Senin, 2 Maret 2026

Breaking News

  • Pimpin Apel Pagi, Kasi Kamtib Lapas Pekanbaru Tekankan Disiplin dan Kesiapsiagaan Jelang Bulan Ramadhan   ●   
  • Kuasai Aset Negara Secara Ilegal, Suryanto Lim Cs Dilaporkan ke Kejati Riau   ●   
  • DPP PKMNR : Selamat atas Penunjukan Dr. Martin Purba sebagai Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Riau   ●   
  • DPP GRIB Jaya Tetapkan Dr. Martahan Martin Purba SH MH sebagai Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Riau   ●   
  • Fun Night Run Green Policing, Wadah Kreatif Remaja Rohil Jaga Lingkungan dan Kamtibmas Jelang Idul Fitri   ●   
PEMBANGKANGAN MANDAT PRESIDEN !!
Kuasai Aset Negara Secara Ilegal, Suryanto Lim Cs Dilaporkan ke Kejati Riau
Senin 02 Maret 2026, 08:47 WIB

PEKANBARU – Direktur PT Riden Jaya Konstruksi, Amir Mirza Hutagalung, resmi melaporkan dugaan penguasaan ilegal aset negara eks PT Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) di Kota Dumai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pada tanggal 9 Februari 2026. Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana korupsi, penghalangan pelaksanaan mandat negara, hingga potensi pencucian uang dengan estimasi kerugian negara mencapai ± Rp2,25 miliar.

Aset Sudah Disita Negara, Tapi Masih Dikuasai Pihak Lama


Lahan perkebunan kelapa sawit seluas ±1.458,7 hektare di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, sebelumnya telah dikuasai kembali oleh negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 17 Juli 2025 berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Pengelolaan aset tersebut kemudian dimandatkan kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), yang selanjutnya menunjuk PT Riden Jaya Konstruksi sebagai mitra Kerja Sama Operasi (KSO).

Namun dalam praktiknya, pelapor menyebut lahan tersebut masih dikuasai dan dikendalikan oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan manajemen lama eks PT DMMP.

PENGHALANGAN dan INTIMIDASI

Upaya masuk dan pelaksanaan mandat negara disebut beberapa kali dihalangi. Pada 13 November 2025, perwakilan pengelola resmi ditolak masuk lokasi.
Puncaknya, pada 18 Desember 2025, sekitar 150 pekerja yang hendak memasuki area kebun kembali dihadang secara masif. Portal jalan ditutup menggunakan alat berat dan sekitar 100 orang massa dikerahkan. Dalam insiden tersebut terjadi pelemparan batu yang mengakibatkan seorang karyawan mengalami luka di kepala serta kerusakan kendaraan operasional.

Upaya mediasi yang difasilitasi unsur Forkopimda Kota Dumai pada 7 Januari 2026 juga gagal, karena pihak penguasa lapangan tetap menolak membuka akses.

Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Dalam laporan tersebut diuraikan estimasi produksi kebun sebesar 30 ton TBS per hari dengan harga Rp2.500/kg. Dengan asumsi operasional 25 hari per bulan, nilai produksi mencapai Rp1,875 miliar per bulan.

Selama periode November 2025 hingga Februari 2026, total nilai produksi diperkirakan mencapai Rp5,625 miliar. Dengan porsi hak negara melalui skema KSO sebesar 40 persen, potensi kerugian negara ditaksir mencapai ± Rp2,25 miliar.

Pelapor menilai praktik penguasaan dan pemanfaatan hasil kebun tanpa hak yang berlangsung terus-menerus tersebut bukan sekadar konflik perdata, melainkan telah masuk ranah pidana korupsi karena menyangkut aset yang berada dalam pengelolaan BUMN.

Diduga Penuhi Unsur Korupsi dan TPPU
Dalam dasar hukumnya, laporan tersebut merujuk pada:
1. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001);
2. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN;

Indikasi awal pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pelapor juga menegaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013, kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN tetap merupakan bagian dari keuangan negara. Artinya, setiap perbuatan yang merugikan BUMN secara langsung berimplikasi pada kerugian keuangan negara.

MINTA KEJATI RIAU TURUN LANGSUNG
Dalam permohonannya, pelapor meminta Kejati Riau untuk:
1. Meregristrasi laporan sebagai dugaan tindak pidana khusus;
2. Menugaskan Bidang Pidsus melakukan pendalaman;
3. Berkoordinasi dengan Polda Riau;
4. Memerintahkan audit investigatif oleh BPKP;
5. Mengamankan objek perkara guna mencegah kerugian lanjutan.

Laporan ini sebelumnya telah diterima Bareskrim Polri pada 23 Januari 2026 dan telah dilimpahkan ke Polda Riau pada 29 Januari 2026.


Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Riau. Jika benar aset yang telah dikuasai negara masih dikelola dan dimanfaatkan oleh pihak tanpa kewenangan sah, maka negara berpotensi terus mengalami kerugian setiap hari.

Transparansi, ketegasan, dan kecepatan penanganan perkara menjadi kunci untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik penguasaan ilegal atas aset negara.
Publik kini menunggu langkah konkret Kejati Riau.****

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top