BENGKALIS – Dampak viral kasus dugaan penganiayaan dan pengusiran paksa terhadap pekerja di lingkungan PT Tumpuan Mandau, Desa Petani, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, kini memasuki babak baru. Setelah perusahaan membayar tunggakan gaji korban, sorotan publik tak lagi hanya tertuju pada aspek pidana, tetapi juga merambah ke dugaan persoalan legalitas perizinan perusahaan.
Sejumlah elemen masyarakat, aktivis, hingga organisasi sipil mulai mempertanyakan kelengkapan dan keabsahan izin operasional PT Tumpuan Mandau. Isu yang mencuat mencakup izin Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Lokasi (ILOK), hingga status pelepasan kawasan hutan yang diduga menjadi dasar aktivitas perusahaan di wilayah tersebut.
Kritik tajam datang dari berbagai pihak yang menilai bahwa polemik yang terjadi tidak bisa dilepaskan dari aspek tata kelola dan kepatuhan hukum perusahaan secara menyeluruh.
Ketua Umum Perkumpulan Keluarga Masyarakat Nias Riau (PKMNR), S. Hondro, menegaskan bahwa momentum ini harus dimanfaatkan untuk membuka secara terang benderang seluruh aspek legalitas perusahaan.
“Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada persoalan pidana. Kami melihat ada kebutuhan mendesak untuk mengaudit seluruh perizinan PT Tumpuan Mandau. Jangan sampai perusahaan beroperasi di atas dasar izin yang bermasalah atau bahkan melanggar aturan,” tegas Hondro, Rabu (08/04/2026).
Menurutnya, jika ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun indikasi pidana dalam proses perizinan, maka hal tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau ada cacat hukum dalam HGU, IUP, ILOK, atau pelepasan kawasan hutan, itu serius. Negara tidak boleh kalah. Ini menyangkut kedaulatan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat,” lanjutnya.
Desakan kini mengarah kepada instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Beberapa instansi yang didorong untuk bertindak antara lain Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Publik menilai bahwa transparansi menjadi kunci dalam meredam spekulasi yang berkembang. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan diharapkan dapat diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
“Jangan sampai ada pembiaran. Kalau semua izin lengkap dan sah, sampaikan ke publik. Tapi kalau ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas, termasuk pencabutan izin,” ujar salah satu aktivis lingkungan di Riau.
Selain itu, masyarakat juga mendesak agar aparat penegak hukum turut menelusuri kemungkinan adanya praktik penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin-izin tersebut.
PKMNR menegaskan akan memperluas pengawalan kasus ini, tidak hanya pada proses pidana, tetapi juga pada aspek administratif dan tata kelola perusahaan.
“Ini sudah menjadi perhatian luas. Kami akan kawal dari hulu ke hilir—mulai dari dugaan kekerasan terhadap pekerja hingga legalitas operasional perusahaan. Semua harus terang,” tegas Hondro.
Dengan tekanan publik yang terus menguat, kasus PT Tumpuan Mandau kini menjadi sorotan serius dan berpotensi membuka fakta-fakta baru terkait praktik usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Masyarakat berharap aparat dan instansi terkait tidak hanya responsif, tetapi juga berani bertindak tegas demi menegakkan hukum dan keadilan.*jhn
Raja Jaya Dinata Sianturi, S.E. Konsisten Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tapung, Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Rusak
Sidak Berulang, Kepastian Tak Kunjung Datang: Publik Pertanyakan Ketegasan Pemko dan DPRD Pekanbaru terhadap THM Bermasalah
Opini: Pemberantasan Korupsi Tak Bisa Ditawar Demi Keberhasilan Program Prioritas Nasional
MS Law Firm Gugat Mantan Pimpinan KORPRI Departemen Kesehatan Provinsi Riau, Tuntut Pertanggungjawaban atas Nasib 2 Mantan Bawahan
Empat Hari Gangguan, Pelanggan Murka: Telkomsel dan IndiHome Diminta Bertanggung Jawab, Jangan Diam!
Aksi Besar Kembali Terjadi di Pekanbaru, Massa Desak Pemprov Riau Benahi Kisruh SPMB 2026
Diduga Hindari Konfirmasi Soal Gatotnya Program Ketahanan Pangan BUMDes Tameran Yang Telan Rp 219 Juta, Kades Blokir WhatsApp Awak Media
Batas Waktu 60 Hari, BASMI Riau Desak Bupati Meranti Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp 6,5 Miliar
Banyak Calon Siswa Belum Dapat Sekolah Negeri, GRIB Jaya Minta Plt Gubernur Riau Tambah Kuota SPMB
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Perkuat Peran Perempuan, Srikandi GRIB Jaya Pekanbaru Gelar Konsolidasi dan Aksi Sosial Dihadiri DPD dan DPC GRIB Jaya
DLHK Provinsi Riau Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Karhutla Melalui Sosialisasi dan Simulasi di Desa Aliantan
Gugatan F. Zega Ditolak Pengadilan, PKMNR Tegaskan Legalitas Organisasi dan Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Fitnah
Ratusan Calon Siswa SMA/SMK Terancam Kehilangan Hak Pendidikan, GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru Desak Plt Gubernur Riau Gunakan Diskresi

