Senin, 2 Maret 2026

Breaking News

  • Pengurus GRIB JAYA Riau Sambut Terpilihnya Martin Purba dalam Acara Buka Bersama   ●   
  • Komisi II DPRD Kepulauan Meranti Tegaskan Penolakan Wacana Kenaikan Tarif Ferry, Hearing Digelar Transparan   ●   
  • Usai Terima SK Dari H. Hercules Rozario Marshal, Dr. Martin Purba Langsung Satukan Kader GRIB Jaya Riau   ●   
  • Wujudkan Kepedulian Sesama Makhluk Hidup, GEMA Sadhana Riau Sambangi Pusat Konservasi Gajah Minas   ●   
  • Memaknai Langkah Berani Prabowo Redakan Perang   ●   
Perusahaan Surya Daya Abadi Abaikan Undangan Disnaker Kota Pekanbaru Terkait Laporan Hak Buruh
Jumat 31 Oktober 2025, 20:49 WIB

Suarahebat.com - Pekanbaru | 31 Oktober 2025 PT Surya Daya Abadi yang beralamat di Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, diduga tidak menghargai proses mediasi yang dijadwalkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pekanbaru. Perusahaan tersebut tidak menghadiri panggilan resmi Disnaker terkait laporan dugaan pelanggaran hak-hak pekerja yang disampaikan oleh Serikat Buruh Pekerja Logam Elektronik Mesin Perisai Pancasila (SBPLEM-PP).

Laporan ini disampaikan langsung oleh Ketua SBPLEM-PP, Bung Khairulnas, S.T, melalui Bidang Ketenagakerjaan Bung Iyen Sitinjak, S.H, yang mendampingi para pekerja yang mengadu atas dugaan pelanggaran hak normatif oleh perusahaan.

Menurut SBPLEM-PP, ketidakhadiran pihak perusahaan menunjukkan sikap tidak kooperatif dan mengabaikan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah diatur undang-undang.

“Kami sangat menyayangkan sikap pihak PT Surya Daya Abadi yang tidak hadir dalam panggilan resmi Disnaker Kota Pekanbaru. Ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan,” tegas Bung Iyen Sitinjak, S.H.

SBPLEM-PP meminta Disnaker agar mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta Disnaker Kota Pekanbaru untuk segera melakukan pemanggilan ulang dan memberikan teguran terhadap perusahaan. Buruh memiliki hak yang harus dilindungi, dan perusahaan wajib mengikuti proses mediasi,” lanjutnya.

SBPLEM-PP menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga hak-hak pekerja dipenuhi dan kasus diselesaikan secara adil sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Surya Daya Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadirannya dalam panggilan mediasi pertama dari Disnaker Kota Pekanbaru.***(SHI GROUP)

 

( Redaksi/seprinaldi )

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top