Jumat, 16 Oktober 2026

Breaking News

  • Polda Jambi Ungkap Dugaan PETI di Bungo, 2 Excavator Disita dan 4 Orang Jadi Tersangka   ●   
  • Gunakan 1 Unit Mobil Mixer Pengecoran Perdana Jalan Simpang Kartini - Malakopa Capai 30 Meter   ●   
  • Lapas Batam Bersama Sejumlah UPT Pemasyarakatan di Kepulauan Riau Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik   ●   
  • Dugaan Permintaan Uang Berkedok LSM di SDN 010 Pangkalan Serik Disorot, DPP Hulubalang Riau Desak APH Bertindak   ●   
  • Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail: Kementerian PU Bangun Infrastruktur, Tegakkan Integritas   ●   
Pembangunan Vihara Cahaya Nurani di Bengkalis Terus Berlanjut Tanpa Plang PBG
Rabu 23 September 2026, 13:19 WIB

SUARAHEBAT.COM | BENGKALIS - Pembangunan Vihara Cahaya Nurani (FU TEK FO THANG) menjadi sorotan publik saat ini.Informasi yang beredar pembangunan Vihara Cahaya Nurani terus berlanjut sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG - Dulu IMB) belum ada. Demikian pantauan media ini (22/9) di Lokasi Pembangunan Vihara Cahaya Nurani Jalan Bandes  Kelurahan Damon belum ada plang PBG.

Aturan membangun vihara di Indonesia mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM No. 9 & 8 Tahun 2006) tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. 

Berikut adalah syarat dan tahapan utama dalam mendirikan vihara:
- Persyaratan Administratif dan Khusus Daftar Pengguna: Minimal ada 90 orang pengguna tetap (umat Buddha setempat) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan disahkan oleh pejabat setempat.
- Dukungan Masyarakat: Mendapat dukungan dari masyarakat setempat minimal 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa.
- Rekomendasi Tertulis Kantor Kemenag: Memperoleh rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Rekomendasi Tertulis FKUB: Memperoleh rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten/Kota.
- Legalitas Tanah: Status kepemilikan tanah harus sah dan bersih dari sengketa (memiliki sertifikat.
- Izin Bangunan: Memenuhi persyaratan teknis bangunan gedung dan mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah daerah (Bupati atau Walikota) 

LSM INPEST Bengkalis, Hambali meminta Pemerintah Bengkalis mengambil tindakan tegas untuk segera menghentikan Pembangunan Gedung Vihara Cahaya Nurani (FU TEK FO THANG) di kelurahan Damon jika  tidak mempunyai PBG Persetujuan Bangunan Gedung tegasnya.

Informasi dari awal pembangunan Pembangunan Vihara selain tidak ada PBG diduga Pembangunanan Vihara tersebut banyak diduga melakukan pemalsuan dan Penipuan, dan di Lokasi Vihara di pasang plang dari Dinas Penanaman modal Bengkalis dan TPK nya Kelurahan Damon,namun setelah di konfirmasi ke pihak yang ada di plang tersebut ternyata tidak benar,dan humas vihara beralasan salah pembuatan papan plang nama kegiatan ujarnya. 

Namun dugaan penipuan Pembangunan Vihara tersebut tidak sampai di situ saja,para pihak Vihara memasang plang lagi dengan mencatumkan permintaan donasi yang diduga tanpa izin resmi dengan membuat pemalsuan bahwa pembangunan Vihara Cahaya Nurani (FU TEK FO THANG) di bangun di jalan Bangdes kelurahan Kota Bengkalis,ini jelas penipuan lagi karena Vihara tersebut di bangun di kelurahan Damon.

Beni Sukardi penanggung jawab pembangunan Vihara Cahaya Nurani saat di Konfirmasi (22/9) media ini melalui pesan singkat whatsapp tidak menjawab alias bungkam. 

Tetapi Pembangunan Vihara Cahaya Nurani (FU TEK FO THANG ) terus berlanjut walaupun sekarang tidak ada Plang nama kegiatan maupun izin PBG.

LSM INPEST meminta para Yang berwenang menghentikan Pembangunan Vihara tersebut, jangan jadi contoh yang tidak baik di kabupaten Bengkalis.

LSM INPEST Hambali juga akan melaporkan ke pihak Pemerintah dan aparat Penegak Hukum tentang Dugaan Penipuan dan Pemalsuan yang di lakukan berulang kali oleh pihak Vihara dalam membangun gedung tersebut kalau Pembagunan terus berjalan dan tidak dihentikan sebelum Perizinan lengkap diurus pintanya.*Red. 

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top