Senin, 1 Juni 2026

Breaking News

  • Nurhayati Terpilih Srikandi GRIB Pekanbaru, Siap Besarkan Srikandi Di Kota Pekanbaru   ●   
  • KOTI MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Gelar Rapat Pengurus Sambut Hari Lahir Pancasila   ●   
  • Perkuat Kemitraan Strategis, GRIB Jaya Pekanbaru Sambangi Kediaman Ketua DPRD Riau Kaderismanto   ●   
  • Lapas Batam Gaungkan Nilai Pancasila untuk Perkuat Pemasyarakatan Humanis   ●   
  • Teguhkan Nilai Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa, Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila   ●   
YSAR Laporkan Dugaan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Ke Kejati Riau, Desak Penindakan Tegas PT DMMP
Rabu 25 Februari 2026, 00:34 WIB

PEKANBARU – Yayasan Sahabat Alam Raya (YSAR) resmi melayangkan laporan pengaduan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal di dalam kawasan hutan di Provinsi Riau, (Rabu,25/02/2026).

Pengaduan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 02/SKW/Dumas/II/2026 yang disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Investigasi YSAR, Windu Tampubolon. Dalam laporan itu disebutkan adanya kegiatan pembukaan dan pengelolaan lahan menggunakan alat berat jenis ekskavator di kawasan hutan yang berlokasi di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, serta wilayah Medang Kampai, Pelintung, Kota Dumai.

Berdasarkan hasil investigasi dan monitoring lapangan yang dilakukan YSAR, aktivitas perkebunan kelapa sawit tersebut diduga tidak mengantongi perizinan dasar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Adapun izin yang diduga tidak dimiliki antara lain:
1. Izin Usaha Perkebunan (IUP)
2. Izin Lokasi (ILOK)
3. Hak Guna Usaha (HGU)

YSAR juga meminta Kejati Riau untuk menyelidiki keberadaan dan aktivitas PT DMMP yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. Organisasi ini menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan dan tata kelola perkebunan di Indonesia.

“Kami meminta Kejati Riau segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, apalagi jika menyangkut kawasan hutan yang merupakan aset negara dan penyangga lingkungan hidup,” tegas Windu Tampubolon.

YSAR menegaskan bahwa praktik perkebunan tanpa izin di kawasan hutan tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi administrasi dan penerimaan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, memperparah kerusakan hutan, dan memicu konflik agraria di masyarakat.

Melalui laporan pengaduan ini, YSAR berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, profesional, dan transparan guna memastikan perlindungan kawasan hutan serta kepastian hukum bagi semua pihak.***




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top