JAKARTA – Tindakan penolakan penandatanganan Berita Acara Penguasaan Kembali (BAPK) oleh pihak perusahaan atas lahan yang telah ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) patut diduga sebagai bentuk perlawanan terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Perpres tersebut secara tegas memberikan mandat kepada Satgas PKH untuk melakukan pengambilalihan dan penertiban terhadap kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin atau melanggar ketentuan hukum. Pemasangan plang dan penerbitan BAPK merupakan bagian dari tindakan administratif dan simbolik yang menandai penguasaan kembali oleh negara.
Dengan demikian, penolakan terhadap BAPK bukan sekadar sikap administratif, melainkan berpotensi menghambat pelaksanaan mandat negara dalam menegakkan hukum dan memulihkan aset kawasan hutan.
Mandat Negara Tidak Boleh Didelegitimasi
Satgas PKH dibentuk untuk:
1. Mengamankan dan memulihkan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal
2. Mengoptimalkan penerimaan negara melalui denda administratif dan pemulihan aset
3. Menjamin kepastian hukum atas status kawasan hutan
Ketika suatu lahan telah diverifikasi dan ditetapkan dalam proses penertiban, maka secara hukum lahan tersebut berada dalam penguasaan negara. Penolakan terhadap proses ini berpotensi dikategorikan sebagai tindakan yang menghambat penegakan hukum.
Peran PT Agrinas Palma Nusantara
Sebagai penerima mandat pengelolaan atas lahan hasil penguasaan kembali, PT Agrinas Palma Nusantara bertugas mengelola aset tersebut secara produktif dan legal untuk kepentingan negara. Mandat ini bukan untuk mengembalikan pengelolaan kepada pihak yang sebelumnya dinyatakan melanggar atau ditertibkan.
Kerjasama pengelolaan kembali dengan pihak yang menolak atau menghambat proses penguasaan kembali berisiko:
1. Mencederai tujuan penertiban
2. Menimbulkan konflik kepentingan
3. Mengaburkan batas antara penegakan hukum dan kompromi terhadap pelanggaran
Dalam kerangka hukum dan tata kelola yang baik (good governance), konsistensi pelaksanaan mandat negara merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar.
Penegakan Hukum Harus Tegas dan Konsisten
Negara tidak boleh kalah oleh sikap pembangkangan administratif. Jika proses penertiban telah dilaksanakan sesuai prosedur dan dasar hukum yang berlaku, maka seluruh pihak wajib menghormati dan mematuhinya.
Kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila setiap mandat peraturan perundang-undangan dijalankan tanpa kompromi terhadap pelanggaran. Penolakan terhadap BAPK harus dipandang secara serius sebagai preseden yang dapat melemahkan upaya reformasi tata kelola kawasan hutan.***
Dugaan Penganiayaan Wanita di Kisaran Barat Dilaporkan ke Polres Asahan, Korban Alami Trauma
Jangan Tunggu Kejadian Berulang! Presiden Prabowo Didesak Audit Infrastruktur dan Tata Kelola PLN
Menyambut Era Baru Polri, Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail Dorong Kepemimpinan Humanis dan Adaptif
Apresiasi Ditreskrimum Polda Riau, S. Hondro Minta Dugaan Mafia Tanah di Rawang Air Putih - Siak Diusut Tuntas
Digerebek Tim Gabungan Bareskrim Polri Dan Polda Riau, 60 Pengunjung MP CLUB Pekanbaru Positif Narkoba
Polsek Kulim Tingkatkan Laporan ASE Waruwu ke Penyidikan, S. Hondro Apresiasi dan Desak Pelaku Segera Ditindak
Riau Kembali Tercekik Asap: Bencana Alam Atau Kegagalan Negara?
Tambahan Rp 20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Prabowo Tegaskan Pelayanan Harus Setara dan Tanpa Diskriminasi
Rokok Tanpa Pita Cukai Makin Marak di Pekanbaru, Bea Cukai Didesak Serius Lakukan Penindakan
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Gunakan 1 Unit Mobil Mixer Pengecoran Perdana Jalan Simpang Kartini - Malakopa Capai 30 Meter
Lapas Batam Bersama Sejumlah UPT Pemasyarakatan di Kepulauan Riau Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik
Dugaan Permintaan Uang Berkedok LSM di SDN 010 Pangkalan Serik Disorot, DPP Hulubalang Riau Desak APH Bertindak
Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail: Kementerian PU Bangun Infrastruktur, Tegakkan Integritas



