PEKANBARU — Perkara yang melibatkan Yahya akhirnya menemui titik penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) di Polresta Pekanbaru, Jumat (18/9/2026).
Proses RJ digelar di Ruang Gelar Polresta Pekanbaru dan dihadiri pihak pelapor, Yahya selaku tersangka, kuasa hukum, serta jajaran penyidik. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, proses penyelesaian melalui RJ dapat dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kuasa hukum Yahya, Mirwansyah, S.H., M.H., mengapresiasi Kapolresta Pekanbaru, Kasat Reskrim beserta jajaran yang telah memfasilitasi penyelesaian perkara tersebut.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Bapak Kapolresta Pekanbaru, Bapak Kasat Reskrim beserta seluruh jajaran yang telah memberikan ruang dan memfasilitasi pelapor bersama klien kami untuk menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice,” ujar Mirwansyah.
Menurutnya, penyelesaian perkara melalui RJ dapat ditempuh sepanjang memenuhi kualifikasi dan persyaratan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Persoalannya bukan semata-mata memperdebatkan apakah ini delik biasa atau delik aduan. Yang harus dilihat adalah apakah perkara tersebut memenuhi kualifikasi untuk dilakukan restorative justice dan seluruh persyaratannya telah terpenuhi,” tegasnya.
Mirwansyah menilai, dalam perkara tertentu, penegakan hukum tidak harus selalu berujung pada pemidanaan atau pemenjaraan. Perdamaian, pemulihan, tanggung jawab, dan kepentingan para pihak juga dapat menjadi bagian dari proses keadilan.
“Ketika pelapor telah memberikan maaf, para pihak telah berdamai, dan perkara tersebut memenuhi kualifikasi untuk RJ, maka ruang penyelesaian tersebut patut diberikan dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.
Ia berharap penyelesaian perkara Yahya melalui RJ dapat menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara advokat dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum.
“Keadilan bukan semata-mata tentang pemidanaan. Ketika perdamaian telah tercapai dan hukum memberikan ruang untuk restorative justice, maka keadilan harus diberikan ruang untuk menemukan jalannya.”tutupnya.***
Dugaan Penganiayaan Wanita di Kisaran Barat Dilaporkan ke Polres Asahan, Korban Alami Trauma
Jangan Tunggu Kejadian Berulang! Presiden Prabowo Didesak Audit Infrastruktur dan Tata Kelola PLN
Menyambut Era Baru Polri, Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail Dorong Kepemimpinan Humanis dan Adaptif
Apresiasi Ditreskrimum Polda Riau, S. Hondro Minta Dugaan Mafia Tanah di Rawang Air Putih - Siak Diusut Tuntas
Digerebek Tim Gabungan Bareskrim Polri Dan Polda Riau, 60 Pengunjung MP CLUB Pekanbaru Positif Narkoba
Polsek Kulim Tingkatkan Laporan ASE Waruwu ke Penyidikan, S. Hondro Apresiasi dan Desak Pelaku Segera Ditindak
Riau Kembali Tercekik Asap: Bencana Alam Atau Kegagalan Negara?
Tambahan Rp 20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Prabowo Tegaskan Pelayanan Harus Setara dan Tanpa Diskriminasi
Rokok Tanpa Pita Cukai Makin Marak di Pekanbaru, Bea Cukai Didesak Serius Lakukan Penindakan
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Gunakan 1 Unit Mobil Mixer Pengecoran Perdana Jalan Simpang Kartini - Malakopa Capai 30 Meter
Lapas Batam Bersama Sejumlah UPT Pemasyarakatan di Kepulauan Riau Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik
Dugaan Permintaan Uang Berkedok LSM di SDN 010 Pangkalan Serik Disorot, DPP Hulubalang Riau Desak APH Bertindak
Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail: Kementerian PU Bangun Infrastruktur, Tegakkan Integritas



