KAMPAR — Suarahebat.com - Dugaan aktivitas penambangan pasir dan batu (Galian C) ilegal marak beroperasi di wilayah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Polda Riau, Polres Kampar, hingga Polsek setempat didesak untuk turun tangan dan tidak tutup mata terhadap praktik pembalakan sumber daya alam yang disinyalir tak berizin tersebut.
Berdasarkan investigasi lapangan pada Sabtu (19/9/2026), armada truk berlalu-lalang mengangkut material pasir dari lokasi penambangan. Salah seorang sopir truk di lokasi mengonfirmasi bahwa aktivitas pengangkutan pasir tersebut dikelola oleh seseorang bernama Muhammad Azis.
Saat dikonfirmasi via telepon, pemilik usaha mengklaim bahwa material pasir tersebut digunakan untuk penimbunan proyek Koperasi Merah Putih. Menariknya, pemilik Galian C tersebut mengaku juga berprofesi sebagai insan pers/wartawan. Selain itu, ia membeberkan adanya keterlibatan oknum aparat Babinsa yang membekingi operasional di lapangan.
Lokasi Operasional: Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Dugaan Pelanggaran: Penambangan pasir/Galian C tanpa izin resmi (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba).
Atensi Aparat Penegak Hukum (APH): Polda Riau dan Polres Kampar diminta memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap oknum yang terlibat.
Pidana Penambangan Tanpa Izin (Galian C Ilegal)
Aktivitas penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) merupakan tindak pidana serius.
Sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
"Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."
Selain pelaku utama, pihak yang menampung, membeli, atau mengangkut hasil tambang ilegal juga dapat dijerat pasal penadahan maupun Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Red/ team
Dugaan Penganiayaan Wanita di Kisaran Barat Dilaporkan ke Polres Asahan, Korban Alami Trauma
Jangan Tunggu Kejadian Berulang! Presiden Prabowo Didesak Audit Infrastruktur dan Tata Kelola PLN
Menyambut Era Baru Polri, Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail Dorong Kepemimpinan Humanis dan Adaptif
Apresiasi Ditreskrimum Polda Riau, S. Hondro Minta Dugaan Mafia Tanah di Rawang Air Putih - Siak Diusut Tuntas
Digerebek Tim Gabungan Bareskrim Polri Dan Polda Riau, 60 Pengunjung MP CLUB Pekanbaru Positif Narkoba
Polsek Kulim Tingkatkan Laporan ASE Waruwu ke Penyidikan, S. Hondro Apresiasi dan Desak Pelaku Segera Ditindak
Riau Kembali Tercekik Asap: Bencana Alam Atau Kegagalan Negara?
Tambahan Rp 20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Prabowo Tegaskan Pelayanan Harus Setara dan Tanpa Diskriminasi
Rokok Tanpa Pita Cukai Makin Marak di Pekanbaru, Bea Cukai Didesak Serius Lakukan Penindakan
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Gunakan 1 Unit Mobil Mixer Pengecoran Perdana Jalan Simpang Kartini - Malakopa Capai 30 Meter
Lapas Batam Bersama Sejumlah UPT Pemasyarakatan di Kepulauan Riau Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik
Dugaan Permintaan Uang Berkedok LSM di SDN 010 Pangkalan Serik Disorot, DPP Hulubalang Riau Desak APH Bertindak
Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail: Kementerian PU Bangun Infrastruktur, Tegakkan Integritas



