PEKANBARU – Penangkapan Ketua LSM PETIR, Jekson Sihombing, atas dugaan tindak pidana pemerasan miliaran rupiah menuai tanda tanya besar. Fakta persidangan terbaru mengungkap sejumlah kejanggalan yang dinilai mengarah pada dugaan rekayasa dan kriminalisasi terhadap aktivis tersebut.
Barang Bukti Disita dari Pelapor
Dalam proses hukum yang berjalan, terungkap bahwa uang sebesar Rp150 juta yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini justru disita dari tangan pelapor, yakni seorang pegawai PT Ciliandra Perkasa Grup First Resources (Surya Dumai) berinisial NRH, pada Sabtu (21/02/2026).
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat uang tersebut tidak ditemukan dalam penguasaan Jekson Sihombing saat proses penindakan berlangsung.
Kronologi: Aksi Demonstrasi dan Permintaan “Hold Aksi”
Sebelumnya, Jekson bersama tim LSM PETIR telah melakukan aksi demonstrasi sebanyak tujuh kali di Kejaksaan Agung dan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam). Aksi tersebut mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses dugaan alih fungsi lahan serta dugaan pengemplangan pajak oleh PT Ciliandra Perkasa.
Pasca aksi tersebut, Satgas PKH diketahui menyegel beberapa lahan milik perusahaan yang dilaporkan.
Pada 26 September 2025, NRH selaku legal perusahaan disebut menghubungi Jekson dan mengajak bertemu di Hotel Furaya Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan, NRH meminta agar aksi demonstrasi dihentikan dengan pernyataan:
“Minta tolong lah bg di-hold aksinya.”
Jekson kemudian menjawab, “Maunya bos abang bagaimana?”
NRH disebut menjawab, “Terserah abang lah, intinya aku bisa selesaikan dengan abang lah.”
Fakta Persidangan: Belum Ada Transaksi
Dalam persidangan, NRH mengakui bahwa belum pernah terjadi transaksi penyerahan uang kepada Jekson.
Pengakuan tersebut menyebutkan bahwa komunikasi baru sebatas pembicaraan, bahkan NRH yang meminta agar Jekson menyampaikan permintaannya melalui WhatsApp.
Lebih lanjut, tim pembela mengungkap adanya kejanggalan saat proses penyidikan di Polda. Tas berisi uang Rp150 juta yang sebelumnya berada di tangan pelapor disebut diarahkan oleh penyidik agar dipegang oleh Jekson untuk kemudian difoto. Foto tersebut yang kemudian dipublikasikan dan dinilai membentuk opini seolah-olah Jekson telah menerima uang hasil pemerasan.
Dugaan Kriminalisasi Aktivis
Pihak Jekson menilai perkara ini sarat dengan upaya pembungkaman terhadap aktivis yang menyuarakan dugaan pelanggaran hukum oleh korporasi besar. Mereka menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan Jekson murni bagian dari kontrol sosial dan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat.
“Fakta persidangan menunjukkan belum ada penyerahan uang. Barang bukti pun bukan dari tangan klien kami. Ini menjadi indikasi kuat adanya dugaan jebakan dan kriminalisasi,” ujar pihak pembela.
Seruan Penegakan Hukum yang Transparan
Kuasa hukum dan pendukung Jekson mendesak agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak manapun. Mereka juga meminta perlindungan hukum terhadap aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Kasus ini masih dalam proses persidangan dan publik diharapkan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***
Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak
Sidak Berulang, Kepastian Tak Kunjung Datang: Publik Pertanyakan Ketegasan Pemko dan DPRD Pekanbaru terhadap THM Bermasalah
Opini: Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Ditawar Demi Keberhasilan Program Prioritas Nasional
MS Law Firm Gugat Mantan Pimpinan KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Tuntut Pertanggungjawaban atas Nasib 2 Mantan Bawahan
Empat Hari Gangguan, Pelanggan Murka: Telkomsel dan IndiHome Diminta Bertanggung Jawab, Jangan Diam!
Aksi Besar Kembali Terjadi di Pekanbaru, Massa Desak Pemprov Riau Benahi Kisruh SPMB 2026
Diduga Hindari Konfirmasi Soal Gatotnya Program Ketahanan Pangan BUMDes Tameran Yang Telan Rp 219 Juta, Kades Blokir WhatsApp Awak Media
Batas Waktu 60 Hari, BASMI Riau Desak Bupati Meranti Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp 6,5 Miliar
Banyak Calon Siswa Belum Dapat Sekolah Negeri, GRIB Jaya Minta Plt Gubernur Riau Tambah Kuota SPMB
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Perkuat Peran Perempuan, Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Konsolidasi dan Aksi Sosial Dihadiri DPD dan DPC GRIB Jaya
DLHK Provinsi Riau Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Karhutla Melalui Sosialisasi dan Simulasi di Desa Aliantan
Gugatan F. Zega Ditolak Pengadilan, PKMNR Tegaskan Legalitas Organisasi dan Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Fitnah
Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi

