Jumat, 16 Oktober 2026

Breaking News

  • Polda Jambi Ungkap Dugaan PETI di Bungo, 2 Excavator Disita dan 4 Orang Jadi Tersangka   ●   
  • Gunakan 1 Unit Mobil Mixer Pengecoran Perdana Jalan Simpang Kartini - Malakopa Capai 30 Meter   ●   
  • Lapas Batam Bersama Sejumlah UPT Pemasyarakatan di Kepulauan Riau Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik   ●   
  • Dugaan Permintaan Uang Berkedok LSM di SDN 010 Pangkalan Serik Disorot, DPP Hulubalang Riau Desak APH Bertindak   ●   
  • Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail: Kementerian PU Bangun Infrastruktur, Tegakkan Integritas   ●   
KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Pekanbaru Sudah Diserahkan ke DPRD, Pembahasan Dikejar Sebelum 30 September
Jumat 18 September 2026, 18:32 WIB

PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2026 kepada DPRD Pekanbaru pada pekan ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Zulhelmi Arifin, membenarkan penyerahan dokumen tersebut.

"Sudah masuk ke DPRD pada pekan ini," kata Zulhelmi, Jumat (18/9/2026).

Zulhelmi tidak menjelaskan alasan dokumen KUA-PPAS baru diserahkan kepada DPRD. Ia berharap tahapan pembahasan hingga pengesahan APBD Perubahan 2026 dapat berjalan lancar dan selesai sesuai target.

"Doakan saja, mudah-mudahan lancar," ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Pekanbaru masih menunggu dokumen tersebut untuk mengetahui secara rinci perubahan struktur anggaran yang akan dibahas bersama Pemko.

Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid pada Selasa (8/9/2026) menyebut DPRD belum dapat membahas perubahan anggaran secara mendalam sebelum dokumen KUA-PPAS diterima.

DPRD sebenarnya telah menjadwalkan pembahasan anggaran perubahan pada Kamis (17/9/2026). Namun, agenda tersebut ditunda karena Zulhelmi Arifin selaku Ketua TAPD sedang berada di luar kota.

"Ketua TAPD lagi keluar kota," kata Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Andry Saputra.

Dengan telah diserahkannya KUA-PPAS, pembahasan APBD Perubahan 2026 kini dapat dilanjutkan. DPRD Pekanbaru juga harus berpacu dengan waktu karena terdapat batas akhir pengambilan keputusan mengenai rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD.

Berdasarkan Pasal 177 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan DPRD bersama kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Karena tahun anggaran berakhir pada 31 Desember, batas waktu tersebut jatuh pada 30 September 2026.

Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid sebelumnya memastikan pembahasan APBD Perubahan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pasti kita bahas," tegas Isa.*jhn

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top