Jumat, 16 Oktober 2026

Breaking News

  • Polda Jambi Ungkap Dugaan PETI di Bungo, 2 Excavator Disita dan 4 Orang Jadi Tersangka   ●   
  • Gunakan 1 Unit Mobil Mixer Pengecoran Perdana Jalan Simpang Kartini - Malakopa Capai 30 Meter   ●   
  • Lapas Batam Bersama Sejumlah UPT Pemasyarakatan di Kepulauan Riau Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik   ●   
  • Dugaan Permintaan Uang Berkedok LSM di SDN 010 Pangkalan Serik Disorot, DPP Hulubalang Riau Desak APH Bertindak   ●   
  • Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail: Kementerian PU Bangun Infrastruktur, Tegakkan Integritas   ●   
Galian C KM 13 Karya Indah Disorot, Polres Kampar Diminta Segera Periksa
Rabu 30 September 2026, 20:33 WIB

KAMPAR — Aktivitas yang diduga merupakan tambang galian C di KM 13, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan. Sekitar delapan alat berat berbagai merek, di antaranya Sany, Komatsu, Hitachi, LiuGong dan Caterpillar, terlihat beroperasi di lokasi pada Kamis (24/9/2026).

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pengerukan telah mengubah kontur perbukitan menjadi cekungan. Namun, identitas pengelola dan status perizinan kegiatan tersebut belum terlihat jelas.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa pengelolanya, apa dasar perizinannya, dan apakah aktivitas penggalian sesuai dengan batas serta ketentuan yang berlaku?

Selain aspek legalitas, keselamatan kerja dan lingkungan juga perlu diperiksa. Sejumlah pekerja disebut tidak terlihat menggunakan perlengkapan keselamatan secara lengkap. Aktivitas kendaraan pengangkut material juga perlu diawasi agar tidak menimbulkan material tercecer maupun risiko bagi pengguna jalan umum.

Informasi yang dihimpun menyebut nama Imam, Edi Purnomo, Anto, Uul, dan Nando dalam kaitan dengan aktivitas di kawasan tersebut. Namun, hubungan mereka dengan kegiatan tambang belum terverifikasi dan masih memerlukan konfirmasi langsung.

Karena itu, Polres Kampar bersama instansi teknis terkait perlu turun ke lokasi untuk memeriksa dokumen perizinan, koordinat dan batas wilayah operasi, pengelola kegiatan, hingga aspek keselamatan dan lingkungan.

Jika kegiatan tersebut berizin, publik perlu mendapat penjelasan mengenai dasar legalitas dan pemegang izinnya. Sebaliknya, apabila ditemukan aktivitas tanpa izin atau di luar ketentuan, langkah penegakan hukum perlu dilakukan sesuai aturan.

Dugaan Pelanggaran: Penambangan pasir/Galian C tanpa izin resmi (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba).

Atensi Aparat Penegak Hukum (APH): Polda Riau dan Polres Kampar diminta memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap oknum yang terlibat.

 Pidana Penambangan Tanpa Izin (Galian C Ilegal)
Aktivitas penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) merupakan tindak pidana serius.

Sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):
"Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."

Selain pelaku utama, pihak yang menampung, membeli, atau mengangkut hasil tambang ilegal juga dapat dijerat pasal penadahan maupun Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, status legalitas aktivitas galian C di KM 13 Karya Indah belum dapat dipastikan. Konfirmasi dari pihak pengelola dan instansi terkait masih diperlukan.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top