KAMPAR – Praktik tambang ilegal galian C di wilayah Kabupaten Kampar kembali menjadi sorotan. Kini masyarakat secara terbuka kembali mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang dinilai telah merusak lingkungan dan infrastruktur jalan, Mjnggu (1/3/26).
Menurut pantauan media ini, setidaknya terdapat sekitar 10 titik tambang galian C ilegal yang beroperasi di wilayah Tapung, Kabupaten Kampar. Aktivitas tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius berupa kerusakan jalan, pencemaran lingkungan, serta potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
“Tangkap pemilik galian C ilegal. Tutup semua tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kampar. Jangan biarkan hukum kalah oleh kepentingan segelintir pihak,” ujar salah satu masyarakat yang minta identitasnya disembunyikan.
Ia menilai, pembiaran terhadap tambang tanpa izin mencederai rasa keadilan publik dan merugikan pelaku usaha yang taat aturan. Perusahaan-perusahaan resmi, kata dia, harus melalui proses panjang untuk memperoleh izin, memenuhi kewajiban pajak, serta melaksanakan tanggung jawab lingkungan.
Sementara itu, tambang ilegal justru leluasa beroperasi tanpa kontribusi terhadap negara maupun komitmen pemulihan lingkungan.
Masyarakat juga meminta Kepolisian Daerah Riau dan jajaran Polres di wilayah Kampar tidak ragu melakukan penindakan menyeluruh. “Penegakan hukum harus nyata, bukan sekadar imbauan. Jika ada 10 titik tambang ilegal, maka semuanya harus ditutup dan pemiliknya diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kerusakan jalan akibat lalu lintas truk pengangkut material tambang telah merugikan masyarakat luas. Infrastruktur yang dibangun dengan dana publik rusak dalam waktu singkat, sementara biaya perbaikannya kembali dibebankan kepada negara dan rakyat.
Lebih jauh, ia menyoroti potensi kerusakan ekologis jangka panjang akibat eksploitasi tanpa pengawasan. Penggalian yang tidak terkontrol dapat memicu erosi, sedimentasi sungai, hingga menurunkan kualitas air tanah. Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Desakan ini menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan ilegal. Publik kini menunggu langkah konkret: apakah negara hadir melindungi lingkungan dan menegakkan aturan, atau justru membiarkan tambang ilegal terus menggerogoti bumi Kampar tanpa konsekuensi hukum ?
Penindakan tegas dan transparan dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat serta memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai prinsip legalitas, keadilan, dan keberlanjutan.***
Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak
Sidak Berulang, Kepastian Tak Kunjung Datang: Publik Pertanyakan Ketegasan Pemko dan DPRD Pekanbaru terhadap THM Bermasalah
Opini: Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Ditawar Demi Keberhasilan Program Prioritas Nasional
MS Law Firm Gugat Mantan Pimpinan KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Tuntut Pertanggungjawaban atas Nasib 2 Mantan Bawahan
Empat Hari Gangguan, Pelanggan Murka: Telkomsel dan IndiHome Diminta Bertanggung Jawab, Jangan Diam!
Aksi Besar Kembali Terjadi di Pekanbaru, Massa Desak Pemprov Riau Benahi Kisruh SPMB 2026
Diduga Hindari Konfirmasi Soal Gatotnya Program Ketahanan Pangan BUMDes Tameran Yang Telan Rp 219 Juta, Kades Blokir WhatsApp Awak Media
Batas Waktu 60 Hari, BASMI Riau Desak Bupati Meranti Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp 6,5 Miliar
Banyak Calon Siswa Belum Dapat Sekolah Negeri, GRIB Jaya Minta Plt Gubernur Riau Tambah Kuota SPMB
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Perkuat Peran Perempuan, Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Konsolidasi dan Aksi Sosial Dihadiri DPD dan DPC GRIB Jaya
DLHK Provinsi Riau Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Karhutla Melalui Sosialisasi dan Simulasi di Desa Aliantan
Gugatan F. Zega Ditolak Pengadilan, PKMNR Tegaskan Legalitas Organisasi dan Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Fitnah
Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi

