Jumat, 17 April 2026

Breaking News

  • Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62   ●   
  • Polemik HW Live House, GRIB Jaya Soroti Dugaan Setor Pajak Tak Sesuai Selama 3 Tahun   ●   
  • Lapas Pekanbaru Resmi Buka Porsenap 2026, Ajang Sportivitas dan Kreativitas Warga Binaan   ●   
  • APRESIASI KINERJA PEGAWAI, LAPAS BANGKINANG GELAR PENYEMATAN KENAIKAN PANGKAT 28 PEGAWAI   ●   
  • Lapas Narkotika Rumbai Bersinergitas Dengan Pihak Bareskrim Polri Dalam Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika   ●   
Polsek Kabun grebek Bandar Narkotika 11.79 gram jenis Ganja
Selasa 16 September 2025, 17:36 WIB

suarahebat.com, Rokan Hulu – Polsek Kabun, Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja dengan berat kotor 11,79 gram pada Minggu (14/9/2025) sore. Tersangka inisial DP, seorang karyawan swasta berusia 34 tahun, diamankan di Perumahan Karyawan PT Padasa Enam Utama Kalsa Desa Kabun Kecamatan Kabun.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Kabun, AKP Efendi Lupino, SH didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA S.Marbun, S.H menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis ganja di daerah tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kapolsek Kabun, AKP Efendi Lupino, SH, memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kabun untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka.

Unit Reskrim Polsek Kabun kemudian menghubungi RT setempat untuk melakukan pendampingan penggeledahan rumah tersangka. Setelah RT datang, tim Unit Reskrim Polsek Kabun melakukan penggeledahan rumah tersangka.

Dari hasil penggeledahan, tim Unit Reskrim Polsek Kabun menemukan 4 paket Ganja yang mana 1 paket di dalam kotak rokok merk platinum, 2 paket di dalam bakul berwarna hijau, dan 1 paket di dalam kotak jam warna hitam merk pendant. Saat ditanyai oleh tim unit Reskrim Polsek Kabun, Tersangka inisial DP (34 Tahun) tersebut mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut ialah miliknya dan digunakan untuk dihisap serta diedarkan.

Setelah penggeledahan, tim Unit Reskrim Polsek Kabun pangsung membawa tersangka inisial DP ke Polsek Kabun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Ketika sampai di Polsek, dilakukan tes urin. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif (+) Met dan THC.

Polsek Kabun akan terus melakukan proses hukum terhadap tersangka dan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui jaringan narkotika yang lebih luas yang digunakan oleh tersangka..md/bnb

Sumber : Humas Polres




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top