 10 Rumbai masuk ke dalam wilayah Kota Pekanbaru.
Dokumen ini menjadi penting dalam melihat kronologi sengketa ganti kerugian tol Rengat di jalan damai-palas, sebab riwayat tanah Firdinan tidak muncul baru setelah wilayah tersebut masuk ke Kota Pekanbaru.
Sebaliknya, dokumen Kecamatan Siak Hulu secara administratif mencatat adanya penguasaan tanah oleh Firdinan berdasarkan surat tanah yang bertanggal 20 Maret 1986.
Dengan demikian, apabila terdapat dokumen hak atas tanah lain yang terbit jauh setelah periode tersebut, maka riwayat dokumen lama perlu ditempatkan dalam pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk menelusuri asal-usul bidang tanah, batas-batasnya, alas hak sebelumnya, proses pendaftaran, serta data administrasi pertanahan yang menjadi dasar penerbitan dokumen berikutnya.
Hal tersebut penting agar tidak terjadi penilaian sepihak hanya berdasarkan dokumen yang terbit belakangan tanpa melihat rantai riwayat penguasaan dan administrasi tanah sejak awal.***
Dugaan Penganiayaan Wanita di Kisaran Barat Dilaporkan ke Polres Asahan, Korban Alami Trauma
Jangan Tunggu Kejadian Berulang! Presiden Prabowo Didesak Audit Infrastruktur dan Tata Kelola PLN
Menyambut Era Baru Polri, Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail Dorong Kepemimpinan Humanis dan Adaptif
Apresiasi Ditreskrimum Polda Riau, S. Hondro Minta Dugaan Mafia Tanah di Rawang Air Putih - Siak Diusut Tuntas
Digerebek Tim Gabungan Bareskrim Polri Dan Polda Riau, 60 Pengunjung MP CLUB Pekanbaru Positif Narkoba
Polsek Kulim Tingkatkan Laporan ASE Waruwu ke Penyidikan, S. Hondro Apresiasi dan Desak Pelaku Segera Ditindak
Riau Kembali Tercekik Asap: Bencana Alam Atau Kegagalan Negara?
Tambahan Rp 20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Prabowo Tegaskan Pelayanan Harus Setara dan Tanpa Diskriminasi
Rokok Tanpa Pita Cukai Makin Marak di Pekanbaru, Bea Cukai Didesak Serius Lakukan Penindakan
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Gunakan 1 Unit Mobil Mixer Pengecoran Perdana Jalan Simpang Kartini - Malakopa Capai 30 Meter
Lapas Batam Bersama Sejumlah UPT Pemasyarakatan di Kepulauan Riau Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik
Dugaan Permintaan Uang Berkedok LSM di SDN 010 Pangkalan Serik Disorot, DPP Hulubalang Riau Desak APH Bertindak
Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail: Kementerian PU Bangun Infrastruktur, Tegakkan Integritas



