SUARAHEBAT.COM | BENGKALIS - Pembangunan Vihara Cahaya Nurani (FU TEK FO THANG) menjadi sorotan publik saat ini.Informasi yang beredar pembangunan Vihara Cahaya Nurani terus berlanjut sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG - Dulu IMB) belum ada. Demikian pantauan media ini (22/9) di Lokasi Pembangunan Vihara Cahaya Nurani Jalan Bandes Kelurahan Damon belum ada plang PBG.
Aturan membangun vihara di Indonesia mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM No. 9 & 8 Tahun 2006) tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Berikut adalah syarat dan tahapan utama dalam mendirikan vihara:
- Persyaratan Administratif dan Khusus Daftar Pengguna: Minimal ada 90 orang pengguna tetap (umat Buddha setempat) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan disahkan oleh pejabat setempat.
- Dukungan Masyarakat: Mendapat dukungan dari masyarakat setempat minimal 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa.
- Rekomendasi Tertulis Kantor Kemenag: Memperoleh rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Rekomendasi Tertulis FKUB: Memperoleh rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten/Kota.
- Legalitas Tanah: Status kepemilikan tanah harus sah dan bersih dari sengketa (memiliki sertifikat.
- Izin Bangunan: Memenuhi persyaratan teknis bangunan gedung dan mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah daerah (Bupati atau Walikota)
LSM INPEST Bengkalis, Hambali meminta Pemerintah Bengkalis mengambil tindakan tegas untuk segera menghentikan Pembangunan Gedung Vihara Cahaya Nurani (FU TEK FO THANG) di kelurahan Damon jika tidak mempunyai PBG Persetujuan Bangunan Gedung tegasnya.
Informasi dari awal pembangunan Pembangunan Vihara selain tidak ada PBG diduga Pembangunanan Vihara tersebut banyak diduga melakukan pemalsuan dan Penipuan, dan di Lokasi Vihara di pasang plang dari Dinas Penanaman modal Bengkalis dan TPK nya Kelurahan Damon,namun setelah di konfirmasi ke pihak yang ada di plang tersebut ternyata tidak benar,dan humas vihara beralasan salah pembuatan papan plang nama kegiatan ujarnya.
Namun dugaan penipuan Pembangunan Vihara tersebut tidak sampai di situ saja,para pihak Vihara memasang plang lagi dengan mencatumkan permintaan donasi yang diduga tanpa izin resmi dengan membuat pemalsuan bahwa pembangunan Vihara Cahaya Nurani (FU TEK FO THANG) di bangun di jalan Bangdes kelurahan Kota Bengkalis,ini jelas penipuan lagi karena Vihara tersebut di bangun di kelurahan Damon.
Beni Sukardi penanggung jawab pembangunan Vihara Cahaya Nurani saat di Konfirmasi (22/9) media ini melalui pesan singkat whatsapp tidak menjawab alias bungkam.
Tetapi Pembangunan Vihara Cahaya Nurani (FU TEK FO THANG ) terus berlanjut walaupun sekarang tidak ada Plang nama kegiatan maupun izin PBG.
LSM INPEST meminta para Yang berwenang menghentikan Pembangunan Vihara tersebut, jangan jadi contoh yang tidak baik di kabupaten Bengkalis.
LSM INPEST Hambali juga akan melaporkan ke pihak Pemerintah dan aparat Penegak Hukum tentang Dugaan Penipuan dan Pemalsuan yang di lakukan berulang kali oleh pihak Vihara dalam membangun gedung tersebut kalau Pembagunan terus berjalan dan tidak dihentikan sebelum Perizinan lengkap diurus pintanya.*Red.
Dugaan Penganiayaan Wanita di Kisaran Barat Dilaporkan ke Polres Asahan, Korban Alami Trauma
Jangan Tunggu Kejadian Berulang! Presiden Prabowo Didesak Audit Infrastruktur dan Tata Kelola PLN
Menyambut Era Baru Polri, Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail Dorong Kepemimpinan Humanis dan Adaptif
Apresiasi Ditreskrimum Polda Riau, S. Hondro Minta Dugaan Mafia Tanah di Rawang Air Putih - Siak Diusut Tuntas
Digerebek Tim Gabungan Bareskrim Polri Dan Polda Riau, 60 Pengunjung MP CLUB Pekanbaru Positif Narkoba
Polsek Kulim Tingkatkan Laporan ASE Waruwu ke Penyidikan, S. Hondro Apresiasi dan Desak Pelaku Segera Ditindak
Riau Kembali Tercekik Asap: Bencana Alam Atau Kegagalan Negara?
Tambahan Rp 20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Prabowo Tegaskan Pelayanan Harus Setara dan Tanpa Diskriminasi
Rokok Tanpa Pita Cukai Makin Marak di Pekanbaru, Bea Cukai Didesak Serius Lakukan Penindakan
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Gunakan 1 Unit Mobil Mixer Pengecoran Perdana Jalan Simpang Kartini - Malakopa Capai 30 Meter
Lapas Batam Bersama Sejumlah UPT Pemasyarakatan di Kepulauan Riau Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik
Dugaan Permintaan Uang Berkedok LSM di SDN 010 Pangkalan Serik Disorot, DPP Hulubalang Riau Desak APH Bertindak
Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail: Kementerian PU Bangun Infrastruktur, Tegakkan Integritas



