suarahebat.com, Rokan Hulu -- Setelah sempat buron selama beberapa bulan, Unit Reskrim Polsek Tambusai akhirnya berhasil menangkap seorang wanita berinisial A.Y (36) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang dan mobil dengan total kerugian mencapai Rp320 juta. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pengejaran lintas wilayah di beberapa kabupaten di Riau.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra S.I.K M.Si melalui Kapolsek Tambusai, Iptu Kristian Hadinata Sirait, SH melalui keterangan Pers yang disampaikan Paur Humas Ipda S.Marbun SH menjelaskan "Kasus ini berawal pada Sabtu, 16 Agustus 2025, saat pelaku mendatangi rumah korban Y (50) di Desa Talikumain, Tambusai
"Modus Pelaku menawarkan mobil Toyota Innova Reborn dan meminta uang DP sebesar Rp 70 juta secara tunai. Tak lama setelah itu, pelaku kembali mendatangi rumah korban dan membawa satu unit mobil Toyota Rush warna hitam dengan alasan akan dijual dan dilakukan tukar tambah, namun, mobil yang dijanjikan tak pernah diterima korban dan pelaku menghilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai karena merasa ditipu dan mengalami kerugian yang cukup besar. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tambusai melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku.
Pada Rabu, 19 November 2025, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Indragiri Hulu. Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tambusai dan Resmob Polres Rokan Hulu menuju lokasi dan melakukan pengintaian. Namun, saat dilakukan penggerebekan, pelaku sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri.
Tim kemudian terus melakukan pemantauan hingga akhirnya pada Sabtu, 22 November 2025 dini hari, pelaku berhasil diamankan setelah pihak keluarga menyatakan kesediaan menyerahkan pelaku kepada aparat kepolisian, Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tambusai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama tim serta koordinasi lintas Polsek dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi
"Pelaku berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang. Saat ini tersangka sudah kami tahan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," ujar Kapolsek Tambusai
"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi kendaraan, terutama yang dilakukan tanpa bukti kuat atau hanya berdasarkan kepercayaan.
"Saya mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan memastikan semua transaksi disertai dokumen resmi untuk menghindari penipuan," Pungkasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pemesanan kendaraan, surat pernyataan serah terima kendaraan, serta satu unit handphone milik pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Saat ini berkas perkara sedang dalam proses pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum untuk tahap penuntutan lanjutan.
*Editor : md/bnb
*Sumber : Humas Polres Rohul*
Temuan Pelanggaran Lengkap, HW Live House Kembali Bebas Beroperasi: Publik Curiga Pembiaran
Omzet Fantastis Capai Rp1 Miliar/Malam, Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Jadi Sorotan — Ancaman Serius Kamtibmas di Pekanbaru
Tekanan Publik Memuncak! Izin HGU hingga Status Kawasan Hutan PT Tumpuan Mandau Dipertanyakan
Perintah Presiden Prabowo Seolah Tak Digubris, Mafia Perkebunan Sawit Lebih Berkuasa ?
KPK Kepung Elite DPRD Riau, Dua Pimpinan Diduga Terseret Skema Permainan Anggaran
Skandal Rokok Ilegal Pekanbaru: Rp 399 Miliar Disita, Tersangka Tak Ada
Pengurus GRIB JAYA Riau Sambut Terpilihnya Martin Purba dalam Acara Buka Bersama
Aroma Main Mata di Balik KSO PT APN: Korporasi Bermasalah Bangkit Lagi, Siapa Bermain?
Forkopimda Diduga Dilecehkan, Eks PT. DMMP Kembali Berebut Kelola: Negara Konsisten atau Kompromi?
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Polemik HW Live House, GRIB Jaya Soroti Dugaan Setor Pajak Tak Sesuai Selama 3 Tahun
Lapas Pekanbaru Resmi Buka Porsenap 2026, Ajang Sportivitas dan Kreativitas Warga Binaan
APRESIASI KINERJA PEGAWAI, LAPAS BANGKINANG GELAR PENYEMATAN KENAIKAN PANGKAT 28 PEGAWAI
Lapas Narkotika Rumbai Bersinergitas Dengan Pihak Bareskrim Polri Dalam Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika
