Suarahebat.com - Pekanbaru | 31 Oktober 2025 PT Surya Daya Abadi yang beralamat di Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, diduga tidak menghargai proses mediasi yang dijadwalkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pekanbaru. Perusahaan tersebut tidak menghadiri panggilan resmi Disnaker terkait laporan dugaan pelanggaran hak-hak pekerja yang disampaikan oleh Serikat Buruh Pekerja Logam Elektronik Mesin Perisai Pancasila (SBPLEM-PP).
Laporan ini disampaikan langsung oleh Ketua SBPLEM-PP, Bung Khairulnas, S.T, melalui Bidang Ketenagakerjaan Bung Iyen Sitinjak, S.H, yang mendampingi para pekerja yang mengadu atas dugaan pelanggaran hak normatif oleh perusahaan.
Menurut SBPLEM-PP, ketidakhadiran pihak perusahaan menunjukkan sikap tidak kooperatif dan mengabaikan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah diatur undang-undang.
“Kami sangat menyayangkan sikap pihak PT Surya Daya Abadi yang tidak hadir dalam panggilan resmi Disnaker Kota Pekanbaru. Ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan,” tegas Bung Iyen Sitinjak, S.H.
SBPLEM-PP meminta Disnaker agar mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta Disnaker Kota Pekanbaru untuk segera melakukan pemanggilan ulang dan memberikan teguran terhadap perusahaan. Buruh memiliki hak yang harus dilindungi, dan perusahaan wajib mengikuti proses mediasi,” lanjutnya.
SBPLEM-PP menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga hak-hak pekerja dipenuhi dan kasus diselesaikan secara adil sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Surya Daya Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadirannya dalam panggilan mediasi pertama dari Disnaker Kota Pekanbaru.***(SHI GROUP)
( Redaksi/seprinaldi )
Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak
Sidak Berulang, Kepastian Tak Kunjung Datang: Publik Pertanyakan Ketegasan Pemko dan DPRD Pekanbaru terhadap THM Bermasalah
Opini: Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Ditawar Demi Keberhasilan Program Prioritas Nasional
MS Law Firm Gugat Mantan Pimpinan KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Tuntut Pertanggungjawaban atas Nasib 2 Mantan Bawahan
Empat Hari Gangguan, Pelanggan Murka: Telkomsel dan IndiHome Diminta Bertanggung Jawab, Jangan Diam!
Aksi Besar Kembali Terjadi di Pekanbaru, Massa Desak Pemprov Riau Benahi Kisruh SPMB 2026
Diduga Hindari Konfirmasi Soal Gatotnya Program Ketahanan Pangan BUMDes Tameran Yang Telan Rp 219 Juta, Kades Blokir WhatsApp Awak Media
Batas Waktu 60 Hari, BASMI Riau Desak Bupati Meranti Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp 6,5 Miliar
Banyak Calon Siswa Belum Dapat Sekolah Negeri, GRIB Jaya Minta Plt Gubernur Riau Tambah Kuota SPMB
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Perkuat Peran Perempuan, Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Konsolidasi dan Aksi Sosial Dihadiri DPD dan DPC GRIB Jaya
DLHK Provinsi Riau Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Karhutla Melalui Sosialisasi dan Simulasi di Desa Aliantan
Gugatan F. Zega Ditolak Pengadilan, PKMNR Tegaskan Legalitas Organisasi dan Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Fitnah
Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi

