SuaraHebat.com - Pekanbaru | 25-09-2025 Masa depan seorang gadis berusia 18 tahun, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), hancur setelah menjadi korban perbuatan bejat seorang pria berinisial R. Dari hubungan paksa tersebut, Bunga hamil dan melahirkan seorang bayi.
Tidak hanya itu, keluarga pelaku pun disebut kerap bertindak sewenang-wenang, menambah tekanan psikis yang dialami korban. Tak tahan dengan kondisi tersebut, keluarga Bunga akhirnya melapor ke Polresta Pekanbaru didampingi kuasa hukumnya, Rusdi Bromi, S.H., M.H, pada Rabu (25/9/2025).
Kronologi
Peristiwa bermula pada November 2024, ketika R mengajak Bunga ke salah satu tempat karaoke keluarga di Pekanbaru. Di tempat itulah Bunga dipaksa melayani nafsu bejat R. Beberapa waktu kemudian, R kembali memaksa Bunga. Saat menolak, korban justru diancam akan ditinggalkan dan mencari perempuan lain. Kejadian tersebut juga pernah dialami Bunga di rumah tante pelaku
Akhirnya Bunga hamil. Namun bukannya bertanggung jawab, pihak keluarga R justru menambah penderitaan korban. Seorang kerabat pelaku, R, bahkan bercerita kepada tetangga bahwa keluarga mereka tidak akan pernah mengakui Bunga sebagai menantu
Tekanan dari Keluarga Pelaku
Dugaan tindakan semena-mena juga datang dari tante pelaku R, yang disebut memaksa agar bayi Bunga jatuh ke tangan mereka. bahkan mengancam jika Bunga membawa bayinya keluarga pelaku mengancam tidak akan menanggung biaya hidup bayi tersebut.
Bahkan orang tua R, disebut sering menantang keluarga korban. Mereka mengaku memiliki banyak kawan, termasuk di kepolisian, sehingga tidak takut meskipun kasus ini dilaporkan.
Kuasa hukum korban, Rusdi Bromi, S.H., M.H, menjelaskan bahwa perbuatan pelaku R bisa dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang ancaman hukumannya 5–15 tahun penjara.
Selain itu, tindakan keluarga pelaku yang menekan korban, mengancam, dan berusaha merebut bayi korban dapat dikualifikasikan sebagai:
• Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud Pasal 45 UU PKDRT, dengan ancaman pidana 3–4 tahun penjara.
• Penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU Perlindungan Anak dan Pasal 49 UU PKDRT, dengan ancaman pidana 3–5 tahun penjara.
“Bayi itu masih berusia di bawah 2 tahun, sehingga secara hukum hak asuh otomatis ada pada ibu kandungnya. Tidak ada dasar hukum bagi pihak lain untuk merampasnya. Ancaman keluarga pelaku untuk tidak menanggung biaya anak jika korban membawa bayinya pulang jelas merupakan bentuk penelantaran,” tegas Romi.
Tuntutan Keluarga Korban
Kuasa hukum korban juga menyayangkan sikap keluarga pelaku yang dinilai arogan dan tidak berperasaan. Ia meminta Kapolresta Pekanbaru dan Kasatreskrim agar segera melakukan penangkapan terhadap R dan Rpy serta mengusut keterlibatan pihak keluarga yang ikut mengancam dan menekan korban.
“Kami berharap Kanit Unit VI PPA Polresta Pekanbaru bekerja secara professional dan segera. Agar tidak adalagi korban korban berikutnya
Laporan Resmi
Pihak korban telah resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru dengan Nomor LP/B/1090/IX/2025/SPKT/POLRESTAPEKANBARU/POLDA RIAU.
“Kami mohon kepada Kapolresta agar pelaku segera diamankan dan keadilan untuk Bunga dapat ditegakkan,” pungkas Rusdi Bromi.**(SHI GROUP)
Red/ team
Temuan Pelanggaran Lengkap, HW Live House Kembali Bebas Beroperasi: Publik Curiga Pembiaran
Omzet Fantastis Capai Rp1 Miliar/Malam, Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Jadi Sorotan — Ancaman Serius Kamtibmas di Pekanbaru
Tekanan Publik Memuncak! Izin HGU hingga Status Kawasan Hutan PT Tumpuan Mandau Dipertanyakan
Perintah Presiden Prabowo Seolah Tak Digubris, Mafia Perkebunan Sawit Lebih Berkuasa ?
KPK Kepung Elite DPRD Riau, Dua Pimpinan Diduga Terseret Skema Permainan Anggaran
Skandal Rokok Ilegal Pekanbaru: Rp 399 Miliar Disita, Tersangka Tak Ada
Pengurus GRIB JAYA Riau Sambut Terpilihnya Martin Purba dalam Acara Buka Bersama
Aroma Main Mata di Balik KSO PT APN: Korporasi Bermasalah Bangkit Lagi, Siapa Bermain?
Forkopimda Diduga Dilecehkan, Eks PT. DMMP Kembali Berebut Kelola: Negara Konsisten atau Kompromi?
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Polemik HW Live House, GRIB Jaya Soroti Dugaan Setor Pajak Tak Sesuai Selama 3 Tahun
Lapas Pekanbaru Resmi Buka Porsenap 2026, Ajang Sportivitas dan Kreativitas Warga Binaan
APRESIASI KINERJA PEGAWAI, LAPAS BANGKINANG GELAR PENYEMATAN KENAIKAN PANGKAT 28 PEGAWAI
Lapas Narkotika Rumbai Bersinergitas Dengan Pihak Bareskrim Polri Dalam Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika
