Jumat, 17 Juli 2026

Breaking News

  • POLICE GO TO SCHOOL, DITLANTAS POLDA RIAU TANAMKAN BUDAYA TERTIB BERLALU LINTAS DAN GREEN POLICING KEPADA PELAJAR   ●   
  • Perkuat Peran Perempuan, Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Konsolidasi dan Aksi Sosial Dihadiri DPD dan DPC GRIB Jaya   ●   
  • DLHK Provinsi Riau Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Karhutla Melalui Sosialisasi dan Simulasi di Desa Aliantan   ●   
  • Gugatan F. Zega Ditolak Pengadilan, PKMNR Tegaskan Legalitas Organisasi dan Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Fitnah   ●   
  • Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi   ●   
Diduga PT DMMP Kelola Ribuan Hektare Sawit Tanpa IUP dan HGU, Satgas PKH dan Aparat Diminta Bertindak Tegas
Rabu 25 Februari 2026, 08:55 WIB

PEKANBARU — Dugaan praktik pengelolaan ribuan hektare perkebunan kelapa sawit tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) mencuat di Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Rabu (25/02/26).

Seorang pengusaha yang dikenal luas dengan panggilan Jimmy disebut-sebut mengelola lahan sawit di Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tanpa mengantongi dokumen legal yang dipersyaratkan undang-undang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas perkebunan tersebut telah berjalan dalam skala besar puluhan tahun. Namun hingga kini, belum terlihat kejelasan terkait kepemilikan IUP maupun HGU sebagai dasar legalitas operasional.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2017, setiap pelaku usaha di sektor perkebunan—termasuk kelapa sawit—wajib memiliki IUP sebagai izin operasional dan HGU sebagai dasar penguasaan lahan. Kedua dokumen ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen hukum yang menentukan sah atau tidaknya aktivitas usaha di atas tanah negara.

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata kelola, serta mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha lain yang patuh terhadap aturan.

Ironisnya lagi, ternyata lahan sawit ilegal seluas ±1.458,7 hektare tersebut telah disita oleh negara melalui satgas PKH pada 17 Juli 2025 dalam kerangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 namun kini hampir 1 tahun kurun waktu tak kunjung mampu dilaksanakan mandat Presiden RI Prabowo Subianto tersebut.

Publik mempertanyakan:
1. Apakah benar ribuan hektare lahan tersebut beroperasi tanpa IUP dan HGU? Jika ya, mengapa aktivitasnya dapat berlangsung tanpa penindakan?
2. Siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan dan penegakan aturan di wilayah tersebut?

Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk menjawab spekulasi dan menjaga wibawa negara. Aparat penegak hukum, dinas terkait, serta pemerintah daerah didesak segera melakukan klarifikasi terbuka, audit legalitas, serta langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Kasus ini bukan semata soal satu nama atau satu lokasi. Ini menyangkut konsistensi negara dalam menata sektor perkebunan yang selama ini kerap dibayangi persoalan izin, tumpang tindih lahan, hingga dugaan praktik ilegal.

Tidak boleh ada satu pun pihak yang kebal terhadap aturan; Jika usaha itu legal, buktikan dengan dokumen.
Jika tidak, hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.

Masyarakat kini menunggu—apakah hukum benar-benar menjadi panglima, atau kembali sekadar teks di atas kertas.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi

Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak

Sidak Berulang, Kepastian Tak Kunjung Datang: Publik Pertanyakan Ketegasan Pemko dan DPRD Pekanbaru terhadap THM Bermasalah

Opini: Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Ditawar Demi Keberhasilan Program Prioritas Nasional

MS Law Firm Gugat Mantan Pimpinan KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Tuntut Pertanggungjawaban atas Nasib 2 Mantan Bawahan

Empat Hari Gangguan, Pelanggan Murka: Telkomsel dan IndiHome Diminta Bertanggung Jawab, Jangan Diam!

Aksi Besar Kembali Terjadi di Pekanbaru, Massa Desak Pemprov Riau Benahi Kisruh SPMB 2026

Diduga Hindari Konfirmasi Soal Gatotnya Program Ketahanan Pangan BUMDes Tameran Yang Telan Rp 219 Juta, Kades Blokir WhatsApp Awak Media

Batas Waktu 60 Hari, BASMI Riau Desak Bupati Meranti Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp 6,5 Miliar

Banyak Calon Siswa Belum Dapat Sekolah Negeri, GRIB Jaya Minta Plt Gubernur Riau Tambah Kuota SPMB

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top