DUMAI – Polemik penguasaan lahan perkebunan sawit yang menyeret nama PT Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) dan atau berafiliasi dengan PT Agro Fortuna Jaya (AFJ) kembali memanas. Spanduk berisi peringatan keras dan larangan aktivitas di kawasan yang diduga berada dalam penguasaan negara dilaporkan dirusak oleh Orang Tak Dikenal (OTK) hanya beberapa waktu setelah dipasang oleh LSM bersama warga Tempatan, Jumat (06/03/26).
Perusakan tersebut memicu kecurigaan kuat dari sejumlah pihak. LSM Rajawali Merah Putih menduga tindakan tersebut bukan sekadar vandalisme, melainkan diduga dilakukan oleh OTK atas suruhan pihak yang berkepentingan, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas perkebunan yang masih berjalan di lokasi yang dipersoalkan bahkan telah disita negara (Satgas PKH).
Peristiwa ini terjadi tidak lama setelah sebelumnya diberitakan dengan tajuk “LSM dan Warga Bereaksi: Kangkangi Perpres No. 5 Tahun 2025, Peringatan Keras Untuk PT DMMP–AFJ!”, yang menyoroti aktivitas perkebunan sawit di lahan yang diduga tidak memiliki kelengkapan legalitas serta telah disita negara.
Ketua Umum LSM Rajawali Merah Putih, S. Hondro, menyebut perusakan spanduk tersebut sebagai indikasi kuat adanya upaya intimidasi terhadap masyarakat dan kami yang mengawal persoalan ini.
“Spanduk itu dipasang sebagai bentuk peringatan kepada siapa pun agar tidak melakukan aktivitas di kawasan yang sedang menjadi perhatian negara. Namun baru dipasang, sudah dirusak oleh OTK. Kami menduga kuat ada pihak berkepentingan yang tidak ingin persoalan ini terungkap,” tegas Hondro.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menghambat upaya penegakan aturan negara.
Secara hukum, tindakan perusakan spanduk peringatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana, di antaranya:
1. Pasal 406 KUHP
Tentang perusakan barang milik orang lain, Pelaku yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai suatu barang dapat dipidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
2. Pasal 170 KUHP
Jika perusakan dilakukan secara bersama-sama di muka umum, maka dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
3. Pasal 55 KUHP
Pihak yang menyuruh melakukan, turut serta, atau membantu terjadinya tindak pidana dapat dipidana sebagai pelaku utama. Artinya, bila terbukti ada pihak perusahaan atau pihak tertentu yang menyuruh OTK merusak spanduk tersebut, maka unsur pidana tidak hanya berlaku kepada pelaku lapangan, tetapi juga kepada pihak yang memberi perintah.
Selain itu, jika tindakan tersebut berkaitan dengan upaya menghalangi penertiban kawasan yang berada dalam penguasaan negara, maka dapat dikaitkan dengan semangat penegakan hukum dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Desakan Kepada Polresta Dumai
Atas peristiwa tersebut, LSM dan warga mendesak aparat kepolisian, khususnya Polresta Dumai, untuk segera melakukan penyelidikan serius.
Aktivis menilai perusakan spanduk tersebut tidak boleh dianggap sepele, karena berpotensi menjadi bagian dari upaya menghilangkan bukti dan membungkam suara masyarakat yang menuntut penegakan hukum atas dugaan penguasaan kawasan tanpa legalitas.
“Ini bukan sekadar spanduk. Ini simbol peringatan bahwa negara hadir. Jika simbol itu dirusak, maka yang dirusak sebenarnya adalah wibawa hukum itu sendiri,” ujar Hondro.
Ia menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kapolresta Dumai segera turun tangan, mengusut tuntas, dan menangkap pelaku maupun pihak yang diduga berada di balik perusakan tersebut.
Menurutnya, langkah cepat aparat sangat penting agar tidak muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum dapat dikendalikan oleh kepentingan korporasi tertentu.**
Temuan Pelanggaran Lengkap, HW Live House Kembali Bebas Beroperasi: Publik Curiga Pembiaran
Omzet Fantastis Capai Rp1 Miliar/Malam, Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Jadi Sorotan — Ancaman Serius Kamtibmas di Pekanbaru
Tekanan Publik Memuncak! Izin HGU hingga Status Kawasan Hutan PT Tumpuan Mandau Dipertanyakan
Perintah Presiden Prabowo Seolah Tak Digubris, Mafia Perkebunan Sawit Lebih Berkuasa ?
KPK Kepung Elite DPRD Riau, Dua Pimpinan Diduga Terseret Skema Permainan Anggaran
Skandal Rokok Ilegal Pekanbaru: Rp 399 Miliar Disita, Tersangka Tak Ada
Pengurus GRIB JAYA Riau Sambut Terpilihnya Martin Purba dalam Acara Buka Bersama
Aroma Main Mata di Balik KSO PT APN: Korporasi Bermasalah Bangkit Lagi, Siapa Bermain?
Forkopimda Diduga Dilecehkan, Eks PT. DMMP Kembali Berebut Kelola: Negara Konsisten atau Kompromi?
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Polemik HW Live House, GRIB Jaya Soroti Dugaan Setor Pajak Tak Sesuai Selama 3 Tahun
Lapas Pekanbaru Resmi Buka Porsenap 2026, Ajang Sportivitas dan Kreativitas Warga Binaan
APRESIASI KINERJA PEGAWAI, LAPAS BANGKINANG GELAR PENYEMATAN KENAIKAN PANGKAT 28 PEGAWAI
Lapas Narkotika Rumbai Bersinergitas Dengan Pihak Bareskrim Polri Dalam Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika
