PEKANBARU – Polemik dugaan penanganan pasien peserta BPJS Kesehatan yang harus “bayar dulu” di RS Awal Bros A. Yani Pekanbaru menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Kali ini, sorotan tajam datang dari S. Hondro, yang menilai praktik tersebut sebagai bentuk kegagalan pelayanan publik di sektor kesehatan.
Ketua GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru itu menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menjadikan alasan administratif sebagai penghambat penanganan medis, terlebih dalam kondisi pasien yang membutuhkan pertolongan segera.
“Kalau benar pasien BPJS diminta bayar dulu baru ditangani secara maksimal, ini sangat memprihatinkan. Rumah sakit seharusnya mengedepankan aspek kemanusiaan, bukan justru membebani (fisik dan psikis) pasien yang sedang kesakitan,” tegas Hondro dalam keterangannya, Selasa (31/03/2026).
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar pelayanan kesehatan yang diatur dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di mana setiap peserta berhak mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan tanpa diskriminasi.
Hondro juga mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan pihak rumah sakit dalam menangani pasien BPJS, terutama pada kasus-kasus darurat atau indikasi medis serius seperti dugaan usus buntu.
“Jangan sampai ada kesan bahwa pasien BPJS dipinggirkan. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi menyangkut nyawa manusia. Kalau ada indikasi pembiaran atau perlakuan berbeda, ini harus diusut tuntas,” lanjutnya dengan nada tegas.
Lebih jauh, ia mendesak BPJS Kesehatan untuk segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Ia juga meminta Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru tidak tinggal diam.
“Kami minta BPJS Kesehatan dan instansi terkait segera melakukan evaluasi terhadap rumah sakit tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada sanksi tegas. Jangan sampai masyarakat kecil terus dirugikan,” ujarnya.
Hondro menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk kepedulian terhadap hak-hak masyarakat, khususnya peserta BPJS.
Kasus ini, menurutnya, menjadi alarm keras bagi seluruh fasilitas layanan kesehatan agar tidak menyimpang dari prinsip pelayanan publik yang berkeadilan.
“Pelayanan kesehatan itu hak dasar, bukan komoditas. Jangan ada lagi pasien yang harus menahan sakit hanya karena persoalan biaya di awal dengan modus tak dapat ditangani/klaim BPJS” pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak manajemen rumah sakit masih belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut. Sementara itu, publik terus menunggu transparansi dan langkah konkret dari pihak terkait guna memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali dikemudian hari.***
Temuan Pelanggaran Lengkap, HW Live House Kembali Bebas Beroperasi: Publik Curiga Pembiaran
Omzet Fantastis Capai Rp1 Miliar/Malam, Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Jadi Sorotan — Ancaman Serius Kamtibmas di Pekanbaru
Tekanan Publik Memuncak! Izin HGU hingga Status Kawasan Hutan PT Tumpuan Mandau Dipertanyakan
Perintah Presiden Prabowo Seolah Tak Digubris, Mafia Perkebunan Sawit Lebih Berkuasa ?
KPK Kepung Elite DPRD Riau, Dua Pimpinan Diduga Terseret Skema Permainan Anggaran
Skandal Rokok Ilegal Pekanbaru: Rp 399 Miliar Disita, Tersangka Tak Ada
Pengurus GRIB JAYA Riau Sambut Terpilihnya Martin Purba dalam Acara Buka Bersama
Aroma Main Mata di Balik KSO PT APN: Korporasi Bermasalah Bangkit Lagi, Siapa Bermain?
Forkopimda Diduga Dilecehkan, Eks PT. DMMP Kembali Berebut Kelola: Negara Konsisten atau Kompromi?
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Polemik HW Live House, GRIB Jaya Soroti Dugaan Setor Pajak Tak Sesuai Selama 3 Tahun
Lapas Pekanbaru Resmi Buka Porsenap 2026, Ajang Sportivitas dan Kreativitas Warga Binaan
APRESIASI KINERJA PEGAWAI, LAPAS BANGKINANG GELAR PENYEMATAN KENAIKAN PANGKAT 28 PEGAWAI
Lapas Narkotika Rumbai Bersinergitas Dengan Pihak Bareskrim Polri Dalam Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika
