Sabtu, 18 April 2026

Breaking News

  • Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62   ●   
  • Polemik HW Live House, GRIB Jaya Soroti Dugaan Setor Pajak Tak Sesuai Selama 3 Tahun   ●   
  • Lapas Pekanbaru Resmi Buka Porsenap 2026, Ajang Sportivitas dan Kreativitas Warga Binaan   ●   
  • APRESIASI KINERJA PEGAWAI, LAPAS BANGKINANG GELAR PENYEMATAN KENAIKAN PANGKAT 28 PEGAWAI   ●   
  • Lapas Narkotika Rumbai Bersinergitas Dengan Pihak Bareskrim Polri Dalam Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika   ●   
Polda Riau Ungkap Perburuan Gajah Sumatera, 15 Tersangka Diamankan
Selasa 03 Maret 2026, 18:53 WIB

PEKANBARU – Polda Riau menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana perburuan satwa dilindungi jenis Gajah Sumatera di Aula Tri Brata Lantai 5 Mapolda Riau, Selasa (03/03/26).

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap satwa liar, khususnya spesies yang dilindungi undang-undang.

“Negara tidak akan mentoleransi perburuan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan menyeluruh,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Riau Herry Heryawan menyampaikan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 15 orang tersangka telah berhasil diamankan. Selain itu, tiga orang lainnya saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian.

Dari tangan para tersangka, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata api rakitan, amunisi, serta bagian tubuh satwa dilindungi yang diduga berasal dari hasil perburuan ilegal.

Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta ketentuan lain yang relevan. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polda Riau menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai penadah maupun pemodal.

Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum mengingat status Gajah Sumatera yang terancam punah dan dilindungi secara ketat oleh hukum nasional maupun konvensi internasional.*jhn

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top