Jumat, 17 Juli 2026

Breaking News

  • POLICE GO TO SCHOOL, DITLANTAS POLDA RIAU TANAMKAN BUDAYA TERTIB BERLALU LINTAS DAN GREEN POLICING KEPADA PELAJAR   ●   
  • Perkuat Peran Perempuan, Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Konsolidasi dan Aksi Sosial Dihadiri DPD dan DPC GRIB Jaya   ●   
  • DLHK Provinsi Riau Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Karhutla Melalui Sosialisasi dan Simulasi di Desa Aliantan   ●   
  • Gugatan F. Zega Ditolak Pengadilan, PKMNR Tegaskan Legalitas Organisasi dan Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Fitnah   ●   
  • Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi   ●   
MAFIA SAWIT MERAJALELA (KEBAL HUKUM)???
Spanduk Peringatan Dirusak OTK, LSM Rajawali Merah Putih Soroti Upaya Intimidasi Dari PT DMMP–AFJ
Jumat 06 Maret 2026, 09:47 WIB

DUMAI – Polemik penguasaan lahan perkebunan sawit yang menyeret nama PT Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) dan atau berafiliasi dengan PT Agro Fortuna Jaya (AFJ) kembali memanas. Spanduk berisi peringatan keras dan larangan aktivitas di kawasan yang diduga berada dalam penguasaan negara dilaporkan dirusak oleh Orang Tak Dikenal (OTK) hanya beberapa waktu setelah dipasang oleh LSM bersama warga Tempatan, Jumat (06/03/26).

Perusakan tersebut memicu kecurigaan kuat dari sejumlah pihak. LSM Rajawali Merah Putih menduga tindakan tersebut bukan sekadar vandalisme, melainkan diduga dilakukan oleh OTK atas suruhan pihak yang berkepentingan, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas perkebunan yang masih berjalan di lokasi yang dipersoalkan bahkan telah disita negara (Satgas PKH).

Peristiwa ini terjadi tidak lama setelah sebelumnya diberitakan dengan tajuk “LSM dan Warga Bereaksi: Kangkangi Perpres No. 5 Tahun 2025, Peringatan Keras Untuk PT DMMP–AFJ!”, yang menyoroti aktivitas perkebunan sawit di lahan yang diduga tidak memiliki kelengkapan legalitas serta telah disita negara.

Ketua Umum LSM Rajawali Merah Putih, S. Hondro, menyebut perusakan spanduk tersebut sebagai indikasi kuat adanya upaya intimidasi terhadap masyarakat dan kami yang mengawal persoalan ini.

“Spanduk itu dipasang sebagai bentuk peringatan kepada siapa pun agar tidak melakukan aktivitas di kawasan yang sedang menjadi perhatian negara. Namun baru dipasang, sudah dirusak oleh OTK. Kami menduga kuat ada pihak berkepentingan yang tidak ingin persoalan ini terungkap,” tegas Hondro.

Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menghambat upaya penegakan aturan negara.

Secara hukum, tindakan perusakan spanduk peringatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana, di antaranya:
1. Pasal 406 KUHP
Tentang perusakan barang milik orang lain, Pelaku yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai suatu barang dapat dipidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

2. Pasal 170 KUHP
Jika perusakan dilakukan secara bersama-sama di muka umum, maka dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

3. Pasal 55 KUHP
Pihak yang menyuruh melakukan, turut serta, atau membantu terjadinya tindak pidana dapat dipidana sebagai pelaku utama. Artinya, bila terbukti ada pihak perusahaan atau pihak tertentu yang menyuruh OTK merusak spanduk tersebut, maka unsur pidana tidak hanya berlaku kepada pelaku lapangan, tetapi juga kepada pihak yang memberi perintah.

Selain itu, jika tindakan tersebut berkaitan dengan upaya menghalangi penertiban kawasan yang berada dalam penguasaan negara, maka dapat dikaitkan dengan semangat penegakan hukum dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Desakan Kepada Polresta Dumai

Atas peristiwa tersebut, LSM dan warga mendesak aparat kepolisian, khususnya Polresta Dumai, untuk segera melakukan penyelidikan serius.
Aktivis menilai perusakan spanduk tersebut tidak boleh dianggap sepele, karena berpotensi menjadi bagian dari upaya menghilangkan bukti dan membungkam suara masyarakat yang menuntut penegakan hukum atas dugaan penguasaan kawasan tanpa legalitas.

“Ini bukan sekadar spanduk. Ini simbol peringatan bahwa negara hadir. Jika simbol itu dirusak, maka yang dirusak sebenarnya adalah wibawa hukum itu sendiri,” ujar Hondro.

Ia menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kapolresta Dumai segera turun tangan, mengusut tuntas, dan menangkap pelaku maupun pihak yang diduga berada di balik perusakan tersebut.

Menurutnya, langkah cepat aparat sangat penting agar tidak muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum dapat dikendalikan oleh kepentingan korporasi tertentu.**

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Berita Pilihan
Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi

Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak

Sidak Berulang, Kepastian Tak Kunjung Datang: Publik Pertanyakan Ketegasan Pemko dan DPRD Pekanbaru terhadap THM Bermasalah

Opini: Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Ditawar Demi Keberhasilan Program Prioritas Nasional

MS Law Firm Gugat Mantan Pimpinan KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Tuntut Pertanggungjawaban atas Nasib 2 Mantan Bawahan

Empat Hari Gangguan, Pelanggan Murka: Telkomsel dan IndiHome Diminta Bertanggung Jawab, Jangan Diam!

Aksi Besar Kembali Terjadi di Pekanbaru, Massa Desak Pemprov Riau Benahi Kisruh SPMB 2026

Diduga Hindari Konfirmasi Soal Gatotnya Program Ketahanan Pangan BUMDes Tameran Yang Telan Rp 219 Juta, Kades Blokir WhatsApp Awak Media

Batas Waktu 60 Hari, BASMI Riau Desak Bupati Meranti Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp 6,5 Miliar

Banyak Calon Siswa Belum Dapat Sekolah Negeri, GRIB Jaya Minta Plt Gubernur Riau Tambah Kuota SPMB

Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top