DUMAI – Aktivitas panen yang diduga masih berlangsung di lahan eks konsesi PT Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) memantik sorotan publik. Pasalnya, lahan seluas ±1.458,7 hektare di Kelurahan Pelintung, Kota Dumai, tersebut sebelumnya telah disita negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kebijakan strategis pemerintah dalam penertiban kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas pemanenan tandan buah segar (TBS) masih terjadi secara terbuka. Bahkan, mobilisasi angkutan hasil kebun disebut-sebut masih keluar masuk area yang telah berstatus sita negara.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: siapa yang memberikan izin, dan atas dasar hukum apa aktivitas tersebut terus berjalan?
Penyitaan lahan oleh Satgas PKH sejatinya merupakan langkah tegas negara untuk menertibkan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan. Dalam konteks hukum, status sita berarti objek tersebut berada dalam pengawasan dan penguasaan negara hingga adanya kepastian hukum lebih lanjut. Setiap bentuk pemanfaatan tanpa izin resmi berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Praktik yang diduga dilakukan PT DMMP ini dinilai mencederai wibawa negara dan berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum kehutanan. Jika perusahaan tetap beroperasi di atas lahan yang telah disita, publik dapat menilai seolah-olah ada pembiaran atau lemahnya pengawasan.
Lebih jauh, langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi tata kelola sumber daya alam yang tengah digalakkan pemerintah pusat.
Perpres 5 Tahun 2025 secara tegas mengamanatkan penertiban dan pengembalian kawasan hutan kepada negara untuk dikelola sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, setiap bentuk aktivitas ekonomi di atas lahan sita tanpa persetujuan resmi merupakan bentuk pengabaian terhadap kebijakan nasional.
Pengamat hukum lingkungan menegaskan, apabila dugaan ini terbukti, aparat penegak hukum wajib bertindak tegas dan transparan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi mana pun. Prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari manajemen PT DMMP terkait dugaan masih berlangsungnya aktivitas panen di lahan sita tersebut. Publik kini menanti langkah konkret dari Satgas PKH serta aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa perintah penyitaan benar-benar dijalankan dan tidak sekadar menjadi formalitas administratif.***
Temuan Pelanggaran Lengkap, HW Live House Kembali Bebas Beroperasi: Publik Curiga Pembiaran
Omzet Fantastis Capai Rp1 Miliar/Malam, Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Jadi Sorotan — Ancaman Serius Kamtibmas di Pekanbaru
Tekanan Publik Memuncak! Izin HGU hingga Status Kawasan Hutan PT Tumpuan Mandau Dipertanyakan
Perintah Presiden Prabowo Seolah Tak Digubris, Mafia Perkebunan Sawit Lebih Berkuasa ?
KPK Kepung Elite DPRD Riau, Dua Pimpinan Diduga Terseret Skema Permainan Anggaran
Skandal Rokok Ilegal Pekanbaru: Rp 399 Miliar Disita, Tersangka Tak Ada
Pengurus GRIB JAYA Riau Sambut Terpilihnya Martin Purba dalam Acara Buka Bersama
Aroma Main Mata di Balik KSO PT APN: Korporasi Bermasalah Bangkit Lagi, Siapa Bermain?
Forkopimda Diduga Dilecehkan, Eks PT. DMMP Kembali Berebut Kelola: Negara Konsisten atau Kompromi?
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Polemik HW Live House, GRIB Jaya Soroti Dugaan Setor Pajak Tak Sesuai Selama 3 Tahun
Lapas Pekanbaru Resmi Buka Porsenap 2026, Ajang Sportivitas dan Kreativitas Warga Binaan
APRESIASI KINERJA PEGAWAI, LAPAS BANGKINANG GELAR PENYEMATAN KENAIKAN PANGKAT 28 PEGAWAI
Lapas Narkotika Rumbai Bersinergitas Dengan Pihak Bareskrim Polri Dalam Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika
