Jumat, 16 Oktober 2026

Breaking News

  • Polda Jambi Ungkap Dugaan PETI di Bungo, 2 Excavator Disita dan 4 Orang Jadi Tersangka   ●   
  • Gunakan 1 Unit Mobil Mixer Pengecoran Perdana Jalan Simpang Kartini - Malakopa Capai 30 Meter   ●   
  • Lapas Batam Bersama Sejumlah UPT Pemasyarakatan di Kepulauan Riau Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik   ●   
  • Dugaan Permintaan Uang Berkedok LSM di SDN 010 Pangkalan Serik Disorot, DPP Hulubalang Riau Desak APH Bertindak   ●   
  • Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail: Kementerian PU Bangun Infrastruktur, Tegakkan Integritas   ●   
Diduga Tak Mengantongi Izin, Aktivitas Galian C Marak di Tapung: APH Didesak Ambil Tindakan Tegas
Rabu 23 September 2026, 13:19 WIB

KAMPAR — Suarahebat.com - Dugaan aktivitas penambangan pasir dan batu (Galian C) ilegal marak beroperasi di wilayah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Polda Riau, Polres Kampar, hingga Polsek setempat didesak untuk turun tangan dan tidak tutup mata terhadap praktik pembalakan sumber daya alam yang disinyalir tak berizin tersebut.

Berdasarkan investigasi lapangan pada Sabtu (19/9/2026), armada truk berlalu-lalang mengangkut material pasir dari lokasi penambangan. Salah seorang sopir truk di lokasi mengonfirmasi bahwa aktivitas pengangkutan pasir tersebut dikelola oleh seseorang bernama Muhammad Azis.

Saat dikonfirmasi via telepon, pemilik usaha mengklaim bahwa material pasir tersebut digunakan untuk penimbunan proyek Koperasi Merah Putih. Menariknya, pemilik Galian C tersebut mengaku juga berprofesi sebagai insan pers/wartawan. Selain itu, ia membeberkan adanya keterlibatan oknum aparat Babinsa yang membekingi operasional di lapangan.

Lokasi Operasional: Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Dugaan Pelanggaran: Penambangan pasir/Galian C tanpa izin resmi (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba).

Atensi Aparat Penegak Hukum (APH): Polda Riau dan Polres Kampar diminta memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap oknum yang terlibat.

 Pidana Penambangan Tanpa Izin (Galian C Ilegal)
Aktivitas penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) merupakan tindak pidana serius.

Sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
"Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."

Selain pelaku utama, pihak yang menampung, membeli, atau mengangkut hasil tambang ilegal juga dapat dijerat pasal penadahan maupun Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

 

Red/ team




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top