suarahebat.com, Rokan Hulu – Polsek Kabun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Perumahan Emplasment PT Padasa Kalsa, RT 023 RW 007, Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu. Peristiwa ini diketahui terjadi pada Jumat, 03 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Kabun melaporkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Ermita Br Silalahi, yang juga merupakan orang tua korban. Laporan resmi tercatat pada Sabtu, 04 Oktober 2025, melalui LP/B/35/X/2025/SPKT/Polsek Kabun/Polres Rohul/Polda Riau.
Kronologi Kejadian
Pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, korban yang masih berstatus pelajar SMA Negeri 1 Kabun berpamitan kepada orang tuanya untuk berangkat sekolah dan menginap di rumah temannya bernama Wiwin. Namun, pada Jumat, 03 Oktober 2025, saksi mencoba menghubungi Wiwin untuk memastikan keberadaan korban. Wiwin menyatakan bahwa korban pergi ke sekolah dari Koto Ranah.
Saat bertemu dengan anaknya, pelapor mendapatkan pengakuan bahwa korban telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan seorang laki-laki sejak bulan April 2025. Merasa keberatan dan demi penegakan hukum, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kabun.
Identitas Tersangka
Pelaku diketahui bernama Yudi Yunanta, pria kelahiran Koto Ranah, 07 Mei 2004. Ia berstatus warga negara Indonesia, beragama Islam, dengan latar pendidikan SMP. Pelaku berdomisili di RT 009 RW 005 Desa Koto Ranah, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.
Penangkapan Pelaku
Pada Jumat malam, 03 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kabun IPDA Rezi Fahmi, S.H. menerima informasi terkait keberadaan pelaku. Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke Kapolsek Kabun, AKP Efendi Lupino, S.H. Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dipastikan keberadaan terduga pelaku, pada Sabtu, 04 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, tim Reskrim yang didampingi Bhabinkamtibmas Desa Koto Ranah berhasil mengamankan pelaku beserta korban di rumah orang tua pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kabun untuk diproses lebih lanjut.
Barang Bukti
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 helai celana panjang jeans warna hitam
1 helai kaos warna hitam
1 helai bra warna pink
1 helai celana dalam warna putih biru dan merah
Dasar Hukum dan Tindak Lanjut
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 82 Ayat (2) jo Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun tindakan yang telah dilakukan penyidik antara lain:
Membuat laporan polisi
Melakukan olah TKP
Memeriksa saksi-saksi
Mengamankan barang bukti
Menahan tersangka
Langkah selanjutnya, penyidik akan:
Melengkapi administrasi penyidikan
Menyusun dan melengkapi berkas perkara
Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kasus saat ini dalam proses hukum oleh Polsek Kabun dan berada dalam pengawasan Polres Rokan Hulu.
Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak
Sidak Berulang, Kepastian Tak Kunjung Datang: Publik Pertanyakan Ketegasan Pemko dan DPRD Pekanbaru terhadap THM Bermasalah
Opini: Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Ditawar Demi Keberhasilan Program Prioritas Nasional
MS Law Firm Gugat Mantan Pimpinan KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Tuntut Pertanggungjawaban atas Nasib 2 Mantan Bawahan
Empat Hari Gangguan, Pelanggan Murka: Telkomsel dan IndiHome Diminta Bertanggung Jawab, Jangan Diam!
Aksi Besar Kembali Terjadi di Pekanbaru, Massa Desak Pemprov Riau Benahi Kisruh SPMB 2026
Diduga Hindari Konfirmasi Soal Gatotnya Program Ketahanan Pangan BUMDes Tameran Yang Telan Rp 219 Juta, Kades Blokir WhatsApp Awak Media
Batas Waktu 60 Hari, BASMI Riau Desak Bupati Meranti Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp 6,5 Miliar
Banyak Calon Siswa Belum Dapat Sekolah Negeri, GRIB Jaya Minta Plt Gubernur Riau Tambah Kuota SPMB
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
DLHK Provinsi Riau Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Karhutla Melalui Sosialisasi dan Simulasi di Desa Aliantan
Gugatan F. Zega Ditolak Pengadilan, PKMNR Tegaskan Legalitas Organisasi dan Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Fitnah
Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi
Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak

