PEKANBARU – Direktur PT Riden Jaya Konstruksi, Amir Mirza Hutagalung, resmi melaporkan dugaan penguasaan ilegal aset negara eks PT Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) di Kota Dumai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pada tanggal 9 Februari 2026. Laporan tersebut memuat dugaan tindak pidana korupsi, penghalangan pelaksanaan mandat negara, hingga potensi pencucian uang dengan estimasi kerugian negara mencapai ± Rp2,25 miliar.
Aset Sudah Disita Negara, Tapi Masih Dikuasai Pihak Lama
Lahan perkebunan kelapa sawit seluas ±1.458,7 hektare di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, sebelumnya telah dikuasai kembali oleh negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 17 Juli 2025 berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Pengelolaan aset tersebut kemudian dimandatkan kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), yang selanjutnya menunjuk PT Riden Jaya Konstruksi sebagai mitra Kerja Sama Operasi (KSO).
Namun dalam praktiknya, pelapor menyebut lahan tersebut masih dikuasai dan dikendalikan oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan manajemen lama eks PT DMMP.
PENGHALANGAN dan INTIMIDASI
Upaya masuk dan pelaksanaan mandat negara disebut beberapa kali dihalangi. Pada 13 November 2025, perwakilan pengelola resmi ditolak masuk lokasi.
Puncaknya, pada 18 Desember 2025, sekitar 150 pekerja yang hendak memasuki area kebun kembali dihadang secara masif. Portal jalan ditutup menggunakan alat berat dan sekitar 100 orang massa dikerahkan. Dalam insiden tersebut terjadi pelemparan batu yang mengakibatkan seorang karyawan mengalami luka di kepala serta kerusakan kendaraan operasional.
Upaya mediasi yang difasilitasi unsur Forkopimda Kota Dumai pada 7 Januari 2026 juga gagal, karena pihak penguasa lapangan tetap menolak membuka akses.
Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Dalam laporan tersebut diuraikan estimasi produksi kebun sebesar 30 ton TBS per hari dengan harga Rp2.500/kg. Dengan asumsi operasional 25 hari per bulan, nilai produksi mencapai Rp1,875 miliar per bulan.
Selama periode November 2025 hingga Februari 2026, total nilai produksi diperkirakan mencapai Rp5,625 miliar. Dengan porsi hak negara melalui skema KSO sebesar 40 persen, potensi kerugian negara ditaksir mencapai ± Rp2,25 miliar.
Pelapor menilai praktik penguasaan dan pemanfaatan hasil kebun tanpa hak yang berlangsung terus-menerus tersebut bukan sekadar konflik perdata, melainkan telah masuk ranah pidana korupsi karena menyangkut aset yang berada dalam pengelolaan BUMN.
Diduga Penuhi Unsur Korupsi dan TPPU
Dalam dasar hukumnya, laporan tersebut merujuk pada:
1. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001);
2. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN;
Indikasi awal pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pelapor juga menegaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013, kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN tetap merupakan bagian dari keuangan negara. Artinya, setiap perbuatan yang merugikan BUMN secara langsung berimplikasi pada kerugian keuangan negara.
MINTA KEJATI RIAU TURUN LANGSUNG
Dalam permohonannya, pelapor meminta Kejati Riau untuk:
1. Meregristrasi laporan sebagai dugaan tindak pidana khusus;
2. Menugaskan Bidang Pidsus melakukan pendalaman;
3. Berkoordinasi dengan Polda Riau;
4. Memerintahkan audit investigatif oleh BPKP;
5. Mengamankan objek perkara guna mencegah kerugian lanjutan.
Laporan ini sebelumnya telah diterima Bareskrim Polri pada 23 Januari 2026 dan telah dilimpahkan ke Polda Riau pada 29 Januari 2026.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Riau. Jika benar aset yang telah dikuasai negara masih dikelola dan dimanfaatkan oleh pihak tanpa kewenangan sah, maka negara berpotensi terus mengalami kerugian setiap hari.
Transparansi, ketegasan, dan kecepatan penanganan perkara menjadi kunci untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik penguasaan ilegal atas aset negara.
Publik kini menunggu langkah konkret Kejati Riau.****
Forkopimda Diduga Dilecehkan, Eks PT. DMMP Kembali Berebut Kelola: Negara Konsisten atau Kompromi?
Diduga Tetap Panen di Lahan Sitaan Satgas PKH, PT DMMP Dinilai Menantang Hukum dan Abaikan Perpres 5 Tahun 2025
YSAR Laporkan Dugaan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Ke Kejati Riau, Desak Penindakan Tegas PT DMMP
Kejagung Tegaskan Rp11,8 Triliun dari Wilmar Bukan Dana Jaminan, tapi Barang Bukti Korupsi CPO
Wilmar Buka Suara Usai Kejagung Sita Rp 11,8 T di Kasus Minyak Goreng
Ribuan Warga Australia Menanti Dievakuasi dari Iran-Israel
Ribuan Massa AMMP Kepung Kantor Gubernur Riau, Tolak Relokasi Kawasan TNTN
Truk ODOL Bandel Masih Berkeliaran di Pekanbaru, Dishub dan Polda Riau Beri Peringatan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Kuasai Aset Negara Secara Ilegal, Suryanto Lim Cs Dilaporkan ke Kejati Riau
DPP PKMNR : Selamat atas Penunjukan Dr. Martin Purba sebagai Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Riau
DPP GRIB Jaya Tetapkan Dr. Martahan Martin Purba SH MH sebagai Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Riau
Fun Night Run Green Policing, Wadah Kreatif Remaja Rohil Jaga Lingkungan dan Kamtibmas Jelang Idul Fitri
