Jumat, 17 April 2026

Breaking News

  • Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62   ●   
  • Polemik HW Live House, GRIB Jaya Soroti Dugaan Setor Pajak Tak Sesuai Selama 3 Tahun   ●   
  • Lapas Pekanbaru Resmi Buka Porsenap 2026, Ajang Sportivitas dan Kreativitas Warga Binaan   ●   
  • APRESIASI KINERJA PEGAWAI, LAPAS BANGKINANG GELAR PENYEMATAN KENAIKAN PANGKAT 28 PEGAWAI   ●   
  • Lapas Narkotika Rumbai Bersinergitas Dengan Pihak Bareskrim Polri Dalam Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika   ●   
Polda Riau Tangkap 46 Tersangka Kejahatan Kehutanan, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Selasa 08 Juli 2025, 15:44 WIB

Suarahebat.com - Jakarta | Polda Riau kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas kejahatan kehutanan dan lingkungan. 

Selama periode Januari hingga Juli 2025, sebanyak 46 tersangka berhasil diamankan oleh Satuan Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum (Satgas PPH) Polda Riau.

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi Satgas PPH Polda Riau bersama TNI, Pemerintah Provinsi Riau, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Ada dua kasus utama yang berhasil diungkap, yakni tindak pidana pembakaran hutan dan lahan serta perambahan hutan atau illegal logging. Secara rinci, Irjen Herry menjelaskan bahwa selama periode tersebut pihaknya telah menangani 17 laporan polisi (LP), terdiri dari 4 LP yang telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan 13 LP lainnya masih dalam proses penyidikan di kepolisian.

"Total tersangka yang kami amankan sebanyak 22 orang, dengan luas lahan terbakar mencapai 66 hektare," ujar Kapolda dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.**(SHI GROUP)

 

 

Red / seprinaldi

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top