PEKANBARU — Dugaan aksi pengeroyokan dan pengrusakan rumah terjadi di kawasan Jalan Ikhlas, Kelurahan Gunung Baru, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan korban (AW) kepada pihak kepolisian. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), laporan diterima di Polsek Kulim pada 14 September 2026 dengan nomor: LP/B/199/IX/2026/SPKT/POLSEK KULIM/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.
Dalam laporan tersebut, korban menerangkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum serta dugaan pengrusakan terhadap barang milik korban.
Berdasarkan uraian dalam laporan kepolisian, kejadian bermula ketika korban yang disebut baru bangun tidur kemudian duduk di depan rumah.
Tidak lama berselang, seorang laki-laki yang dalam laporan disebut bernama Buu Zi Serkhi Nduru (BN) diduga datang dan terlibat perselisihan dengan korban (AW).
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pria tersebut kemudian bersama sejumlah rekannya diduga mengejar dua orang adik korban dan melakukan pemukulan.
Situasi kemudian disebut semakin memanas. Berdasarkan keterangan yang dituangkan dalam laporan, Buu Zi Serkhi Nduru diduga kembali mendatangi korban dan melakukan kekerasan dengan cara menendang korban hingga terjatuh.
Korban selanjutnya diduga mengalami pemukulan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah orang.
Tidak hanya dugaan kekerasan terhadap orang, laporan tersebut juga memuat dugaan adanya tindakan yang menyebabkan rumah korban beserta sejumlah barang di dalamnya mengalami kerusakan.
Akibat kejadian tersebut, korban yang disebut berjumlah empat orang dalam satu keluarga merasa dirugikan dan kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Korban berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan, termasuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Korban berinisial AW berharap jajaran Polsek Kulim tidak membiarkan laporan tersebut berlarut-larut dan segera melakukan proses penyelidikan serta penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AW juga meminta kepolisian mengidentifikasi dan memproses seluruh pihak yang diduga ikut serta dalam aksi tersebut, termasuk orang-orang yang diduga datang bersama pelaku utama dan terlibat dalam kekerasan maupun pengrusakan.
Menurut korban, kejadian tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian secara materiil, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi anggota keluarganya. Terlebih, dalam kejadian tersebut disebut terdapat anak yang masih di bawah umur yang turut menjadi korban.
“Kami berharap polisi segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses semua pihak yang terlibat sesuai hukum. Kami sekeluarga mengalami trauma atas kejadian tersebut, apalagi ada anak yang masih di bawah umur,” demikian harapan korban, Senin (21/09/26).
Untuk diketahui, perkara tersebut dicantumkan berkaitan dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 262 juncto Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tertuang dalam laporan.
KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, sehingga pada saat dugaan peristiwa terjadi pada September 2026, ketentuan tersebut telah berlaku.
Namun demikian, penerapan pasal secara final tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, keterangan para pihak, serta fakta hukum yang ditemukan dalam proses perkara.
Dengan telah diterimanya laporan polisi tersebut, perhatian kini tertuju pada langkah Polsek Kulim dalam menindaklanjuti dugaan pengeroyokan dan pengrusakan yang dilaporkan korban.
Korban berharap proses hukum dilakukan secara objektif, transparan dan menyeluruh, termasuk memeriksa para saksi, mengamankan alat bukti, mendalami dugaan peran masing-masing pihak serta memberikan perlindungan terhadap korban dan keluarganya.
Terlebih, peristiwa tersebut disebut berdampak terhadap seluruh anggota keluarga dan menimbulkan trauma, termasuk terhadap anak yang masih di bawah umur.***
Dugaan Penganiayaan Wanita di Kisaran Barat Dilaporkan ke Polres Asahan, Korban Alami Trauma
Jangan Tunggu Kejadian Berulang! Presiden Prabowo Didesak Audit Infrastruktur dan Tata Kelola PLN
Menyambut Era Baru Polri, Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail Dorong Kepemimpinan Humanis dan Adaptif
Apresiasi Ditreskrimum Polda Riau, S. Hondro Minta Dugaan Mafia Tanah di Rawang Air Putih - Siak Diusut Tuntas
Digerebek Tim Gabungan Bareskrim Polri Dan Polda Riau, 60 Pengunjung MP CLUB Pekanbaru Positif Narkoba
Polsek Kulim Tingkatkan Laporan ASE Waruwu ke Penyidikan, S. Hondro Apresiasi dan Desak Pelaku Segera Ditindak
Riau Kembali Tercekik Asap: Bencana Alam Atau Kegagalan Negara?
Tambahan Rp 20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Prabowo Tegaskan Pelayanan Harus Setara dan Tanpa Diskriminasi
Rokok Tanpa Pita Cukai Makin Marak di Pekanbaru, Bea Cukai Didesak Serius Lakukan Penindakan
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Gunakan 1 Unit Mobil Mixer Pengecoran Perdana Jalan Simpang Kartini - Malakopa Capai 30 Meter
Lapas Batam Bersama Sejumlah UPT Pemasyarakatan di Kepulauan Riau Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik
Dugaan Permintaan Uang Berkedok LSM di SDN 010 Pangkalan Serik Disorot, DPP Hulubalang Riau Desak APH Bertindak
Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail: Kementerian PU Bangun Infrastruktur, Tegakkan Integritas



