Jumat, 16 Oktober 2026

Breaking News

  • Polda Jambi Ungkap Dugaan PETI di Bungo, 2 Excavator Disita dan 4 Orang Jadi Tersangka   ●   
  • Gunakan 1 Unit Mobil Mixer Pengecoran Perdana Jalan Simpang Kartini - Malakopa Capai 30 Meter   ●   
  • Lapas Batam Bersama Sejumlah UPT Pemasyarakatan di Kepulauan Riau Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik   ●   
  • Dugaan Permintaan Uang Berkedok LSM di SDN 010 Pangkalan Serik Disorot, DPP Hulubalang Riau Desak APH Bertindak   ●   
  • Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail: Kementerian PU Bangun Infrastruktur, Tegakkan Integritas   ●   
VIRAL !!! Tangis Balita di Tengah Pengusiran
Diduga Aniaya Pekerja dan Abaikan Hak Gaji, PT Tumpuan Mandau Disorot Keras — Aparat Diminta Bertindak Tegas
Rabu 01 April 2026, 23:50 WIB

BENGKALIS – Dugaan tindakan penganiayaan terhadap pekerja kembali mencoreng dunia ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Bengkalis. Kali ini, peristiwa tersebut menyeret nama sebuah perusahaan yang beroperasi di Desa Petani, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis yakni PT. Tumpuan.

Peristiwa bermula saat seorang pekerja (Desriani Fau) menuntut hak berupa pembayaran gaji yang diduga belum diselesaikan oleh pihak perusahaan. Namun alih-alih mendapatkan kejelasan, para pekerja justru diduga menghadapi tindakan represif, Rabu (1/04/26).

Informasi yang beredar menyebutkan, pihak perusahaan diduga melakukan tindakan pengusiran secara paksa terhadap pekerja, bahkan disertai aksi kekerasan fisik yang menyebabkan salah satu pekerja menjadi korban penganiayaan.

Lebih jauh, sebuah rekaman video berdurasi sekitar 4 menit yang kini beredar luas memperlihatkan situasi yang memicu keprihatinan publik. Dalam video tersebut, terlihat sejumlah oknum security perusahaan—diperkirakan berjumlah sekitar lima orang—diduga memasuki rumah pekerja tanpa izin, mengeluarkan barang-barang milik korban, serta melakukan tindakan yang dinilai tidak manusiawi.

Yang paling memprihatinkan, aksi tersebut dilakukan tanpa mengindahkan keberadaan anak korban yang masih balita, yang saat itu berada di dalam rumah. Tindakan ini memicu dugaan kuat adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Sejumlah pihak menilai, jika dugaan ini terbukti, maka perusahaan dapat dijerat dengan berbagai pelanggaran hukum, antara lain:
1. Dugaan penganiayaan (Pasal 351 KUHP)
2. Dugaan perampasan dan/atau perusakan barang
3. Dugaan pengusiran paksa tanpa dasar hukum
4. Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan terkait hak upah pekerja
5. Dugaan pelanggaran HAM, khususnya terkait perlindungan anak dan hak atas tempat tinggal yang layak

Kasus ini pun memantik kemarahan publik, terutama karena menyangkut hak dasar pekerja yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.

Masyarakat mendesak agar Polres Bengkalis dan Polsek Mandau segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini.

Penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara transparan dan tegas, tanpa pandang bulu, guna memberikan keadilan bagi korban serta menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba mengabaikan hukum.

“Ini bukan sekadar persoalan upah, tapi sudah menyangkut kemanusiaan. Jika benar terjadi penganiayaan dan pengusiran paksa, maka ini adalah bentuk arogansi yang tidak bisa ditoleransi,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Publik berharap aparat tidak tinggal diam dan segera melakukan langkah konkret, mulai dari pemanggilan pihak perusahaan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penindakan hukum bila ditemukan unsur pidana.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak PT Tumpuan untuk konfirmasi resmi.***

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top