Jumat, 17 Juli 2026

Breaking News

  • Perkuat Peran Perempuan, Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Konsolidasi dan Aksi Sosial Dihadiri DPD dan DPC GRIB Jaya   ●   
  • DLHK Provinsi Riau Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Karhutla Melalui Sosialisasi dan Simulasi di Desa Aliantan   ●   
  • Gugatan F. Zega Ditolak Pengadilan, PKMNR Tegaskan Legalitas Organisasi dan Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Fitnah   ●   
  • Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi   ●   
  • Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak   ●   
Pengungkapan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Kabu
Senin 06 Oktober 2025, 20:21 WIB

suarahebat.com, Rokan Hulu – Polsek Kabun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Perumahan Emplasment PT Padasa Kalsa, RT 023 RW 007, Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu. Peristiwa ini diketahui terjadi pada Jumat, 03 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Kabun melaporkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Ermita Br Silalahi, yang juga merupakan orang tua korban. Laporan resmi tercatat pada Sabtu, 04 Oktober 2025, melalui LP/B/35/X/2025/SPKT/Polsek Kabun/Polres Rohul/Polda Riau.

Kronologi Kejadian

Pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, korban yang masih berstatus pelajar SMA Negeri 1 Kabun berpamitan kepada orang tuanya untuk berangkat sekolah dan menginap di rumah temannya bernama Wiwin. Namun, pada Jumat, 03 Oktober 2025, saksi mencoba menghubungi Wiwin untuk memastikan keberadaan korban. Wiwin menyatakan bahwa korban pergi ke sekolah dari Koto Ranah.

Saat bertemu dengan anaknya, pelapor mendapatkan pengakuan bahwa korban telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan seorang laki-laki sejak bulan April 2025. Merasa keberatan dan demi penegakan hukum, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kabun.

Identitas Tersangka

Pelaku diketahui bernama Yudi Yunanta, pria kelahiran Koto Ranah, 07 Mei 2004. Ia berstatus warga negara Indonesia, beragama Islam, dengan latar pendidikan SMP. Pelaku berdomisili di RT 009 RW 005 Desa Koto Ranah, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.

Penangkapan Pelaku

Pada Jumat malam, 03 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kabun IPDA Rezi Fahmi, S.H. menerima informasi terkait keberadaan pelaku. Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke Kapolsek Kabun, AKP Efendi Lupino, S.H. Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dipastikan keberadaan terduga pelaku, pada Sabtu, 04 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, tim Reskrim yang didampingi Bhabinkamtibmas Desa Koto Ranah berhasil mengamankan pelaku beserta korban di rumah orang tua pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kabun untuk diproses lebih lanjut.

Barang Bukti

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

1 helai celana panjang jeans warna hitam

1 helai kaos warna hitam

1 helai bra warna pink

1 helai celana dalam warna putih biru dan merah

Dasar Hukum dan Tindak Lanjut

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 82 Ayat (2) jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun tindakan yang telah dilakukan penyidik antara lain:

Membuat laporan polisi

Melakukan olah TKP

Memeriksa saksi-saksi

Mengamankan barang bukti

Menahan tersangka

Langkah selanjutnya, penyidik akan:

Melengkapi administrasi penyidikan

Menyusun dan melengkapi berkas perkara

Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Kasus saat ini dalam proses hukum oleh Polsek Kabun dan berada dalam pengawasan Polres Rokan Hulu.

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi

Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak

Sidak Berulang, Kepastian Tak Kunjung Datang: Publik Pertanyakan Ketegasan Pemko dan DPRD Pekanbaru terhadap THM Bermasalah

Opini: Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Ditawar Demi Keberhasilan Program Prioritas Nasional

MS Law Firm Gugat Mantan Pimpinan KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Tuntut Pertanggungjawaban atas Nasib 2 Mantan Bawahan

Empat Hari Gangguan, Pelanggan Murka: Telkomsel dan IndiHome Diminta Bertanggung Jawab, Jangan Diam!

Aksi Besar Kembali Terjadi di Pekanbaru, Massa Desak Pemprov Riau Benahi Kisruh SPMB 2026

Diduga Hindari Konfirmasi Soal Gatotnya Program Ketahanan Pangan BUMDes Tameran Yang Telan Rp 219 Juta, Kades Blokir WhatsApp Awak Media

Batas Waktu 60 Hari, BASMI Riau Desak Bupati Meranti Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp 6,5 Miliar

Banyak Calon Siswa Belum Dapat Sekolah Negeri, GRIB Jaya Minta Plt Gubernur Riau Tambah Kuota SPMB

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top