DUMAI – Mandeknya penguasaan efektif negara atas lahan sitaan eks PT Duta Mas Makmur Perkasa (DMMP) seluas ±1.458,7 hektare di Kelurahan Pelintung, Kota Dumai, kini berkembang menjadi isu serius yang berpotensi menyeret dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari praktik penguasaan kawasan hutan selama puluhan tahun.
Sejumlah pihak menilai kasus ini tidak lagi sekadar konflik pengelolaan lahan, melainkan telah memasuki wilayah kejahatan ekonomi sumber daya alam yang harus ditangani secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Sorotan publik kini mengarah pada langkah tegas pemerintah pusat, khususnya Presiden RI Prabowo Subianto yang sebelumnya telah menyatakan perang terhadap praktik mafia lahan dan pengusaha sawit nakal.
Lahan eks PT DMMP tersebut sebelumnya telah disita negara oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada 17 Juli 2025 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Namun hingga awal 2026, berbagai laporan di lapangan menunjukkan bahwa kawasan tersebut belum sepenuhnya steril dari aktivitas pihak yang sebelumnya menguasai lahan.
Sejumlah sumber menyebut aktivitas panen tandan buah segar (TBS) masih terjadi dan mobilisasi hasil kebun diduga tetap berlangsung. Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa jaringan lama masih berupaya mempertahankan pengaruh ekonomi di kawasan yang secara hukum telah menjadi objek sitaan negara.
Lebih jauh lagi, muncul dugaan bahwa penguasaan kawasan tersebut selama bertahun-tahun telah menghasilkan keuntungan ekonomi besar yang berpotensi masuk dalam kategori hasil tindak pidana.
Melihat perkembangan tersebut, berbagai elemen masyarakat sipil mendesak agar pemerintah tidak berhenti pada penyitaan lahan semata, tetapi juga menelusuri aliran keuntungan finansial yang diduga diperoleh dari pengelolaan kawasan tersebut.
Desakan tersebut secara khusus diarahkan kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin untuk segera membuka penyelidikan dugaan TPPU yang berkaitan dengan jaringan korporasi eks pengelola lahan, termasuk kemungkinan keterkaitan antara PT DMMP dan entitas lain seperti PT Agro Fortuna Jaya (AFJ).
Penelusuran itu dinilai penting karena praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal dalam jangka panjang sangat mungkin menghasilkan keuntungan yang kemudian disamarkan melalui berbagai skema korporasi.
“Jika benar lahan ini dikuasai dan dimanfaatkan puluhan tahun tanpa dasar hukum yang sah, maka sangat mungkin terdapat aliran keuntungan yang luar biasa besar. Negara tidak boleh hanya mengambil kembali lahannya, tetapi juga harus mengejar uangnya,” ujar seorang sumber yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Situasi di lapangan juga memunculkan dugaan bahwa pihak yang terkait dengan pengelolaan lama belum sepenuhnya kooperatif dalam proses penertiban kawasan hutan.
Padahal sejak penyitaan oleh negara, lahan tersebut seharusnya telah berada dalam penguasaan penuh negara dan setiap aktivitas di dalamnya harus melalui mekanisme resmi pemerintah.
Ketidakkooperatifan ini dinilai berpotensi menjadi bentuk pembangkangan terhadap kebijakan negara.
Kasus ini kini dipandang sebagai ujian nyata komitmen pemerintahan Presiden Prabowo dalam memberantas mafia lahan dan praktik penguasaan sumber daya alam secara ilegal.
Sebelumnya, dalam berbagai pernyataan publik, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pengusaha yang mengeruk keuntungan dari sumber daya alam Indonesia namun tidak memberikan kontribusi bagi negara.
Karena itu, publik menilai penanganan kasus ini harus dilakukan secara komprehensif — mulai dari penguasaan kembali lahan, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi, hingga penelusuran aset yang diduga berasal dari praktik ilegal tersebut.
Jika dugaan penguasaan kembali lahan sitaan negara dibiarkan, maka pesan yang muncul di ruang publik adalah bahwa kebijakan penertiban kawasan hutan dapat dinegosiasikan.
Hal ini dinilai berpotensi merusak kredibilitas kebijakan nasional serta melemahkan upaya pemerintah dalam menyelamatkan aset negara dari praktik mafia sumber daya alam.
Bagi banyak kalangan, langkah paling penting saat ini adalah memastikan bahwa aparat penegak hukum bergerak cepat dan transparan.
Karena dalam kasus seperti ini, yang dipertaruhkan bukan sekadar ribuan hektare lahan sawit, tetapi juga otoritas negara dalam menegakkan hukum atas kekayaan alamnya sendiri.***
Dugaan Penganiayaan Wanita di Kisaran Barat Dilaporkan ke Polres Asahan, Korban Alami Trauma
Jangan Tunggu Kejadian Berulang! Presiden Prabowo Didesak Audit Infrastruktur dan Tata Kelola PLN
Menyambut Era Baru Polri, Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail Dorong Kepemimpinan Humanis dan Adaptif
Apresiasi Ditreskrimum Polda Riau, S. Hondro Minta Dugaan Mafia Tanah di Rawang Air Putih - Siak Diusut Tuntas
Digerebek Tim Gabungan Bareskrim Polri Dan Polda Riau, 60 Pengunjung MP CLUB Pekanbaru Positif Narkoba
Polsek Kulim Tingkatkan Laporan ASE Waruwu ke Penyidikan, S. Hondro Apresiasi dan Desak Pelaku Segera Ditindak
Riau Kembali Tercekik Asap: Bencana Alam Atau Kegagalan Negara?
Tambahan Rp 20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Prabowo Tegaskan Pelayanan Harus Setara dan Tanpa Diskriminasi
Rokok Tanpa Pita Cukai Makin Marak di Pekanbaru, Bea Cukai Didesak Serius Lakukan Penindakan
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Gunakan 1 Unit Mobil Mixer Pengecoran Perdana Jalan Simpang Kartini - Malakopa Capai 30 Meter
Lapas Batam Bersama Sejumlah UPT Pemasyarakatan di Kepulauan Riau Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik
Dugaan Permintaan Uang Berkedok LSM di SDN 010 Pangkalan Serik Disorot, DPP Hulubalang Riau Desak APH Bertindak
Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail: Kementerian PU Bangun Infrastruktur, Tegakkan Integritas



