DUMAI – Aktivitas panen yang diduga masih berlangsung di lahan eks konsesi PT Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) memantik sorotan publik. Pasalnya, lahan seluas ±1.458,7 hektare di Kelurahan Pelintung, Kota Dumai, tersebut sebelumnya telah disita negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kebijakan strategis pemerintah dalam penertiban kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas pemanenan tandan buah segar (TBS) masih terjadi secara terbuka. Bahkan, mobilisasi angkutan hasil kebun disebut-sebut masih keluar masuk area yang telah berstatus sita negara.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: siapa yang memberikan izin, dan atas dasar hukum apa aktivitas tersebut terus berjalan?
Penyitaan lahan oleh Satgas PKH sejatinya merupakan langkah tegas negara untuk menertibkan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan. Dalam konteks hukum, status sita berarti objek tersebut berada dalam pengawasan dan penguasaan negara hingga adanya kepastian hukum lebih lanjut. Setiap bentuk pemanfaatan tanpa izin resmi berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Praktik yang diduga dilakukan PT DMMP ini dinilai mencederai wibawa negara dan berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum kehutanan. Jika perusahaan tetap beroperasi di atas lahan yang telah disita, publik dapat menilai seolah-olah ada pembiaran atau lemahnya pengawasan.
Lebih jauh, langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi tata kelola sumber daya alam yang tengah digalakkan pemerintah pusat.
Perpres 5 Tahun 2025 secara tegas mengamanatkan penertiban dan pengembalian kawasan hutan kepada negara untuk dikelola sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, setiap bentuk aktivitas ekonomi di atas lahan sita tanpa persetujuan resmi merupakan bentuk pengabaian terhadap kebijakan nasional.
Pengamat hukum lingkungan menegaskan, apabila dugaan ini terbukti, aparat penegak hukum wajib bertindak tegas dan transparan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi mana pun. Prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari manajemen PT DMMP terkait dugaan masih berlangsungnya aktivitas panen di lahan sita tersebut. Publik kini menanti langkah konkret dari Satgas PKH serta aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa perintah penyitaan benar-benar dijalankan dan tidak sekadar menjadi formalitas administratif.***
Dugaan Penganiayaan Wanita di Kisaran Barat Dilaporkan ke Polres Asahan, Korban Alami Trauma
Jangan Tunggu Kejadian Berulang! Presiden Prabowo Didesak Audit Infrastruktur dan Tata Kelola PLN
Menyambut Era Baru Polri, Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail Dorong Kepemimpinan Humanis dan Adaptif
Apresiasi Ditreskrimum Polda Riau, S. Hondro Minta Dugaan Mafia Tanah di Rawang Air Putih - Siak Diusut Tuntas
Digerebek Tim Gabungan Bareskrim Polri Dan Polda Riau, 60 Pengunjung MP CLUB Pekanbaru Positif Narkoba
Polsek Kulim Tingkatkan Laporan ASE Waruwu ke Penyidikan, S. Hondro Apresiasi dan Desak Pelaku Segera Ditindak
Riau Kembali Tercekik Asap: Bencana Alam Atau Kegagalan Negara?
Tambahan Rp 20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Prabowo Tegaskan Pelayanan Harus Setara dan Tanpa Diskriminasi
Rokok Tanpa Pita Cukai Makin Marak di Pekanbaru, Bea Cukai Didesak Serius Lakukan Penindakan
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Gunakan 1 Unit Mobil Mixer Pengecoran Perdana Jalan Simpang Kartini - Malakopa Capai 30 Meter
Lapas Batam Bersama Sejumlah UPT Pemasyarakatan di Kepulauan Riau Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik
Dugaan Permintaan Uang Berkedok LSM di SDN 010 Pangkalan Serik Disorot, DPP Hulubalang Riau Desak APH Bertindak
Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail: Kementerian PU Bangun Infrastruktur, Tegakkan Integritas



