Kamis, 15 Januari 2026

Breaking News

  • Agung Luncurkan Aplikasi Sip Aman Permudah Urus Izin Bangunan   ●   
  • Menkeu: Selaraskan Tiga Mesin Pertumbuhan untuk Ekonomi Berkelanjutan   ●   
  • Pansel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPI 2026-2029, Peminat Bisa Mendaftar Secara Daring   ●   
  • Kapolres OKU Timur Pimpin Pengecekan Lokasi Luapan Air Sungai Muara Balak di Desa Nusa Jaya   ●   
  • Realisasi Sementara APBN 2025, Menkeu Purbaya: APBN Tunjukkan Kinerja yang Solid   ●   
Truk ODOL Bandel Masih Berkeliaran di Pekanbaru, Dishub dan Polda Riau Beri Peringatan
Kamis 19 Juni 2025, 14:33 WIB
Truk ODOL melintas di Pekanbaru.

PEKANBARU – Sejumlah truk bertonase besar masih terlihat memasuki jalanan Kota Pekanbaru di luar waktu yang telah ditentukan, mengabaikan rambu larangan yang sudah jelas tertuang dalam aturan. 

Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Ditlantas Polda Riau langsung turun ke lapangan untuk memberikan peringatan kepada para pengemudi truk.

Sosialisasi dan imbauan dilakukan di beberapa lokasi seperti Jalan Air Hitam dan Simpang Jalan Garuda Sakti. 

"Kami melakukan sosialisasi bersama Ditlantas Polda Riau, karena masih banyak pengemudi truk tonase besar yang masuk kota di luar jadwal," ujar Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas, Rabu (18/6/2025).

Khairunnas mengakui masih banyak pengemudi yang membandel. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait larangan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) selama sebulan ke depan di beberapa titik rawan pelanggaran.

Khairunnas menegaskan bahwa truk bertonase besar dilarang memasuki wilayah kota mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. 

Truk jenis ini hanya diperbolehkan melintas pada malam hari dan harus melalui jalur lintas yang telah ditetapkan.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan menindak lebih lanjut lagi,” tegasnya.

Menurutnya, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang. 

Dalam SK itu, tercantum larangan bagi truk tonase besar melintas di jalan perkotaan, apalagi sudah ada rambu-rambu yang dipasang di sejumlah titik.

Beberapa titik rambu larangan antara lain berada di Jalan Kaharuddin Nasution dekat Simpang Pandau, Jalan Air Hitam, dan Jalan Soekarno-Hatta.

Ia juga mengingatkan kepada para pemilik truk dan pengemudi agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas. 

Menurutnya, pelanggaran tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan di Kota Pekanbaru.

“Kami imbau pengemudi dan pemilik truk untuk mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” pungkasnya dilansir dari Media Center Riau. (*)

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2025 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top