Jumat, 17 April 2026

Breaking News

  • Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62   ●   
  • Polemik HW Live House, GRIB Jaya Soroti Dugaan Setor Pajak Tak Sesuai Selama 3 Tahun   ●   
  • Lapas Pekanbaru Resmi Buka Porsenap 2026, Ajang Sportivitas dan Kreativitas Warga Binaan   ●   
  • APRESIASI KINERJA PEGAWAI, LAPAS BANGKINANG GELAR PENYEMATAN KENAIKAN PANGKAT 28 PEGAWAI   ●   
  • Lapas Narkotika Rumbai Bersinergitas Dengan Pihak Bareskrim Polri Dalam Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika   ●   
Efek Viral Tak Terbendung! PT Tumpuan Bayar Tunggakan Gaji, PKMNR Tegaskan: Proses Pidana Harus Tetap Jalan
Senin 06 April 2026, 11:19 WIB

BENGKALIS – Gelombang reaksi publik pasca viralnya dugaan penganiayaan dan pengusiran paksa terhadap pekerja di lingkungan PT Tumpuan Mandau, Desa Petani, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, mulai menunjukkan dampak langsung.

Sehari setelah Ketua Umum Perkumpulan Keluarga Masyarakat Nias Riau (PKMNR), S. Hondro, turun langsung menemui keluarga korban dan secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mandau, pihak PT Tumpuan diketahui langsung melakukan pembayaran seluruh tunggakan gaji kepada korban.

Langkah ini dinilai sebagai respons cepat perusahaan setelah tekanan publik meluas. Namun, PKMNR menegaskan bahwa penyelesaian hak normatif pekerja tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi.

Ketua Umum PKMNR, S. Hondro, menegaskan bahwa pembayaran gaji hanyalah kewajiban dasar perusahaan, bukan bentuk penyelesaian atas dugaan kekerasan dan pelanggaran hukum yang dialami korban.

“Jangan digiring seolah-olah persoalan selesai hanya karena gaji dibayar. Ini bukan sekadar soal hak normatif pekerja. Ada dugaan penganiayaan, pengusiran paksa, dan tindakan tidak manusiawi yang melukai korban dan keluarganya,” tegas Hondro, Senin (06/04/2026).

Ia bahkan menilai langkah perusahaan tersebut berpotensi sebagai upaya meredam tekanan publik tanpa menyentuh akar persoalan utama.

“Kalau hanya bayar gaji setelah viral, itu bukan itikad baik, itu reaksi karena tekanan. Pertanyaannya, bagaimana dengan kekerasan yang terjadi? Siapa yang bertanggung jawab?” lanjutnya.

PKMNR menegaskan bahwa laporan resmi telah masuk ke Polsek Mandau dan proses hukum harus berjalan tanpa intervensi.

Lebih jauh, Hondro secara tegas menyebut bahwa pihaknya tidak hanya mendorong penindakan terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga mengarah pada pihak yang diduga memberi perintah.

“Kami mendesak kepolisian tidak berhenti pada oknum security di lapangan. Harus diusut sampai ke aktor intelektual. Kami menduga kuat ada perintah komando dari pimpinan perusahaan, termasuk direktur PT Tumpuan,” tegasnya.

Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti, maka tanggung jawab pidana tidak bisa dilepaskan dari jajaran manajemen perusahaan.

PKMNR kembali mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Bengkalis dan Polsek Mandau, untuk segera:
1. Menindaklanjuti laporan secara profesional dan transparan
2. Memanggil seluruh pihak terkait, termasuk pimpinan perusahaan
3. Mengamankan dan menetapkan tersangka
4. Mengusut dugaan keterlibatan aktor intelektual
5. Memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan keluarga

Hondro juga mengingatkan bahwa penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur keberpihakan aparat terhadap keadilan masyarakat kecil.

“Ini ujian bagi penegakan hukum. Jangan sampai tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan pekerja di daerah ini,” ujarnya.

PKMNR memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, serta membuka kemungkinan membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila penanganan dinilai tidak serius.

“Pembayaran gaji tidak menghapus luka, apalagi menghapus pidana. Kami akan terus kawal sampai pelaku dan siapa pun yang memerintahkan ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Hondro.*jhn

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada redaksi suarahebat.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda


Copyright © 2026 Suarahebat.com - All Rights Reserved
Scroll to top