SUARAHEBAT.COM | BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengalokasikan Dana untuk Hewan di kebun binatang Bengkalis tahun anggaran 2024 Melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan,Kepemudaan Dan Olahraga (Disparbudpora)
Kegiatan tersebut di laksanakan oleh CV.RAFA MANDIRI GROUP dengan SPK ,NO.556/Disparbudpora -PPK/SPK/VI/2024/34 tanggal 11 Juni 2024 sebesar Rp.137.828.700,-
Namun dalam pelaksanaannya di duga kuat tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.dan di rubah melalui UU Nomor 32 Tahun 2024.
Tata cara pembelian hewan untuk kebun binatang melibatkan proses izin, pengadaan hewan dari sumber yang legal dan sehat, pengurusan dokumen, serta pengawasan karantina.
Persiapan dan Perizinan
Ajukan izin konservasi: Ajukan permohonan izin ke lembaga konservasi dengan melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan rekomendasi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.
Dapatkan izin impor: Jika hewan berasal dari luar negeri, pastikan Anda memiliki izin impor yang sah dan semua dokumen persyaratan terpenuhi.
Proses Pengadaan Hewan
Sumber hewan yang terpercaya: Dapatkan hewan dari sumber yang terpercaya, seperti program penangkaran atau tukar-menukar dengan kebun binatang lain. Hindari pembelian dari perburuan ilegal.
Pemeriksaan kesehatan: Pastikan hewan yang akan dibeli dalam kondisi sehat, bebas dari penyakit, dan telah mendapatkan semua vaksin yang diperlukan.
Pastikan asal-usul: Periksa asal-usul hewan, riwayat kesehatannya, dan cara perawatan sebelumnya.
Prosedur Impor (jika dari luar negeri)
Karantina: Hewan yang diimpor harus dilaporkan dan diserahkan ke petugas karantina di tempat pemasukan yang ditetapkan.
Pemeriksaan: Petugas karantina akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik serta kesehatan hewan.
Karantina dan sertifikasi: Hewan akan dikarantina untuk dipantau kesehatannya dan akan diterbitkan sertifikat karantina pembebasan jika dinyatakan sehat.
Pengelolaan di Kebun Binatang
Penempatan: Setelah semua prosedur selesai, hewan dapat ditempatkan di kandang yang sudah disiapkan.
Perawatan: Pastikan Anda memiliki sumber daya untuk perawatan hewan, termasuk makanan, kandang yang sesuai, dan sumber daya manusia yang terlatih.
Konservasi: Kebun binatang dapat membantu konservasi dengan program penangkaran dan pertukaran hewan.
Dalam Pengadaan Tersebut di duga CV.RAFA MANDIRI GROUP telah melakukan transaksi ilegal dalam mendapatkan Hewan kebun binatang Bengkalis.
Saat di konfirmasi( 25/11) media ini di kantor Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Kepala Bidang Pariwisata dan Kepala Dinas tidak di tempat.
LSM INPEST Kabupaten Bengkalis,Hambali mengatakan,kami sudah menyurati Disparbudpora meminta klarifikasi dengan nomor surat: 01/Kl/DPD -INPEST-BKS/XI/2025
namun sampai saat ini belum di tanggapi .
Menurut Hambali kami dari DPD LSM INPEST akan membuat laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum ,tentang transaksi ilegal satwa yang di lindungi ini,dari data yang kami perolehi dalam transaksi ini juga melibatkan 3 orang oknum di dinas perhubungan Bengkalis
dan diduga terjadi pemalsuan Dokumen asal usul Hewan ujarnya.
Para pelaku transaksi satwa liar secara ilegal menurut ketentuan undang undang Hukuman pidana yang dikenakan bisa mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta tutupnya.*Red.
Ketum BPD HIPMI RIAU Migo Mufartha Didesak Segera Pecat 2 Oknum Bpc Hipmi Pelalawan Yang Terlibat Razia Narkoba
Ketum BPD HIPMI Riau Migo Mufartha Didesak Copot Pengurus Yang Diduga Terlibat Razia Narkoba
KPK Temukan Emas, Tas Mewah hingga Dokumen Transaksi Miliaran di Rumah Abdul Wahid
GRIB Jaya Pekanbaru Desak Transparansi, Sikap Diam Robin Eduar Tuai Sorotan
Robin Eduar Bungkam, Rekomendasi DPRD soal HW Live House Kini Dipertanyakan Publik
DLHK Riau Bungkam, Dugaan Sawit Kawasan Hutan ke PKS PT MASG Peranap Kini Disorot Publik
SPPD Fiktif DPRD Riau Meledak, 307 ASN Sekwan Dipindahkan Massal: Pemainnya Itu-Itu Saja
Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka Korporasi, Kerugian Ekologis Capai Rp187 Miliar
Hampir 6 Bulan Berlalu, Kasus Rokok Ilegal Terbesar Riau Dipetieskan?
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
KOTI MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Gelar Rapat Pengurus Sambut Hari Lahir Pancasila
Perkuat Kemitraan Strategis, GRIB Jaya Pekanbaru Sambangi Kediaman Ketua DPRD Riau Kaderismanto
Lapas Batam Gaungkan Nilai Pancasila untuk Perkuat Pemasyarakatan Humanis
Teguhkan Nilai Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa, Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

