Kamis, 15 Januari 2026

Breaking News

  • Agung Luncurkan Aplikasi Sip Aman Permudah Urus Izin Bangunan   ●   
  • Menkeu: Selaraskan Tiga Mesin Pertumbuhan untuk Ekonomi Berkelanjutan   ●   
  • Pansel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPI 2026-2029, Peminat Bisa Mendaftar Secara Daring   ●   
  • Kapolres OKU Timur Pimpin Pengecekan Lokasi Luapan Air Sungai Muara Balak di Desa Nusa Jaya   ●   
  • Realisasi Sementara APBN 2025, Menkeu Purbaya: APBN Tunjukkan Kinerja yang Solid   ●   
Perusahaan Surya Daya Abadi Abaikan Undangan Disnaker Kota Pekanbaru Terkait Laporan Hak Buruh
Jumat 31 Oktober 2025, 20:49 WIB

Suarahebat.com - Pekanbaru | 31 Oktober 2025 PT Surya Daya Abadi yang beralamat di Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, diduga tidak menghargai proses mediasi yang dijadwalkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pekanbaru. Perusahaan tersebut tidak menghadiri panggilan resmi Disnaker terkait laporan dugaan pelanggaran hak-hak pekerja yang disampaikan oleh Serikat Buruh Pekerja Logam Elektronik Mesin Perisai Pancasila (SBPLEM-PP).

Laporan ini disampaikan langsung oleh Ketua SBPLEM-PP, Bung Khairulnas, S.T, melalui Bidang Ketenagakerjaan Bung Iyen Sitinjak, S.H, yang mendampingi para pekerja yang mengadu atas dugaan pelanggaran hak normatif oleh perusahaan.

Menurut SBPLEM-PP, ketidakhadiran pihak perusahaan menunjukkan sikap tidak kooperatif dan mengabaikan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah diatur undang-undang.

“Kami sangat menyayangkan sikap pihak PT Surya Daya Abadi yang tidak hadir dalam panggilan resmi Disnaker Kota Pekanbaru. Ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan,” tegas Bung Iyen Sitinjak, S.H.

SBPLEM-PP meminta Disnaker agar mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta Disnaker Kota Pekanbaru untuk segera melakukan pemanggilan ulang dan memberikan teguran terhadap perusahaan. Buruh memiliki hak yang harus dilindungi, dan perusahaan wajib mengikuti proses mediasi,” lanjutnya.

SBPLEM-PP menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga hak-hak pekerja dipenuhi dan kasus diselesaikan secara adil sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Surya Daya Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadirannya dalam panggilan mediasi pertama dari Disnaker Kota Pekanbaru.***(SHI GROUP)

 

( Redaksi/seprinaldi )

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada tabloidrakyat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2025 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top