PEKANBARU -- Rapat kerja Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama pihak Kecamatan Rumbai Barat dan sejumlah warga yang bersengketa lahan berlangsung tegang. Pembahasan yang sedianya difokuskan pada klarifikasi administrasi tanah justru memunculkan dugaan maladministrasi dalam penerbitan dan pembatalan surat keterangan lahan yang berkaitan dengan proyek tol.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar, didampingi Wakil Ketua Aidil Amri serta anggota komisi lainnya, yakni Firmansyah, Wan Agusti dan Syafri Syarif. Hadir pula perwakilan kecamatan, antara lain mantan pejabat Camat Rumbai Vemi Herliza, Camat Rumbai Barat Fachruddin, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pem) Indra Gafur. Dari pihak warga, turut hadir Asni bersama keluarga.
Suasana sempat memanas ketika Kasi Pem Kecamatan Rumbai dinilai bertele-tele dalam menjelaskan kronologi penerbitan dan pembatalan surat administrasi tanah. Ketegangan memuncak hingga pimpinan rapat mengetuk keras meja untuk meminta penjelasan yang lebih lugas dan transparan.
Persoalan bermula dari sengketa kepemilikan lahan yang kini telah digunakan untuk proyek tol. Hingga kini, keluarga Asni mengaku belum menerima ganti rugi, meski lahan disebut telah dipakai untuk kepentingan negara. Nilai kompensasi yang mencapai miliaran rupiah masih tertahan karena status lahan dinyatakan dalam sengketa.
Dalam rapat tersebut, Komisi I menyoroti surat pembatalan administrasi tanah yang diterbitkan di lingkungan Kecamatan Rumbai pada 30 Desember 2020. Surat itu membatalkan dokumen sebelumnya atas nama Elsih Rahmayani, anak Asni, dengan alasan terdapat dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut berada di atas lahan yang sama.
Ketua Komisi I Robin Eduar menyatakan masih menemukan sejumlah kejanggalan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Ia mempertanyakan keabsahan dokumen yang dijadikan dasar pembatalan, termasuk identitas pemilik sertifikat yang disebut tidak ditemukan secara jelas dalam data kependudukan.
“Jika benar ada pembatalan dokumen tanpa prosedur lengkap, ini berpotensi masuk ranah maladministrasi serius. Pejabat teknis di kecamatan umumnya tidak menetapkan atau membatalkan dokumen secara mandiri tanpa mekanisme yang jelas,” ujarnya.
Selain itu, Komisi I juga menyoroti prosedur pembatalan yang disebut tidak diajukan melalui permohonan tertulis resmi, melainkan hanya melalui perwakilan secara lisan. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai tata kelola administrasi pemerintahan.
Bagi Asni, pembatalan dokumen justru memperkuat klaim pihak lain atas lahan yang disengketakan dan berdampak langsung pada tertahannya ganti rugi. “Tanah sudah dipakai untuk proyek negara, tapi hak kami belum dibayar. Tiba-tiba ada dokumen pembatalan yang memperkuat klaim pihak lain,” ujarnya.
Menanggapi sorotan tersebut, Kasi Pem Kecamatan Rumbai Indra Gafur mengakui adanya kekeliruan administrasi dalam penerbitan surat. Ia menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan siap mencabut dokumen yang telah dikeluarkan. Menurutnya, pembatalan sebelumnya dilakukan karena adanya tumpang tindih sertifikat di atas objek tanah yang sama dan kekhawatiran memicu persoalan hukum baru.
Ia juga mengakui sejumlah arsip di tingkat kecamatan sempat tidak tercatat dalam register resmi, meski disebut masih tersimpan di kantor. Kondisi itu, katanya, memicu kebingungan administrasi dan memperkeruh sengketa.
“Sebagai pemerintah, ketika ada dua pihak bersengketa atas satu objek tanah, kami khawatir jika dokumen tetap berjalan akan menimbulkan masalah hukum baru. Karena itu, register dibatalkan sampai ada putusan pengadilan yang inkrah,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa dokumen terkait akan ditinjau ulang secara administratif. Komisi I DPRD Pekanbaru meminta seluruh pihak memperbaiki prosedur dan memastikan proses berjalan sesuai hukum hingga ada kepastian dari pengadilan.
Sengketa ini kini tak lagi sekadar soal batas lahan, melainkan telah berkembang menjadi persoalan tata kelola administrasi pemerintahan yang berdampak langsung pada pencairan ganti rugi proyek strategis nasional. DPRD berjanji akan terus mengawal penyelesaiannya agar hak warga dan kepastian hukum dapat terpenuhi.***
Sumber: gilangnews.com
Aroma Main Mata di Balik KSO PT APN: Korporasi Bermasalah Bangkit Lagi, Siapa Bermain?
Forkopimda Diduga Dilecehkan, Eks PT. DMMP Kembali Berebut Kelola: Negara Konsisten atau Kompromi?
Diduga Tetap Panen di Lahan Sitaan Satgas PKH, PT DMMP Dinilai Menantang Hukum dan Abaikan Perpres 5 Tahun 2025
YSAR Laporkan Dugaan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Ke Kejati Riau, Desak Penindakan Tegas PT DMMP
Kejagung Tegaskan Rp11,8 Triliun dari Wilmar Bukan Dana Jaminan, tapi Barang Bukti Korupsi CPO
Wilmar Buka Suara Usai Kejagung Sita Rp 11,8 T di Kasus Minyak Goreng
Ribuan Warga Australia Menanti Dievakuasi dari Iran-Israel
Ribuan Massa AMMP Kepung Kantor Gubernur Riau, Tolak Relokasi Kawasan TNTN
Truk ODOL Bandel Masih Berkeliaran di Pekanbaru, Dishub dan Polda Riau Beri Peringatan
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Komisi II DPRD Kepulauan Meranti Tegaskan Penolakan Wacana Kenaikan Tarif Ferry, Hearing Digelar Transparan
Usai Terima SK Dari H. Hercules Rozario Marshal, Dr. Martin Purba Langsung Satukan Kader GRIB Jaya Riau
Wujudkan Kepedulian Sesama Makhluk Hidup, GEMA Sadhana Riau Sambangi Pusat Konservasi Gajah Minas
Memaknai Langkah Berani Prabowo Redakan Perang
